Breaking News
light_mode
Trending Tags

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
  • visibility 190
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  4  September  2021

 

Polda Metro Jaya Ungkap Tindak Pidana Ilegal Akses Data Elektronik Terkait Sertifikat Vaksin

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Dalam Keterangan Pers Terkait Ilegal Akses Data Elektronik Sertifikat Vaksin, di Mapolda Metro Jaya Jumat (3/9/21)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka FH (23) dan HH (30) penjual sertifikat vaksi atau ilegal akses Pedulilindungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap 2 tersangka dan 2 pengguna sertifikat vaksin AN (21) dan BI (31).

“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom pedulilindungi,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Lanjut Kapolda, tersangka berinisial FH berperan memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.

“HH ini staf kelurahan di Muara Baru yang cuma lulusan SD. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan Pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan,” tutur Fadil.

Tersangka selanjutnya yakni AN dan BI yang berperan sebagai konsumen. Mereka ini membuatkan sertivikat vaksin yang sudah teregister di aplikasi Pedulilindungi.

Dengan cara memasukan NIK orang lain agar dapat teregistrasi ke aplikasi tersebut. NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaanya sebagai petugas di kelurahan.

“Tersangka HH punya akses dan mengetahui user name, maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp 350.000 – Rp 500.000. Ases tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru,” kata Fadil.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Harto /009

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legislator Tolikara-Papua kawal langsung pendistribusian bansos

    Legislator Tolikara-Papua kawal langsung pendistribusian bansos

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Wamena , Selasa  05  Mei  2020   Legislator Tolikara-Papua kawal langsung pendistribusian bansos Kendaraan pengangkut beras dari Mapolres Tolikara, Provnsi Papua, Selasa (5/5/2020) menuju dua distrik untuk menyalurkan bansos warga terdampak COVID-19 di daerah itu. (Foto/ist)     PAPUA,  INDEX  – Anggota DPRD Tolikara, Provinsi Papua Lenius Towolom mengawal langsung pendistribusian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang […]

  • Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono : Aset Kripto Berpotensi Lahirkan Sumber Risiko Baru yang Pengaruhi Sistem Keuangan

    Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono : Aset Kripto Berpotensi Lahirkan Sumber Risiko Baru yang Pengaruhi Sistem Keuangan

    • calendar_month Selasa, 12 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Rabu 13 Juli 2022 Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono : Aset Kripto Berpotensi Lahirkan Sumber Risiko Baru yang Pengaruhi Sistem Keuangan   Seminar Digital Currency merupakan rangkaian Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) hari kedua sebagai side event rangkaian G20 Finance Track: Finance and Central Bank Deputies (FCBD) dan 3rd Finance Ministers […]

  • Lagi Transmisi Lokal, Pasien Positif Covid-19 Di Denpasar Bertambah 1 Orang.

    Lagi Transmisi Lokal, Pasien Positif Covid-19 Di Denpasar Bertambah 1 Orang.

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  26  April  2020   Lagi Transmisi Lokal, Pasien Positif Covid-19 Di Denpasar Bertambah 1 Orang. Jubir Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI, INDEX  –  Kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar bertambah 1 orang. Setelah melalui tes lab swab, 1 orang warga Denpasar dinyatakan positif covid 19. Dimana, peningkatan kasus positif […]

  • Lawatan Presiden ke PEA Hasilkan Komitmen Bisnis dan Investasi USD32,7 Miliar

    Lawatan Presiden ke PEA Hasilkan Komitmen Bisnis dan Investasi USD32,7 Miliar

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  06  November  2021   Lawatan Presiden ke PEA Hasilkan Komitmen Bisnis dan Investasi USD32,7 Miliar (Foto/Ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Lawatan Presiden Joko Widodo ke Persatuan Emirat Arab (PEA) telah menghasilkan komitmen bisnis dan investasi senilai USD32,7 miliar. Jumlah tersebut didapat dari 19 perjanjian kerja sama yang pertukarannya dilakukan pada Kamis, 4 November […]

  • KPPS di Jepara Diminta Lebih Mantap dan Profesional dalam Bekerja

    KPPS di Jepara Diminta Lebih Mantap dan Profesional dalam Bekerja

    • calendar_month Jumat, 16 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jepara, Jumat 16  Februari  2024 KPPS di Jepara Diminta Lebih Mantap dan Profesional dalam Bekerja   (foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta lebih mantap dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Terlebih, setelah Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, […]

  • STIKOM  BALI

    STIKOM BALI

    • calendar_month Sabtu, 5 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  06  Maret  2022   STIKOM  BALI  

expand_less