Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Ditengah Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Beri Relaksasi Penundaan Pembayaran Pajak Untuk Pelaku Usaha dan Warga.

Ditengah Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Beri Relaksasi Penundaan Pembayaran Pajak Untuk Pelaku Usaha dan Warga.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
  • visibility 321
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  05  Mei  2020

 

Ditengah Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Beri Relaksasi Penundaan Pembayaran Pajak Untuk Pelaku Usaha dan Warga.

 

BALI,  INDEX  –  Pemerintah Kota Denpasar resmi memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar. Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi di Denpasar, Selasa (5/5/2020).

“Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran pajak. Pemkot memberikan relaksasi hingga tiga bulan ke depan,”ujarnya.

Dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor : 973/653/BPDKD yang diterbitkan sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha hotel, restoran, hiburan, dan PBB-P2 tanpa aktivasi mengajukan permohonan.

“Penundaan jatuh tempo yang diberikan kepada pelaku usaha hingga 20 Juli 2020. Dengan demikian, wajib pajak mendapatkan penundaan pembayaran pajak untuk masa pajak periode April, Mei dan Juni 2020 dengan kewajiban tetap melakukan pelaporan pajak tanggal 20 setiap bulannya,” kata Dewa Semadi.

Lebih lanjut Dewa Semadi mengatakan pada keadaan normal, seharusnya pembayaran pajak daerah dilakukan paling lambat tanggal 20 di setiap bulannya. Adapun kebijakan ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan dan pengurangan beban pajak bagi pengusaha.

” Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pembayaran pajaknya diundur hingga 30 September 2020,” ujarnya.

Pemerintah Kota Denpasar memastikan tidak ada pengurangan atau pembebasan pajak daerah di Kota Denpasar karena hal ini sudah diatur dalam undang undang. Pemkot lebih memilih relaksasi mekanisme pembayaran pajak bagi pelaku usaha.

“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pemkot menyebutkan Pandemi Covid 19 sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini,” tandas Dewa Semadi.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Metro Tanggerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Daging Sapi Dicampur Daging Babi

    Polres Metro Tanggerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Daging Sapi Dicampur Daging Babi

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Tangerang, Selasa 19 Mei 2020   Polres Metro Tanggerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Daging Sapi Dicampur Daging Babi   BANTEN, INDEX   – Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota dibantu Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota tangerang kembali berhasil mengungkap peredaran daging Sapi yang dioplos  Daging Babi ditiga pasar yakni pasar Cileduk,Bengkok,dan Malabar saat melakukan sidak belum lama ini. Hal […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  07  Januari  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 12 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Bali, Senin 13 Februari  2023 Renungan  JOGER  

  • Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

    Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 01 Desember 2019   Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian   Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga   BALI, INDEX – Pelanggar pembuangan limbah sablon, Hj. Nurhayati nampaknya kembali dihadapkan dengan kasus hukum. Setelah sebelumnya usahanya disegel secara permanen, dan sang pemilik telah divonis […]

  • Properti Komersial Bali Naik 8,46 Persen

    Properti Komersial Bali Naik 8,46 Persen

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  28   Pebruari  2025 Properti Komersial Bali Naik 8,46 Persen   Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja   Bali, indonesiaexpose.co.id –  Sektor properti komersial di Bali menunjukkan tren pertumbuhan positif pada triwulan IV 2024, dengan Indeks Harga Properti Komersial (IHPC) naik menjadi 122,13, atau tumbuh 8,46% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun […]

  • Erick Thohir: Indonesia Akan Punya Pusat Layanan Kesehatan dan Pariwisata Kelas Dunia

    Erick Thohir: Indonesia Akan Punya Pusat Layanan Kesehatan dan Pariwisata Kelas Dunia

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  06 Juli 2023 Erick Thohir: Indonesia Akan Punya Pusat Layanan Kesehatan dan Pariwisata Kelas Dunia   Menteri BUMN  Erick Tohir tinjau proyek  kawasan KEK Sanur, Sanur,Denpasar-Bali, Kamis (6/7/2023).(foto/INDEX)   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Menteri BUMN, Erick Thohir melakukan tinjauan ke “Kawasan Ekonomi Khusus” untuk melihat progress perkembangan KEK Sanur menjelang Soft Opening kawasan tersebut. Dalam […]

expand_less