Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
  • visibility 170
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat 18 Juni 2021

 

Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

 

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Polres Kuningan Polda Jabar, Jumat (18/6/2021) menggelar Konferensi Pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana baik kasus kriminal umum, maupun kasus tindak pidana penyalahgunaan (lahguna) narkoba yang terjadi dalam kurun waktu bulan Maret sampai dengan Juni 2021.

Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan Polda Jabar , berbagai kasus tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap diantaranya tindak pidana pencurian, pencurian dengan kekerasan, kepemilikan sajam, illegal logging sampai dengan pencabulan di bawah umur.

Sementara kasus tindak pidana lahguna narkoba yang berhasil diungkap diantaranya 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintesis / Gorila, 2 kasus tindak pidana penyalahgunanaan narkotika Psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, serta 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat Keras Terbatas.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, S.E, S.IK, M.H. Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H, M.A.P, serta Kasie Humas Iptu Carsa, S.Kep, M.M.

Menurut Kapolres, dari berbagai tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 tersangka yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba, diamankan sebanyak 23 tersangka yang terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan.

“33 tersangka, berhasil kami amankan dari berbagai lokasi yang berbeda dan semuanya berada dalam wilayah hukum Polres Kuningan,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, menambahkan dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk kasus tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan 3 unit kendaraan roda dua dan 2 buah kunci letter T serta kunci palsu, untuk kasus tindak pidana kepemilikan sajam 1 bilah kerambit warna silver dengan panjang 15 cm, dan untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berupa 1 buah baju lengan pendek jenis daster warna orange.

Untuk kasus tindak pidana illegal logging, diantaranya 1 unit kendaraan roda empat jenis Colt L300, 2 batang kayu jenis Sonokeling yang masih berupa LOG, 1 lembar paranet atau jaring warna hitam untuk menutupi kayu Sonokeling, 1 unit kendaraan roda dua, uang sejumlah Rp. 240.000,- dan 1 unit gergaji mesin / Chainshaw.

Terkait dengan pengungkapan kasus lahguna narkoba, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk tindak pidana Narkotika jenis Sabu 153,74 Gram (1,5 ONS), Narkotika jenis Ganja 11,3 gram, Narkotika jenis Tembakau Sintesis / Gorila 2,8 gram, Psikotropika jenis Alprazolam 30 butir, Psikotropika jenis Riklona 6 butir, dan Obat Keras Terbatas terdiri dari 536 Butir Tramadol, 326 Butir Trihexyphenidyl, serta 750 Butir Dextromethorphan.

Saat para awak media menanyakan ancaman hukuman pidananya, Kasat Reskrim AKP Danu menambahkan bahwa untuk kasus tindak pidana pencurian dikenakan pasal 362 KUHP, kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 363 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Untuk tindak pidana kepemilikan Sajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 100 tahun penjara, untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 jo. Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana illegal logging hukuman pidana yang disangkakannya adalah Pasal 12 huruf a, b dan c jo. Pasal 82 ayat (1) huruf a, b dan c dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Sementara itu untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas, pasal yang disangkakan Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga kelelahan, sejumlah anggota PPK di Jember pingsan hingga opname

    Diduga kelelahan, sejumlah anggota PPK di Jember pingsan hingga opname

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jember, Selasa 23 April 2019   Diduga kelelahan, sejumlah anggota PPK di Jember pingsan hingga opname   “Hari ini (22/4), anggota PPK atas nama Nur Maidah Fatmawati tiba-tiba pingsan karena kelelahan” JATIM, INDEX – Sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pingsan hingga dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit akibat kelelahan […]

  • Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si,  : Jangan Jadikan Pansus TRAP Single Fighter

    Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si,  : Jangan Jadikan Pansus TRAP Single Fighter

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  02  Juni  2026 Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si,  : Jangan Jadikan Pansus TRAP Single Fighter   Guru Besar bidang Arsitektur Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si,   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Dukungan terhadap langkah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan atau Pansus TRAP DPRD Bali terus menguat. Guru […]

  • Pj. Gubernur Bali Minta Dukungan Seluruh Komponen Masyarakat Bali Terhadap Penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023

    Pj. Gubernur Bali Minta Dukungan Seluruh Komponen Masyarakat Bali Terhadap Penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Bali, Senin  09  Oktober  2023 Pj. Gubernur Bali Minta Dukungan Seluruh Komponen Masyarakat Bali Terhadap Penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengajak seluruh warga masyarakat Bali untuk memberikan dukungan dan partisipasi agar KTT AIS Forum 2023 dapat berjalan lancar dan sukses. Ajakan ini disampaikan […]

  • Jelang Tutup Tahun Pegadaian Buka sampai Jumat, 30 Desember 2022

    Jelang Tutup Tahun Pegadaian Buka sampai Jumat, 30 Desember 2022

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  05  Januari  2022 Jelang Tutup Tahun Pegadaian Buka sampai Jumat, 30 Desember 2022   (Foto/ist) Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Menjelang tutup tahun 2022 PT Pegadaian buka layanan sampai hari Jumat, 30 Desember 2022 pukul 15.00 waktu setempat. Sedangkan hari Sabtu, 31 Desember 2022 layanan kepada nasabah ditutup. Seluruh outlet Pegadaian akan buka kembali seperti […]

  • Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali  Gencarkan Program Kredit Untuk Pertanian

    Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali  Gencarkan Program Kredit Untuk Pertanian

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  16  Mei  2024 Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali  Gencarkan Program Kredit Untuk Pertanian     Bali, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Bali terus mendorong pemanfaatan program Kredit atau Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP) untuk Pertanian guna semakin meningkatkan kesejahteraan petani. “KPSP merupakan kredit atau […]

  • Koran  Umum  Investigasi  Indonesia  Expose & www.indonesiaexpose.co.id

    Koran  Umum  Investigasi  Indonesia  Expose & www.indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Rabu, 12 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 12  Mei  2021     Koran  Umum  Investigasi  Indonesia  Expose & www.indonesiaexpose.co.id  

expand_less