Thursday , April 25 2024
Home / Berita Utama / DPO Terpidana Korupsi Jalan 11 Tahun, diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar

DPO Terpidana Korupsi Jalan 11 Tahun, diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar

Pontianak, Selasa 21 Oktober 2021

 

DPO Terpidana Korupsi Jalan 11 Tahun, diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar

Tim Tabur Asintel Kejati Kalbar Gelar Konferensi Pers Atas Penangkapan Buronan Terpidana Tindak Pidana Korupsi, Senin (20/12/2021).(Foto/Ist)

 

Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id   – DPO Terpidana korupsi peningkatan jalan Sungai Raya   Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya,Kalimantan Barat,  Marolop Sijabat (60) kemarin siang pukul 14.30 Wib Senin 20 Desember 2021 berhasil di amankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dipimpin Asisten Intelijen, kemudian dibawa kekantor Kejaksaan Tinggi Kalimanatan Barat.

Kepala Kejati Kalbar Masyudi menngungkapkan, DPO Terpidana Drs. Marolop Sijabat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi, pada tahun 2007, terpidana Drs. Marolop Sijabat selaku Direktur PT. Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan jalan simpang empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak dalam melaksanakan pekerjaannya terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam RAB sebagaimana dalam kontrak kerja tapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 2 November 2010 terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagimana telah diubah dengan undang – undang nomor 20 Tahun 2001,” tutur Masyudi melalui siaran resminya di Kalbar, Selasa (21/12/2021).

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda Sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. .312.488.497 subsider 1 (satu) tahun penjara.

Selanjutnya pada hari ini Senin, tanggal 20 Desember 2021 DPO Terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT, diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat.

Kajati Kalbar DR, Masyhudi menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati KalbarInformasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

“ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ”Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO,” pungkas Masyhudi

(Harto / 119)

 

417

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Selasa  23  April  2024 Renungan  Joger   103

Renungan  Joger

Bali, Senin 22  April  2024 Renungan  Joger 101