Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 5 Sep 2021
  • visibility 241
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Minggu  5  September  2021

Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

Kalimantan  Barat, indonesiaexpose.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Tim JPU melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka Sustri Sasmita Kusmiati (SSK).

SSK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keaungan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Landak ditahan di rumah tahanan (rutan) Pontianak. Pasalnya, Ia di duga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.228.500-.

” Ya benar yang bersangkutan (SSK) seorang ASN Pemkab Landak kami tahan, karena ada dugaan kuat melakukan tipikor Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017. Dengan tindak pidana korupsi kerugian negara sebesar Rp 1.193.228.500-. ,” beber Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan tertulisnya , Minggu  (5/9/2021).

Dijelaskan Masyhudi, rangkaian modus yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) Penginputan data Siskeudes yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan perkelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan menerima uang Honorarium tim Pengajar/Narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan ralisasi pelaksanaan kegiatan. ” Jadi kegiatan terduga tipikor tidak sesuai realisasi pelaksanaannya dan menyalahi aturan yg berlaku,” ujarnya.

Oleh karena itu,lanjut Masyhudi menegaskan bahwa perbuatan tersangka di duga melanggar pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang diancam pidana penjara menimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar, subsidair Pasal 3.

” Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani dari proses persidangan, di mana tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, mulai Rabu, 1 September 2021,” pungkas Masyhudi.

Ia pun menambahkan bahwa tujuan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi. Tersangka kami tahan disamping alasan obyektif jaksa yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tandas Masyhudi.

(Hartono / 056)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  28  Februari  2024 Renungan  Joger

  • Satpol PP Bali Belum Bertindak Tegas

    Satpol PP Bali Belum Bertindak Tegas

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Jimbaran, Jumat  13  Juni  2025 Satpol PP Bali Belum Bertindak Tegas   Koordinator Sidak Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai membacakan surat rekomendasi penutupan Proyek Step up di Jimbaran,Bali ,Jumat (13/6/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemilik bangunan hotel di Jimbaran Badung yang direkomendasikan dibongkar oleh komisi atau DPRD Bali diberi waktu […]

  • Lepas Jalan Sehat HUT PPNI Bali, Gubernur Koster Harap Peran Aktif Perawat Membangun Kesehatan Masyarakat

    Lepas Jalan Sehat HUT PPNI Bali, Gubernur Koster Harap Peran Aktif Perawat Membangun Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle 077
    • visibility 467
    • 0Komentar

    Klungkung, Minggu  22  Maret  2026 Lepas Jalan Sehat HUT PPNI Bali, Gubernur Koster Harap Peran Aktif Perawat Membangun Kesehatan Masyarakat       Bali,  indonesiaexpose.co.id  —   Gubernur Bali Wayan Koster, Minggu (22/3/2926) pagi melepas acara jalan sehat dalam rangka HUT Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke-52 yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPNI Bali […]

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu   27  Maret 2022   Gubernur Bali, Wayan Koster Hadiri Peringatan HKG PKK ke-50 Tingkat Provinsi Bali Tahun 2022       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali, Wayan Koster mengapresiasi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Bali yang kiprah dan peranannya bisa menyentuh hingga ke unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga. Sehingga […]

  • Jro Gede Sudibya: Hasil Pansus TRAP Jangan Berhenti di Pimpinan DPRD Bali

    Jro Gede Sudibya: Hasil Pansus TRAP Jangan Berhenti di Pimpinan DPRD Bali

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle 080
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 18 Juni  2026 Jro Gede Sudibya: Hasil Pansus TRAP Jangan Berhenti di Pimpinan DPRD Bali                                                             Mantan Anggota MPR RI Utusan Bali periode 1999–2004, […]

  • Sekda Adi Arnawa Buka Sosialisasi Penilaian Kabupaten/Kota Tangguh Bencana

    Sekda Adi Arnawa Buka Sosialisasi Penilaian Kabupaten/Kota Tangguh Bencana

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  01  September  2020   Sekda Adi Arnawa Buka Sosialisasi Penilaian Kabupaten/Kota Tangguh Bencana Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Dr. Ir. Agus Wibowo saat membuka Sosialisasi dan Penilaian Kabupaten/Kota Tangguh Bencana Kabupaten Badung Tahun 2020, di Puspem Badung, Selasa (1/9/2020).   BALI,  INDEX   –   Sekretaris Daerah […]

expand_less