Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 166
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 11  Mei  2026

Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

 

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa , S.H.,M.H

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Sorotan terhadap proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) semakin membesar setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, pembabatan mangrove, reklamasi, hingga pembatasan hak masyarakat untuk beribadah.

Pertanyaan besar pun mencuat dari Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa : jika tidak ada keberanian Pansus TRAP DPRD Bali, apakah dugaan persoalan besar di kawasan BTID ini akan sampai menjadi perhatian nasional?

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa , S.H.,M.H mengatakan, langkah Pansus TRAP membuka tabir persoalan di kawasan Pulau Serangan kini memicu perhatian lintas lembaga negara. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun melakukan penyegelan terhadap aktivitas tertentu di kawasan yang diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut dan pesisir.

Bahkan, perhatian politik nasional turut menguat dengan hadirnya anggota Komisi VII DPR RI yang melakukan peninjauan langsung terhadap kawasan BTID menyusul berbagai laporan dan rekomendasi pengawasan.

“Pansus TRAP DPRD Bali dinilai menjadi garda terdepan membongkar dugaan persoalan yang selama ini luput dari pengawasan. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian tata ruang, aktivitas yang berdampak pada ekosistem mangrove, indikasi reklamasi, hingga keluhan masyarakat terkait akses ibadah ke pura yang disebut dibatasi, kini menjadi isu strategis yang tidak lagi bisa dianggap persoalan biasa,” ungkap I Gede Harja Astawa yang juga ketua Fraksi Gerindra dan PSI DPRD Bali.

Langkah KKP bukan tanpa dasar. Jika ditemukan aktivitas pemanfaatan ruang laut, pesisir, atau reklamasi tanpa izin yang sesuai, negara memiliki kewenangan melakukan penghentian sementara hingga penyegelan.

Payung hukumnya antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengatur pemanfaatan wilayah pesisir wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 membuka ruang sanksi pidana jika terjadi kerusakan lingkungan atau kegiatan tanpa izin lingkungan yang sah.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 memberi ancaman pidana bagi pelanggaran tata ruang yang menyebabkan kerugian lingkungan dan publik.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dapat menjadi rujukan jika terdapat kerusakan pada kawasan mangrove yang masuk fungsi lindung.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan perlindungan kawasan pesisir dan pulau kecil dari pemanfaatan yang merusak ekosistem.
  • Dalam konteks lingkungan, apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung bentuk pelanggaran dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Hak Rakyat Beribadah Tak Boleh Dibatasi

Tidak hanya soal lingkungan, isu pembatasan akses masyarakat menuju tempat suci atau pura juga menjadi perhatian serius. Hak masyarakat untuk menjalankan ibadah dijamin oleh konstitusi, termasuk akses terhadap kawasan spiritual dan adat.

Hal ini dijamin dalam:

  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Jika benar terdapat pembatasan akses masyarakat adat terhadap tempat ibadah, maka persoalan ini tidak lagi sekadar konflik sosial, tetapi dapat menyentuh aspek hak konstitusional rakyat dan perlindungan adat Bali.

Menurutnya, Pansus TRAP Layak Diapresiasi oleh pemerintah pusat.

Di tengah derasnya tekanan investasi, langkah Pansus TRAP DPRD Bali dinilai layak diapresiasi. Pengawasan terhadap tata ruang bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut masa depan Bali sebagai pulau budaya, kawasan spiritual, dan destinasi dunia.

Tanpa keberanian membuka dugaan pelanggaran sejak awal, publik mempertanyakan apakah persoalan dugaan pembabatan mangrove, pelanggaran tata ruang, reklamasi, hingga hak masyarakat adat akan pernah mendapat perhatian serius dari kementerian maupun DPR RI.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bali, Senin  23  September  2019   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Rabu, 28 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  29  April  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  21  November 2023 Renungan  Joger

  • Pendidikan Menuju Era Revolusi Industri 4.0

    Pendidikan Menuju Era Revolusi Industri 4.0

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    OPINI   Denpasar, Jumat  03  Mei  2019   Pendidikan Menuju Era Revolusi Industri 4.0   BALI – INDEX  Saat sekarang ini kehidupan kita sudah sangat erat dengan yang nama era digital tidak bisa dipungkiri teknologi tumbuh begitu sangat signifikan di tengah kehidupan kita sehari-hari yang mengakibatkan banyak kaum muda ikut ambil bagian di dalamnya, dari […]

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  09  Agustus 2022 Wagub  Bali Cok Ace Hadiri Peresmian Digitalisasi Pembayaran 4 Mall S.I.A.P QRIS dan Layanan KUPVA BB   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Sukawati berkesempatan hadir dan memberikan sambutan pada acara Digitalisasi Pembayaran 4 Mall S.I.A.P QRIS dan Digitalisasi Layanan Informasi Website Kupva BB di Plaza Renon, […]

  • Kampoeng Kepiting Kutawaru Binaan Pertamina Cilacap Raih Satria Brand Award 2022

    Kampoeng Kepiting Kutawaru Binaan Pertamina Cilacap Raih Satria Brand Award 2022

    • calendar_month Minggu, 31 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Cilacap, Minggu  31  Juli 2022 Kampoeng Kepiting Kutawaru Binaan Pertamina Cilacap Raih Satria Brand Award 2022   Jawa Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Kampoeng Kepiting Kutawaru, Cilacap sebagai binaan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap berhasil meraih penghargaan Satria Brand Award (SBA) 2022 kategori Tempat Wisata UMKM Terbaik Pilihan Jawa Tengah. Penganugerahan dilakukan dalam sebuah […]

expand_less