Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Tidak Terima Diputusin, RIA Sebar Video Porno   Dengan Pasangannya RJ di Twitter dan Facebook

Tidak Terima Diputusin, RIA Sebar Video Porno   Dengan Pasangannya RJ di Twitter dan Facebook

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
  • visibility 240
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Sabtu  20  September  2019

Tidak Terima Diputusin, RIA Sebar Video Porno                 Dengan Pasangannya RJ di Twitter dan Facebook

Jawa Barat,INDEX –  Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus video porno dan gambar syur yang menggunakan pakaian ASN dengan logo Pemprov Jabar.

Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, Tim Ditreskrimsus bergerak cepat setelah gambar itu viral di media sosial Twitter Dan Facebook.

“Pelaku telah kami amankan di Purwakarta, untuk pelaku laki-laki ini berperan sebagai penyebar dan pemeran yang berinisial RIA (31),” tutur Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata, kepada awak media saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).

Ditambahkan oleh Hari, bahwa RIA dan pasangannya yang berinisial RJ  ada di video tersebut, sama-sama warga Purwakarta.

“Perempuan inisial RJ, mereka berdua ini pasangan selingkuh yang bekerja di satu tempat, yakni di salah satu SMK Swasta di Purwakarta. Keduanya adalah guru honorer, RJ sebagai guru Bahasa Inggris, dan RIA guru Mesin otomotif,”terangnya.

Dari pengakuan pelaku RIA, video itu disebar dikarenakan sakit hati. “Sakit hati motifnya, karena diputuskan oleh RJ ini,” ungkapnya.

Pelaku RIA ini, menyebarkan video dan gambar syur dengan selingkuhannya ke grup Facebook “WA Bokep”.

“Pelaku menyebarkan di grup itu, pada grup Whatsapp. Lalu keluar dari grup itu setelah mengupload foto dan video tersebut,” akunya.

Penyebaran video tersebut sangat cepat. “Sudah menyebar cepat, karena viral ya. Kami berharap agar masyarakat tidak lagi mendistribusikan video tersebut,” jelasnya.

Terhadap pelaku RIA kita jerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 UU No 19 tahun 2016. Terkaiy adanya transaksi ITE, pelaku diancam hukuman diatas 6 (enam) tahun penjara,” tandas Wadir Reskrimsus.

Dari tangan pelaku RIA, berhasil diamankan beberapa barang bukti antara lain, 1 (satu) stel seragam ASN, 1 (satu) stel pakaian dalam, 1 (satu) unit handphone xiaomi, 1 (satu) buah micro SD, 1 (satu) akun Google drive, 1 (satu) unit kendaraan sedan Merek Toyota Twincam warna putih.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  10  Agustus  2024 Renungan  Joger

  • Menuju Penghargaan TOP 45 Pelayanan Publik Nasional KemenPAN RB Apresiasi Dua Layanan Publik Pemkot Denpasar

    Menuju Penghargaan TOP 45 Pelayanan Publik Nasional KemenPAN RB Apresiasi Dua Layanan Publik Pemkot Denpasar

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  21  Juni  2019   Menuju Penghargaan TOP 45 Pelayanan Publik Nasional KemenPAN RB Apresiasi Dua Layanan Publik Pemkot Denpasar   BALI, INDEX – Program layanan publik yakni Denpasar Mantap Kesehatan Masyarakat (Damakesmas) dan Sungai Elok, Nyaman Untuk Masyarakat Dengan Menjaga Lingkungan dan Alam di Tukad Bindu (Senyum Melia di Tubin) Kelurahan Kesiman untuk […]

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  22  Desember  2022 Walikota Jaya Negara Serahkan Hadiah Undian Wajib Pajak PBB-P2 Yang Tepat Waktu   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Direktur Utama BPD Bali Nyoman Sudharma saat menyerahkan […]

  • Cegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Pasar, Kelurahan Sumerta Lakukan Monitoring dan Sosialisasi Protokol Kesehatan Berniaga di Pasar Ketapian

    Cegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Pasar, Kelurahan Sumerta Lakukan Monitoring dan Sosialisasi Protokol Kesehatan Berniaga di Pasar Ketapian

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  19  Juli  2020   Cegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Pasar, Kelurahan Sumerta Lakukan Monitoring dan Sosialisasi Protokol Kesehatan Berniaga di Pasar Ketapian       BALI,  INDEX  –  Menghadapi tatanan adaptasi kebiasaan baru atau new normal Kelurahan Sumerta telah melakukan berbagai upaya dan kesiapan dalam upaya pencegahan penularan covid-19. Kali ini Kelurahan Sumerta […]

  • XL  Axiata

    XL  Axiata

    • calendar_month Rabu, 29 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  29  Desember  2021   XL  Axiata  

  • Wawali Arya Wibawa Buka Lomba Sketsa dan Pameran Tapel Ogoh-ogoh ST Tunas Muda Banjar Dukuh Mertajati Sidakarya.

    Wawali Arya Wibawa Buka Lomba Sketsa dan Pameran Tapel Ogoh-ogoh ST Tunas Muda Banjar Dukuh Mertajati Sidakarya.

    • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 11  Maret  2023 Wawali Arya Wibawa Buka Lomba Sketsa dan Pameran Tapel Ogoh-ogoh ST Tunas Muda Banjar Dukuh Mertajati Sidakarya.     Bali,  indonesiaexpose.co.id –  Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa buka lomba skesta dan pameran tapel ogoh – ogoh yang digelar ST Tunas Muda, Banjar Dukuh Mertajati, Desa Sidakarya, Sabtu (11/3/2023). […]

expand_less