Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Garut Ungkap Penemuan Mayat Wanita Akibat Dibunuh Pacarnya

Polres Garut Ungkap Penemuan Mayat Wanita Akibat Dibunuh Pacarnya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
  • visibility 164
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Senin  8  Februari  2021

 

Polres Garut Ungkap Penemuan Mayat Wanita Akibat Dibunuh Pacarnya

 

 

JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian resot (Polres) Garut Polda Jabar, Senin pagi (8/2/2021) menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus penemuan mayat wanita tanpa identitas diduga dibunuh.

Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2021, diketahui sekitar jam 08.00 Wib, di lokasi anak Sungai Cimalaka Kp. Muncang lega Rt.02 Rw.07 Ds. Tegal panjang Kec. Sucinaraja Kab. Garut.

Korban bernama Wina Tania (21), Swasta, Alamat Kp. Ciloa Tengah Rt.02 Rw.07 Desa Sindang Ratu, Kec. Sucinaraja, Kab. Garut.

Tersangka berinisial DH als JA bin Endang, (21) buruh, Alamat Kp. Haurseah Desa Cipicung, Kec. Banyuresmi, Kab. Garut.

“Modus operandi kejadian, pelaku sebagai pacar korban cemburu melihat korban chatting dengan laki-laki lain, mengira selingkuh sehingga pelaku marah, kemudian melakukan panganiayaan dengan mencekik leher korban. Setelah korban tidak berdaya lalu korban di banting dan kemaluanya di tusuk menggunakan sebilah bambu sampai tembus ke anus,” tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.lK, M.Si melalui pesan tertulisnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebilah bambu panjang 60 cm, 2 (dua ) unit Hp merk Oppo warna hitam milik pelaku, 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna hitam,1 (satu ) potong celana jeans warna biru, 1 (satu ) potong kemeja warna kuning motif gambar kucing, 1 (buah) BH dan CD warna merah muda motif bungan warna hijau, 1 (satu) buah sendal jepit karet warna hitam bagian kanan, dan 1 ( satu ) buah tas warna hitam, imbuh Kabid Humas.

“Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjaran maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kabid Humas.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

    Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 06  Agustus 2025 Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha     Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik penarikan royalti atas pemutaran lagu di ruang-ruang publik yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Ia meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) segera merumuskan regulasi teknis […]

  • Jelang Peparnas 2024 di Solo, Nana Semangati 373 Atlet Difabel Jateng

    Jelang Peparnas 2024 di Solo, Nana Semangati 373 Atlet Difabel Jateng

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Surakarta, Minggu 15  September  2024 Jelang Peparnas 2024 di Solo, Nana Semangati 373 Atlet Difabel Jateng   (Foto/ist)   Jawa Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana memberikan motivasi kepada 373 atlet penyandang difabel asal Jateng, yang akan berlaga pada ajang Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII tahun 2024. “Semangat kita harus terus berkobar. […]

  • Hari Pertama PPKM Skala Mikro, Desa Dauh Puri Kelod Lakukan Sosialisasikan 6 M

    Hari Pertama PPKM Skala Mikro, Desa Dauh Puri Kelod Lakukan Sosialisasikan 6 M

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  9  Februari  2021   Hari Pertama PPKM Skala Mikro, Desa Dauh Puri Kelod Lakukan Sosialisasikan 6 M   Hari Pertama PPKM berskala mikro  di Pasar Sanglah dan Pasar Phulakerti, Kota  Denpasar-Bali, Selasa (9/2/2021).   BALI,  indonesiaexpose.co.id  – Desa Dauh Puri Kelod Denpasar Barat melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro Selasa (9/2/2021) […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  02  Juni  2022   Renungan  JOGER  

  • Mudahkan Silatutahmi, Sekda Sumarno Gelar Open House

    Mudahkan Silatutahmi, Sekda Sumarno Gelar Open House

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Semarang, Kamis  11  April  2024 Mudahkan Silatutahmi, Sekda Sumarno Gelar Open House   (foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id   – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menggelar open house di rumah dinasnya Jalan dr Wahidin Kota Semarang, Rabu (10/4/2024). Pada momentum tersebut, Sumarno menyambut para tetamu yang hadir. Selain para pejabat dan staf di lingkungan Setda […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 02 Juni  2020   Renungan  JOGER  

expand_less