Thursday , April 18 2024
Home / Berita Utama / Kapolda Jabar Pantau Pelaksanaan Hari Pertama PPKM Darurat Di Bandung

Kapolda Jabar Pantau Pelaksanaan Hari Pertama PPKM Darurat Di Bandung

Bandung, Minggu  4 Juli 2021

 

Kapolda Jabar Pantau Pelaksanaan Hari Pertama PPKM Darurat Di Bandung

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Drs. Ahmad Dofiri, M.Si, Sabtu (3/7/2021) melakukan pemantauan hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Stasiun Bandung, Kota Bandung.

Pemantauan pelaksanaan hari pertama PPKM Darurat itu juga dihadiri Wakil Gubernur Jabar, Pangdam lll/Siliwangi, Kajati, Para pejabat utama Polda Jabar dan Kodam lll/Siliwangi.

Kegiatan tersebut akibat melonjaknya kasus Covid-19, sehingga pemerintah memberlakukan PPKM Darurat resmi dilakukan dari tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Kapolda Jabar menyiapkan 106 titik penyekatan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota dalam rangka PPKM Darurat.

Menurut Kapolda Jabar bahwa titik penyekatan terbagi ke dalam Ring 1, Ring 2 dam Ring 3 di berbagai Kabupaten dan Kota.

“Ring 3 dari mulai pintu masuk suatu wilayah, jadi kabupaten dan kota sudah sedemikian rupa menyiapkan pos penyekatan” tutur Kapolda Jabar.

Lebih jauh diungkapkan oleh Kapolda Jabar, pengendalian mobilitas masyarakat menjadi konsen utama pihak kepolisian dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. Masyarakat dilarang bepergian apabila tidak sesuai ketentuan. Semua kendaraan yang melintas akan dilakukan pengecekan dititik-titik penyekatan perbatasan Kabupaten Kota.

Warga masyarakat harus membawa surat test Covid Antigen atau PCR dengan hasil negatif dan harus dilengkapi dengan kartu keterangan vaksinasi, minimal dosis pertama. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat akan diputarbalikan.oleh petugas,” tegas Kapolda Jabar.

Kapolda Jabar juga mengatakan, mobilitas masyarakat yang menuju pusat kota juga dibatasi dengan ketat.

“Oleh karena itu mohon maaf kepada masyarakat di dalam kota sementara ini dikurangi nongkrong dan jalan-jalan, bahkan perlu ditiadakan sama sekali,” ucap Kapolda Jabar.

Kapolda Jabar menuturkan, “bahwa penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan apabila ada pelanggar melakukan secara berulang,” tandas orang nomor satu di Polda Jabar itu.

(078)

266

Check Also

Renungan  Joger

Bali,  Selasa  16  April  2024 Renungan  Joger 101

Renungan  Joger

Bali, Senin  15  April  2024 Renungan  Joger   115