Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • visibility 180
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis 09  April  2026

Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id — Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan sempadan Danau Beratan. Pengawasan DPRD menemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan, perlindungan kawasan lindung, serta pelestarian nilai budaya Bali niskala–sekala.

Dalam temuan Pansus, pembangunan fasilitas pariwisata di sekitar Danau Beratan berkembang masif dan melampaui daya dukung lingkungan. Bangunan usaha disebut berdiri mendekati bahkan memasuki garis sempadan danau, disertai perubahan fisik seperti pemadatan bibir danau. Kondisi ini dinilai menggeser fungsi kawasan lindung menjadi area budidaya secara terselubung dan berpotensi merusak sistem hidrologi serta kualitas ekologis danau.

Pansus TRAP menegaskan aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 33 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 61 yang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang.

Ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 juga mengatur garis sempadan danau minimal 50 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pembangunan yang melampaui batas tersebut.

Tak hanya itu, indikasi pelanggaran juga mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043 yang menegaskan sempadan Danau Beratan sebagai kawasan lindung. Pansus juga menyoroti pembangunan di kawasan tebing dan jurang yang diduga melanggar batas sempadan minimal hingga 200–800 meter dari bibir jurang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan langkah tegas, antara lain penertiban dan penghentian seluruh aktivitas pembangunan di kawasan sempadan, pembongkaran bangunan yang tidak sesuai tata ruang, hingga peninjauan dan pembatalan hak milik atas tanah yang terindikasi bermasalah, termasuk SHM 4254 dan SHM 4088.
Selain itu, Pansus mendesak pemulihan fungsi kawasan hutan dan sempadan danau melalui rehabilitasi lingkungan, serta penguatan pengawasan terpadu dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

DPRD Bali menegaskan, eksploitasi ruang di kawasan lindung harus dihentikan demi menjaga keberlanjutan ekologis, sosial, budaya, dan spiritual Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dengan Prokes Yang Ketat, Selly Mantra Hadiri Pemilihan Putra Putri Asbest Ambassador 2020, Berharap Dapat Melahirkan Generasi Muda Yang Berprestasi dan Berjiwa Enterpreneur

    Dengan Prokes Yang Ketat, Selly Mantra Hadiri Pemilihan Putra Putri Asbest Ambassador 2020, Berharap Dapat Melahirkan Generasi Muda Yang Berprestasi dan Berjiwa Enterpreneur

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  12  Oktober  2020   Dengan Prokes Yang Ketat, Selly Mantra Hadiri Pemilihan Putra Putri Asbest Ambassador 2020, Berharap Dapat Melahirkan Generasi Muda Yang Berprestasi dan Berjiwa Enterpreneur   BALI,  INDEX  – Untuk meningkatkan motivasi serta kratifitas khususnya kepada para pengerajin endek. Kali ini Dekranasda Kota Denpasar bersama Asosiasi Bordir Endek dan Songket (Asbest) […]

  • Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

    Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  03  Mei  2020   Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia (Foto/ist) JAKARTA, INDEX   – Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi ditengah pandemi Covid-19. Sebanyak  46 kg sabu dan 65 ribu ekstasi berhasil disita. ” Narkoba jenis  sabu dengan total […]

  • Dukungan Pemerataan Infrastruktur Telekomunikasi Broadband  XL Axiata dan BAKTI Sediakan Layanan 4G di 132 Titik 3T di Sumatera

    Dukungan Pemerataan Infrastruktur Telekomunikasi Broadband XL Axiata dan BAKTI Sediakan Layanan 4G di 132 Titik 3T di Sumatera

    • calendar_month Selasa, 25 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa 25 Januari 2022.   Dukungan Pemerataan Infrastruktur Telekomunikasi Broadband XL Axiata dan BAKTI Sediakan Layanan 4G di 132 Titik 3T di Sumatera Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G Plate, bersama dengan Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini, dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara XL Axiata dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi […]

  • Lebaran Tanpa Mudik  Trafik Data XL Axiata Naik 35%

    Lebaran Tanpa Mudik Trafik Data XL Axiata Naik 35%

    • calendar_month Selasa, 18 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 18 Mei 2021.   Lebaran Tanpa Mudik Trafik Data XL Axiata Naik 35%   Direktur & Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa (kiri) bersama dengan Project Director Manage Service Huawei untuk XL Axiata, Manase Ginting (kanan) melakukan kunjungan ke pusat monitoring Customer Experience & Service Operation Center XL Axiata di Jakarta […]

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  15  Agustus  2020   Desa Dangin Puri Kelod Rutin Laksanakan Pendataan Penduduk     BALI,  INDEX  –  Dalam upaya percepatan penanganan COVID-19, Satgas Gotong Royong Desa Dangin Puri Kelod bersama Linmas melaksanakan kegiatan pengendalian mobilitas dan penertiban administrasi penduduk non permanen secara berkala dan berkelanjutan di wilayahnya. Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, Made […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  24  Juni 2024 Renungan  Joger

expand_less