Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Warga Bungursari Kota Tasikmalaya Jual Uang Palsu di Medsos

Warga Bungursari Kota Tasikmalaya Jual Uang Palsu di Medsos

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 29 Apr 2021
  • visibility 178
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tasikmalaya, Kamis 29 April  2021

 

Warga Bungursari Kota Tasikmalaya Jual Uang Palsu di Medsos

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Pria berinisial TN alias As (44) ini. Warga Sukamulya, Bungursari, Kota Tasikmalaya ini menjual uang palsu (upal) dengan cara ditawarkan di media sosial. Rabu (28/04/2021).

Akibatnya, dia kini diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Dari rumah TN, Polisi mengamankan barang bukti upal senilai Rp 41.040.000 dalam pecahan kertas.

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Doni Hermawan S.H, S.IK, M.Si mengatakan, TN memproduksi sendiri uang itu dengan cara mengcopy uang asli menggunakan printer.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si mengatakan bahwa pelaku melakukan itu berulang kali dengan berbagai nilai. Dari mulai pecahan kertas Rp 5.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000, Selain uang palsu yang sudah dicetak dengan cara diprint, dari tangan pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, sebuah HP, gunting, pisau cuter, printer serta penggaris besi.

Pelaku menjual upal itu ke konsumen dengan 1 harga asli senilai 5 upal, pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukan sejak awal tahun. Kemudian dipasarkan pelaku melalui medsos facebook dengan nama akun Asep Tasik.

Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah menjual upal itu kepada 3 orang dengan total nilai Rp 5 juta. Jadi pelaku mencetak dan memasarkannya sendiri, pelaku mengakui baru kali ini melakukan tindak pidana membuat upal. Pembuatan upal ini tak terlalu canggih karena dicetak memakai kertas biasa A4 dan printer biasa.

“Jadi jika diraba, dilihat dan diterawang itu terasa bedanya dengan uang asli. Pelaku sempat menjual upal ini ke 3 pembeli di Karawang.

Pelaku terancam kurungan seumur hidup dan pidana denda Rp 100 miliar. Karena melanggar pasal 07 tahun 2011 tentang mata uang. Pelaku TN mengakui semua perbuatannya. Dia belajar membuat upal itu dengan cara menonton dari media sosial.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Dua Raperda Sekaligus Pada Rapat Paripurna DPRD Bali

    Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Dua Raperda Sekaligus Pada Rapat Paripurna DPRD Bali

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  03  Oktober  2023 Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Dua Raperda Sekaligus Pada Rapat Paripurna DPRD Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya menyampaikan dua Raperda Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali T.A. 2023 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna […]

  • Pelindo IV  Siapkan DPPT  Untuk  Lahan  Jalan  Tol  MNP

    Pelindo IV  Siapkan DPPT  Untuk  Lahan  Jalan  Tol  MNP

    • calendar_month Selasa, 6 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Makasar,  Selasa  6  April  2021 Pelindo IV  Siapkan DPPT  Untuk  Lahan  Jalan  Tol  MNP (Foto/ist)   Sulawesi  Selatan,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) saat ini tengah menyiapkan penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) terkait pembebasan lahan untuk persiapan pembangunan jalan tol menuju Makassar New Port. Direktur Teknik PT Pelindo IV, Prakosa Hadi Takariyanto […]

  • HIPMI Festival Tahun 2019 Siap Digelar  Kemas Beragam Kegiatan Bertajuk Senggol Sulawesi, Hadiah Utama 1 Unit Rumah

    HIPMI Festival Tahun 2019 Siap Digelar Kemas Beragam Kegiatan Bertajuk Senggol Sulawesi, Hadiah Utama 1 Unit Rumah

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Denpasar,Minggu 13 Oktober 2019   HIPMI Festival Tahun 2019 Siap Digelar Kemas Beragam Kegiatan Bertajuk Senggol Sulawesi, Hadiah Utama 1 Unit Rumah Pelaksanaan Juma Pers HIPMI Festival Senggol Sulawesi di Denpasar, Sabtu (12/10/2019).   BALI, INDEX – Setelah sukses dengan penyelenggaraan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Festoval dari tahun ke tahun, kini Badan Pengurus Daerah […]

  • Hari ke 7 Ops Patuh Lodaya 2020, Polda Jabar Fokus Edukasi Protokol Kesehatan

    Hari ke 7 Ops Patuh Lodaya 2020, Polda Jabar Fokus Edukasi Protokol Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  30  Juli  2020   Hari ke 7 Ops Patuh Lodaya 2020, Polda Jabar Fokus Edukasi Protokol Kesehatan     JAWA BARAT, INDEX – Operasi Patuh Lodaya 2020 Polda Jabar yang dilaksanakan mulai dari tanggal 23 Juli s/d- 5 Agustus 2020. Operasi yang baru dilaksanakan selama 1 minggu, sampai dengan tanggal 29 Juli 2020 […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  05  Oktober  2019   Renungan  JOGER

  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Adminduk, Disdukcapil Denpasar Sosialisasikan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017

    Tingkatkan Kualitas Pelayanan Adminduk, Disdukcapil Denpasar Sosialisasikan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat   20  September 2019   Tingkatkan Kualitas Pelayanan Adminduk, Disdukcapil Denpasar Sosialisasikan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017   BALI,  INDEX  –  Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kota Denpasar, Pemkot Kota Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakulan sosialisasi Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blanko kartu keluarga dan penerbitan […]

expand_less