Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Tengah » Caleg bermasalah hukum tidak perlu diumumkan ke publik, kata KPU Kalteng

Caleg bermasalah hukum tidak perlu diumumkan ke publik, kata KPU Kalteng

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Mar 2019
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kalimantan Tengah, Senin 11 Maret 2019

 

Caleg bermasalah hukum tidak perlu diumumkan ke publik, kata KPU Kalteng

 

Jika kasus hukumnya belum inkracht, kami tidak perlu membuat pengumuman ke publik terkait hal itu

KALTENG, INDEX  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, menyatakan calon legislatif yang bermasalah dengan hukum namun belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak perlu diumumkan ke publik.

“Jika kasus hukumnya belum inkracht, kami tidak perlu membuat pengumuman ke publik terkait hal itu,” kata Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja di Palangka Raya, Senin.

Sekalipun ada yang masalah hukumnya telah inkracht, KPU hanya mengumumkan pembatalannya sebagai caleg. Untuk alasan dia dibatalkan karena kasus hukum ataupun masalah lainnya, hal tersebut tidak termasuk dalam pengumuman KPU.

Wawan menjelaskan, jika seorang caleg sedang bermasalah dengan hukum namun belum inkracht, hal itu bukanlah masalah karena ia tetap dinyatakan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

Namun jika kasus hukumnya sudah inkracht, pihaknya berkewajiban menyatakan ia tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Biasanya pengumuman itu akan dibuat dan ditempatkan di tiap tempat pemungutan suara.

“Namanya pada daftar pilihan akan dihapus atau dihilangkan, namun tidak bisa digantikan dengan caleg baru lainnya,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejauh ini semua caleg yang terdaftar pada pemilu 2019 di Kalteng dinyatakan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku. Namun jika nantinya memang terjadi perubahan, misalnya kasus hukum salah seorang caleg, pihaknya akan segera membuat pengumuman.

Sementara itu terkait calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), semuanya sudah memenuhi ketentuan. Dari hasil evaluasi pihaknya saat ini, tidak ada calon yang sudah tercantum dalam daftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Salah satu yang tidak diperbolehkan bagi calon DPD RI, yakni ia merupakan pengurus partai. Jika dia hanya sebagai anggota, maka hal itu sah-sah saja,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sudah ada beberapa caleg yang batal melaju ke tahapan selanjutnya, seperti diterimanya dia sebagai calon pegawai negeri sipil maupun terkait masalah hukum sehingga ia dipecat dari keanggotaan partai.

Hanya saja ia tidak dapat memastikan jumlah keseluruhan caleg yang dibatalkan tersebut, sebab dia sedang tidak memegang data rinci mengenai hal itu.

(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tes Masif Terus Digencarkan, Masyarakat Diminta Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

    Tes Masif Terus Digencarkan, Masyarakat Diminta Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  19  Juni  2020     Tes Masif Terus Digencarkan, Masyarakat Diminta Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan     Suasana pelaksanaan rapid tes di kawasan Pasar Badung pekan lalu.   ” Masyarakat di Himbau isolasi Mandiri, Jika Merasa Pernah Kontak Dengan Pasien Positif, OTG, ODP dan PDP “   BALI,  INDEX  –  Fokus Gugus Tugas […]

  • Rayakan HUT Ke-60 Tahun PWRI Siap Berpartisipasi Pembangunan Di  Denpasar

    Rayakan HUT Ke-60 Tahun PWRI Siap Berpartisipasi Pembangunan Di  Denpasar

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 26 Juli 2022 Rayakan HUT Ke-60 Tahun PWRI Siap Berpartisipasi Pembangunan Di  Denpasar Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Ketua K3S Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kota Denpasar  Kota Denpasar AA Gede Risnawan mewakili Walikota Denpasar IGN Jaya Negara   hadiri Puncak HUT ke 60 tahun Persatuan Wredatama […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  26  September   2024 Renungan  Joger

  • Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Jabar

    Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Jabar

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  03  Mei  2019   Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Jabar   JAKARTA, INDEX  –  Kapolri Jendral Pol. Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., memimpin upacara serah terima jabatan untuk 5 (lima) Kapolda, salah satunya adalah Kapolda Jawa Barat, berlangsung di Aula Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta […]

  • Walikota Denpasar Jaya Negara dan Gubernur Bali Wayan Koster Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    Walikota Denpasar Jaya Negara dan Gubernur Bali Wayan Koster Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle 112
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  10  Maret  2026 Walikota Denpasar Jaya Negara dan Gubernur Bali Wayan Koster Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber   Gubernur Bali Wayan Koster dan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mengajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Gedung Sewaka Dharma, […]

  • Pemprov Bali Sidak LPG 3 Kg di Kabupaten Tabanan

    Pemprov Bali Sidak LPG 3 Kg di Kabupaten Tabanan

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  07  Desember  2024 Pemprov Bali Sidak LPG 3 Kg di Kabupaten Tabanan   Disperindag Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Tabanan, Kamis (5/12/2024). (Foto:hms) Bali, indonesiaexpose.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kg pada Kamis […]

expand_less