Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pernah Dipenjara Karena Mencuri, Seorang Wanita Kembali Ditangkap

Pernah Dipenjara Karena Mencuri, Seorang Wanita Kembali Ditangkap

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 8 Mar 2021
  • visibility 222
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Senin   8 Maret 2021

 

Pernah Dipenjara Karena Mencuri, Seorang Wanita Kembali Ditangkap

 

 

JAWA BARAT,  indonesiaexpose.co.id  –   Sempat viral di media sosial, seorang wanita mencuri pakaian di toko Octas Boutique Jalan Talun, Desa Tanggulan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (4/3/2021) sekira pukul 09.30 Wib. Dimana tersangka TN mendatangi toko baju tersebut dan berpura-pura ingin membeli pakaian dengan jumlah banyak.

“Pelaku ini seorang perempuan, dia pura-pura ingin borong pakaian,” katanya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Senin (8/3/2021).

Sementara itu,Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si terkait hal itu mengatakan bahwa dalam rekaman CCTV menunjukan, pelaku dengan santainya mengelabui penjaga toko yang sibuk membereskan pakaian yang dipilih oleh TN. Pada saat pegawai sibuk, pelakupun memasukan beberapa helai pakaian kedalam tas yang telah disediakannya.

“Jadi pelaku ini sudah menyiapkan tas untuk memasukan barang curiannya,” ujar Kabid Humas.

Adanya laporan dari korban, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal rekaman cctv, Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar akhirnya menangkap TN di wilayah Banjaran Kabupaten Bandung.

“Satu hari setelah viral, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Banjaran,” imbuh Kapolres.

Setelah di tangkap dan diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ternyata TN pernah di penjara pada pertengahan tahun 2019 dengan kasus mencuri kerudung.

Terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti rekaman CCTV milik korban, pakaian hasil curian dan tas milik tersangka. Dimana total kerugian korban mencapai Rp. 2.500.000.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, TN kini harus kembali merasakan jeruji besi dan tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  12  Mei  2022

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  08  April  2025    

    • calendar_month Rabu, 23 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 23 Juni 2021   Jaya Negara: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Bangsa    Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Denpasar periode tahun 2020-2025 pada Rabu (23/6) di Graha Sewaka Dharma. Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Denpasar periode tahun 2020-2025 resmi dikukuhkan pada Rabu (23/6) di Graha Sewaka Dharma. Dalam […]

    • calendar_month Sabtu, 19 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  19  Desember  2020   Dua Kali Berturut, Denpasar Kota Terinovatif se-Inedonesia Dalam Penganugrahan IGA Award Tahun 2020  Sekjen Kemendagri, Muhamad Hudori yang disaksikan langsung oleh Mendagri, Muhamad Tito Karnavian saat menyerahkan Penghargaan Kota Terinovatif Tahun 2020 kepada Pemkot Denpasar yang diterima Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Denpasar, I Made Saryawan saat Penganugrahan […]

  • Tirta  Amerta

    Tirta  Amerta

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Jawa  Tengah , Minggu  03  Juli  2025 Tirta  Amerta  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 27 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 903
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  28  Juni 2022   Renungan  JOGER

expand_less