Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
  • visibility 215
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu 8 Mei 2021

 

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

 

Tampak Petugas Gabungan di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Foto. Humas Polri.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Larangan mudik Lebaran resmi berlaku mulai Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kepolisian pun sudah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.

Seperti, Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang.

Tentu tidak semua pengendara melalui jalan ini akan dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung disetop polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan pengendara mobil akan diberhentikan bila pelat nomornya ‘B’. Tetapi, bila dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” tutur Hendra, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi dalam keterangan tertulisnya, Jumat(7/5/2021)kemarin.

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” katanya lagi.

Lebih jauh, Hendra menuturkan, bila pengendara mobil atau motor mempunyai tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan polisi akan lebih mendetail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak). Terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” sambung Hendra.

Jenis Kendaraan yang Dibolehkan Melintas

Adapun beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Misalnya, perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Berikutnya, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sementara itu, masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Di samping itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik.

Antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Harto/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 30 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Rabu  30  Desember  2020

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 6 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Bali, Senin 7 Juni  2021   Renungan  JOGER  

  • Siap Sukseskan KTT G20, PLN Targetkan Relokasi PLTG Grati ke Bali Tuntas Akhir Oktober

    Siap Sukseskan KTT G20, PLN Targetkan Relokasi PLTG Grati ke Bali Tuntas Akhir Oktober

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  07  Oktober 2022 Siap Sukseskan KTT G20, PLN Targetkan Relokasi PLTG Grati ke Bali Tuntas Akhir Oktober   Bali, indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) menargetkan relokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Grati 1×100 megawatt (MW) ke Pesanggaran, Bali bakal selesai pada akhir Oktober 2022. Proyek relokasi ini akan memperkuat keandalan pasokan listrik Bali […]

  • Serdik Sespimma Polri Angkatan ke 62 TA 2019 Melaksanakan Paparan Hasil Kuliah Kerja Lapangan di Wilayah Hukum Polda Jabar

    Serdik Sespimma Polri Angkatan ke 62 TA 2019 Melaksanakan Paparan Hasil Kuliah Kerja Lapangan di Wilayah Hukum Polda Jabar

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  13  November  2019   Serdik Sespimma Polri Angkatan ke 62 TA 2019 Melaksanakan Paparan Hasil Kuliah Kerja Lapangan di Wilayah Hukum Polda Jabar     Karo SDM Polda Jabar Kombes Pol Bariza Sulfi (foto atas) saat memberi cendramata kepada Kabag Jarlat Sespimma Polri Kombes Pol Dadan Wishnu Wardana dalam kegiatan Pendampingan Serdik Sespimma […]

  • Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara

    Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  22  Maret  2019   Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara   Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (foto/ist) “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi”. DKI, INDEX  – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersama-sama […]

  • Bukit Ser Jadi Perhatian Serius DPRD Bali

    Bukit Ser Jadi Perhatian Serius DPRD Bali

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Denpasar , Selasa  30  Desember  2025 Bukit Ser Jadi Perhatian Serius DPRD Bali   Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar RDP  terkait dugaan permasalahan pertanahan dan pemanfaatan ruang di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kab. Buleleng, pada Senin, 29 Desember 2025.   Bali, indonesiaexpose.co.id  — Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti pengaduan […]

expand_less