Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dukung Kenyamanan dan Pelayanan Maksimal Bagi Pasien, RSUD Wangaya Resmi Terapkan Parkir Progresif Terbatas

Dukung Kenyamanan dan Pelayanan Maksimal Bagi Pasien, RSUD Wangaya Resmi Terapkan Parkir Progresif Terbatas

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 22 Okt 2019
  • visibility 116
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  23  Oktober  2019

 

Dukung Kenyamanan dan Pelayanan Maksimal Bagi Pasien, RSUD Wangaya Resmi Terapkan Parkir Progresif Terbatas

 

Penerepan Parkir Progreasif Terbatas di RSUD Wangaya Kota Denpasar, Selasa (22/10/2019).

 

BALI, INDEX  –  Sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal bagi pasien dan masyarakat, RSUD Wangaya Kota Denpasar kembali merealisasikan kebijakan. Hal ini dilaksanakan dengan penerapan Parkir Progresif Terbatas di Lingkungan RSUD Wangaya Kota Denpasar.

Wakil Direktur RSUD Wangaya Kota Denpasar, AA Putra Dhyana menjelaskan, bahwa penerapan Parkir Progresif terbatas ini merupakan salah satu upaya guna mengatasi padatnya parkir di RSUD tertua di Kota Denpasar ini. Dimana, dengan adanya parkir progresif terbatas ini diharapkan mampu menekan waktu berkunjung masyarakat, sehingga pasien memiliki waktu yang lebih lama untuk beristirahat.

“Pada prinsipnya pelayanan Rumah Sakit bermuara pada kesembuhan pasien, sehingga berbagai faktor untuk mendukung hal tersebut harus kita ciptakan bersama, salah satunya adalah mengatur jumlah pengunjung atau pembesuk sehingga waktu beristirahat pasien bisa lebih maksimal guna mendukung kesembuhan pasien,” ujar Gung Dhyana saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2019).

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa penerapan parkir progresif terbatas ini telah dimulai penerapanya pada Selasa (22/10) mulai pukul 00.00 Wita. Sehingga diharapkan seluruh pengunjung dimohon untuk dapat memaklumi guna mendukung pelayanan maksimal di Rumah Sakit.

“Penerapanya kita sudah mulai, dan tentunya diharapkan dapat terlaksana dengan baik guna mendukung kesembuhan pasien,” imbuhnya.

Adapun sebelum penerapan Parkir Progresif Terbatas ini tarif Parkir di RSUD Wangaya Flat yakni untuk Roda Dua Rp. 1.000,-, dan Roda Empat Rp. 2.000,-. Setelah penerapan Parkir Progresif Terbatas ini rincian tarif parkir adalah sebagai berikut. Yakni Hari Senin – Jumat Pada Pukul 06.00 – 14.59 Wita tarif parkir berlaku Flat yakni untuk Roda Dua Rp. 2.000,-, Roda Empat Rp. 4.000,- dan Roda Enam atau lebih Rp. 5.000.

Sedangkan mulai pukul 15.00 – 05.59 Wita tarif Parkir Progresif Terbatas. Yakni untuk Roda Dua pada satu jam pertama Rp. 2.000,-, Tambahan Tarif per Jam Rp. 1.000,- dan Tarif Maksimal per 24 Jam Rp. 6.000,-. Kendaraan Roda Empat untuk satu jam pertama dikenakan tarif Rp. 4.000,-, Tambahan Tarif per Jam Rp. 2.000- dan Tarif Maksimal per 24 Jam Rp. 12.000,-. Sedangkan untuk Kendaraan Roda 6 atau lebih untuk satu jam pertama Rp. 5.000,-, Penambahan Tarif per Jam Rp. 3.000,- dan Tarif Maksimal per 24 Jam Rp. 17.000,-.

Selain itu, bagi masyarakat dan pengunjung yang menghilangkan karcis parkir juga akan dikenai denda. Untuk Roda Dua Rp. 10.000,-, Untuk Roda Empat yakni Rp. 25.000, dan untuk Roda Enam Rp. 25.000. selain itu, penerapan Parkir Progresif Terbatas ini juga berlaku setiap hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur.

(075).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 27 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  28  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

  • Kapolda Jabar : Sanksi Hukum Bagi Warga yang Melanggar Prokes Saat Pelaksanaan PPKM Darurat

    Kapolda Jabar : Sanksi Hukum Bagi Warga yang Melanggar Prokes Saat Pelaksanaan PPKM Darurat

    • calendar_month Kamis, 1 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat 2 Juli 2021   Kapolda Jabar : Sanksi Hukum Bagi Warga yang Melanggar Prokes Saat Pelaksanaan PPKM Darurat   Kapolda Jabar lrjen Pol Drs Ahmad Dofiri, M.Si   Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan menerapkan sanksi tindakan hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) pada saat pelaksanaan PPKM Darurat, yang […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  20  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  10  Agustus  2023 Renungan  Joger

  • OJK dan BI Resmi Ambil Alih Tugas  Bappebti

    OJK dan BI Resmi Ambil Alih Tugas  Bappebti

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  10  Januari  2025 OJK dan BI Resmi Ambil Alih Tugas  Bappebti   Foto bersama usai penandatanganan BAST dan NK pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti kepada OJK dan Bank Indonesia (BI), di Jakarta, Jumat (10/1/2025).(foto/OJK)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas […]

  • Jadi Wakil Denpasar, SMP PGRI 3 Denpasar Dinilai Tim Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Bali

    Jadi Wakil Denpasar, SMP PGRI 3 Denpasar Dinilai Tim Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Bali

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  28  September  2019   Jadi Wakil Denpasar, SMP PGRI 3 Denpasar Dinilai Tim Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Bali     Penilaian Sekolah Sehat di SMP PGRI 3 Denpasar oleh Tim Penilai Provinsi Bali, Jumat (27/9/2019).   BALI,  INDEX  –  Kota Denpasar kembali mengirimkan duta terbaiknya pada ajang Penilaian Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Bali […]

expand_less