Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga di Warungkondang

Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga di Warungkondang

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
  • visibility 201
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Jumat  22  Januari  2021

 

Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga di Warungkondang

 

JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id – Sat Reskrim Polres Cianjur meringkus dua pelaku pembacokan terhadap seorang warga bernama Deri Ramadansyah (20).

Akibat pembacokan ini, korban Deri luka di bagian kepala dan tangan berkali-kali di Jalan Jambudipa Kampung Warungkondang RT05/01 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur tepatnya dipinggir jalan depan lapang sepakbola Jagakarsa.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.IK, M.Krim, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/01/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Awalnya pelaku membuat akun Facebook atas nama Suci Helina untuk memancing korban untuk bertemu di tempat kejadian. Tersangka US (22) alias Erik dibantu oleh tersangka JJ (18) dengan menggunakan sepeda motor datang ke TKP. Setibanya di TKP ketika korban duduk diatas sepeda motor langsung dihampiri US dan menghempaskan sebilah golok ke bagian kepala dan tangan korban berkali-kali. Pelaku US diteriaki warga hingga akhirnya kabur dibantu JJ dengan mengendarai sepeda motor

Setelah kejadian, US melarikan diri ke daerah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi dan berhasil ditangkap ditempat pesembunyiannya. JJ melarikan diri ke daerah Cisaat Kab. Sukabumi dan berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya.

“Motif kejadian tersangka US dendam terhadap korban akibat kejadian dua bulan yang lalu, akibat penganiayaan yang dilakukan korban (Deri) terhadap pelaku US yang mengakibatkan lukabacok,” ucap Kapolres Cianjur.

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bilah golok , satu unit sepeda motor jenis mati, satu unit ponsel android, dan satu pasang sepatu, Pelaku diterapkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  26  Pebruari  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Minggu, 7 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 07 Mei 2023   Tinjau Sosialisasi JKN Goes to Banjar, Walikota Jaya Negara Pastikan Warga Ikut Jaminan Kesehatan Nasional     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Tingkatkan jumlah kepesertaan aktif warga yang mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Denpasar bersinergi dengan Pemkot Denpasar menggelar Sosialisasi JKN Goes to Banjar. Kegiatan ini dipusatkan di […]

  • Mendagri Tito Karnavian : Wayan Koster adalah strong leader

    Mendagri Tito Karnavian : Wayan Koster adalah strong leader

    • calendar_month Minggu, 10 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  10  September 2023 Mendagri Tito Karnavian : Wayan Koster adalah strong leader   Tito Karnavian pada acara Sertijab Gubernur Bali Masa Jabatan Tahun 2018-2023 Kepada Penjabat Gubernur Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Denpasar, Jumat  8 September 2023. (Foto: ist) Bali, indonesiaexpose.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian menilai […]

  • Presiden Jokowi resmikan terminal  penumpang Bandara Kuabang , Prov. Maluku Utara.

    Presiden Jokowi resmikan terminal  penumpang Bandara Kuabang , Prov. Maluku Utara.

    • calendar_month Kamis, 25 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Maluku , Kamis  25  Maret  2021   Presiden Jokowi resmikan terminal  penumpang Bandara Kuabang , Prov. Maluku Utara.   Presiden Joko Widodo resmikan terminal penumpang Bandara Kuabang di Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Rabu (24/3/2021). Foto. Dok. Kemenhub.     Maluku,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden Joko Widodo meresmikan gedung terminal penumpang Bandara Udara Kuabang di Kabupaten Halmahera […]

  • DPRD Bali Apresiasi Gubenur Koster Dan Bupati Badung Turun Langsung Bongkar Pelanggar PERDA

    DPRD Bali Apresiasi Gubenur Koster Dan Bupati Badung Turun Langsung Bongkar Pelanggar PERDA

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 21 Juli  2025 DPRD Bali Apresiasi Gubenur Koster Dan Bupati Badung Turun Langsung Bongkar Pelanggar PERDA     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubenur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung Adi Arnawa memimpin langsung pembongkaran bangunan usaha liar dikawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan pada Senin 21 Juli 2025 .Hadir pula Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya. […]

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 28 November 2021  

expand_less