Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 19 Maret 2019

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar Ringkus 4 Pelajar Peracik Tembakau Gorila

 

 

JAWA BARAT, INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat berhasil meringkus 4 (empat) pelajar yang merlakukan peracikan dan menjual tembakau gorila di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan No. 1 Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wib. Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Mereka berinisial yakni MRF Bin AS (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang yakni MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.

“Jadi anggota kami yang di Pimpin Kasubdit 2 AKBP Harryanto bersama BNN Jabar dan dibantu Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tiwer D Lantai 18 kamar 26, Jalan Karapitan Kota Bandung, MRF sebagai pelaku yang diamankan saat itu masih di bawah umur,” kata Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel, saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).

Enggar menyebutkan bahwa pelaku MRF melakukan peracikan sendiri tembakau gorila di kamar apartemen tersebut. Dia ini home industry, mulai dari mengumpulkan barang dari mulai tembakau hingga zat kimia berwarna putih dan jingga.

“Bahan-bahan itu didapat MRF dengan cara membeli secara online. Tembakau murni ia dapatkan dari Indonesia, sementara zat kimia didapat dari China,” tutur Enggar.

Hasil racikan MRF lantas dijual melalui media sosial (lnstagram) bernama ‘Elephan Hunter’ yang dikelola sendiri oleh MRF. Hasil penjualan tersebut, MRF memperoleh keuntungan yang cukup besar. Meski tak menyebut nominal keuntungannya, namun polisi menyebut hasil bisnis yang dilakoni MRF dapat menghidupi kesehariannya ternasuk menyewa Apartemen yang ia tempati.

Sementara untuk 3 (tiga) pelajar lainnya yang berhasil diamankan oleh BNN, aksi yang dilakoni hampir serupa. Mereka menggunakan apartemen di kawasan Buahbatu sebagai lokasi peracikan tembakau gorila tersebut.

“Ketiganya bersama-sama melakukan peracikan sampai pemasaran. Perbuatannya dilakukan selama 6 (enam) bulan,” kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel.
Lebih jauh diterangkan oleh Daniel, bahwa ketiganya sama dengan MRF, dari hasil peracikan tembakau gorila tersebut dijual ketiganya melalui media sosial instagram bernama ‘Little Heaven’. Dari hasil keuntungan mereka bagi tiga, “ungkap Daniel.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ke empat pelaku yakni Pasal 112 ayat (2) Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu   25  Januari  2026 Renungan JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 28 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Bali, Senin  29  Maret  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bangli,  Senin  13  Februari 2023   HUT Ke-8 Prodi Magister Ilmu Komunikasi Hindu Pascasarjana UHN Sugriwa Berbagi   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Keceriaan dan kekeluargaan terlihat begitu erat. Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Hindu Angkatan tahun 2022 beserta 2021 bersuka cita merayakan hari jadi Prodi yang ke-8. Perayaan dilakukan dengan Kegiatan Filantrofi dengan berbagi […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  13  September  2025 Renungan  Joger

  • Sat Reskrim Polrestabes Bandung Bekuk Jambret yang Beraksi Seret Korbannya

    Sat Reskrim Polrestabes Bandung Bekuk Jambret yang Beraksi Seret Korbannya

    • calendar_month Sabtu, 6 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  6  Maret  2021   Sat Reskrim Polrestabes Bandung Bekuk Jambret yang Beraksi Seret Korbannya     JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id  –  Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong berhasil nembekuk jamret yang beraksi hingga seret korbannya. Seorang pria berinisial RDN (23) diamankan Sat Reskrim Polrestabes Bandung atas kasus penjambretan yang dilakukannya kepada korban berinisial […]

  • Update Covid 19, Kasus Sembuh Bertambah 42 Orang, Kasus Positif Bertambah 21 Orang

    Update Covid 19, Kasus Sembuh Bertambah 42 Orang, Kasus Positif Bertambah 21 Orang

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  24  September  2020   Update Covid 19, Kasus Sembuh Bertambah 42 Orang, Kasus Positif Bertambah 21 Orang   Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai     BALI,  INDEX  –  Kasus sembuh pasien Covid-19 di Kota Denpasar secara konsisten terus mengalami peningkatan yang signifikan. Sejak beberapa hari […]

expand_less