Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Rp 10 Triliun Disita, 2,3 Juta Hektare Hutan Direbut Kembali: Prabowo Bongkar Gurita Mafia Kawasan Hutan

Rp 10 Triliun Disita, 2,3 Juta Hektare Hutan Direbut Kembali: Prabowo Bongkar Gurita Mafia Kawasan Hutan

  • account_circle 002
  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
  • visibility 181
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  14  Mei  2026

Rp 10 Triliun Disita, 2,3 Juta Hektare Hutan Direbut Kembali: Prabowo Bongkar Gurita Mafia Kawasan Hutan

 

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan yang diselenggarakan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang senilai Rp10,2 triliun dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).

Tumpukan uang senilai Rp10 triliun tampak tertata rapi di ruang acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap IV yang digelar di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengaku bangga dan antusias menghadiri acara penyelamatan aset negara tersebut.

“Saudara-saudara sekalian, sekali lagi ada suatu kehormatan bagi saya dan juga suatu kebahagiaan untuk hadir dalam acara ini. Saya kira ini sudah acara yang kesekian kali, keempat kali dengan total penyerahan kurang lebih Rp40 triliun,” ujar Prabowo melalui siaran resminya di Jakarta.

Presiden juga menyebut dirinya selalu senang menerima undangan acara serupa karena menunjukkan keseriusan negara dalam menindak pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

“Saya senang kalau diundang terus acara begini. Setiap undangan, lihat secara fisik Rp10 triliun,” kata Prabowo disambut tepuk tangan para pejabat yang hadir.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan hasil kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden RI Prabowo Subianto, berupa penyerahan uang denda administratif sebesar Rp 10,2 triliun serta penyerahan lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare (Ha).

“Pada hari ini, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebesar Rp 10,2 triliun untuk disetorkan kepada negara,” kata Kejagung Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Burhanuddin menjelaskan, dana Rp.10,2 triliun tersebut berasal dari sejumlah kegiatan Satgas PKH.

Dana tersebut diserahkan langsung Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.

Presiden Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 13.50 WIB mengenakan safari krem dan didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Agus Subiyanto.

Total dana Rp10.270.051.886.464 yang disetorkan ke negara terdiri dari denda administratif sebesar Rp3,42 triliun dan hasil Satgas PKH untuk Pajak PBB dan Non-PBB sebesar Rp6,84 triliun.

Penertiban kawasan hutan tersebut diduga berkaitan dengan berbagai pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan dan lingkungan hidup. Penguasaan jutaan hektare kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya terkait larangan penggunaan dan perambahan kawasan hutan secara ilegal.

Selain itu, praktik penguasaan kawasan hutan tanpa hak juga dapat dijerat melalui UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur pidana terhadap pelaku perusakan hutan dan korporasi yang beroperasi tanpa izin resmi.

Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, permainan perizinan, atau kerugian negara dalam penguasaan lahan tersebut, kasus ini juga berpotensi terkait dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

UU yang Diduga Dilanggar , dalam kasus penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara tersebut, sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:

  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    Pasal 50 ayat (3): larangan menduduki, merambah, dan menggunakan kawasan hutan secara ilegal.
    Pasal 78: ancaman pidana bagi pelaku perambahan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
  • UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
    Mengatur pidana terhadap korporasi maupun individu yang melakukan pembalakan liar, penguasaan kawasan hutan tanpa izin, dan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Pelanggaran terhadap kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam yang menimbulkan kerugian negara.
  • UU Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001)Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, kolusi perizinan, atau kerugian negara akibat penguasaan ilegal kawasan hutan.
  • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pemerintah menegaskan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia lahan yang selama bertahun-tahun diduga merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

(02)

  • Penulis: 002
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus FHI Bali Sambangi KONI Tabanan, Usulkan Tabanan Jadi Tuan Rumah Kejurprov dan Ekshibisi Porprov Hockey Tahun 2025.

    Pengurus FHI Bali Sambangi KONI Tabanan, Usulkan Tabanan Jadi Tuan Rumah Kejurprov dan Ekshibisi Porprov Hockey Tahun 2025.

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin 21 April 2025 Pengurus FHI Bali Sambangi KONI Tabanan, Usulkan Tabanan Jadi Tuan Rumah Kejurprov dan Ekshibisi Porprov Hockey Tahun 2025.   Audiensi Pengurus Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Bali yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dr. dr. A.A.N. Jayakusuma, Sp.OG, Subsp. KFM, MARS, dengan Ketua Umum KONI Tabanan, I Made Nurbawa, di […]

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  30   Maret 2022   Gubernur Bali, Wayan Koster Resmikan RTH Taman Bung Karno Didampingi Bupati Buleleng     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana meresmikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Bung Karno di Desa Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada Rabu  30 Maret 2022 malam. Hadi […]

  • 2.227 Kendaraan Dinyatakan Lulus  uji Emisi di Kota Denpasar

    2.227 Kendaraan Dinyatakan Lulus  uji Emisi di Kota Denpasar

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  6 September  2019   2.227 Kendaraan Dinyatakan Lulus  uji Emisi di Kota Denpasar   Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di kawasan Jalan Mahandradata , Denpasar, Kamis (5/9/2019). ” DLHK Himbau Pemilik Rutin Lakukan Perawataan Berkala “   BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya mengendalikan tingkat polusi udara, Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan […]

    • calendar_month Sabtu, 13 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  14  Maret  2021   Walikota Jaya Negara Saksikan Pengukuhan Bendesa Adat Penatih Wali Kota Denpasar, IGN. Jaya Negara saat menghadiri dan menyaksikan pengukuhan Bendesa dan Prajuru Adat Desa Penatih masa bakti 2021-2026, Sabtu (13/3/2021) bertempat di Wantilan Desa Adat Penatih.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wali Kota Denpasar, IGN. Jaya Negara hadir menyaksikan pengukuhan […]

  • Percepat Target, Pemkab Tabanan Kembali Gelar Vaksinasi Booster Kedua

    Percepat Target, Pemkab Tabanan Kembali Gelar Vaksinasi Booster Kedua

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  07  Februari  2023 Percepat Target, Pemkab Tabanan Kembali Gelar Vaksinasi Booster Kedua   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Untuk kedua kalinya, Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menggelar Vaksinasi Booster kedua. Kali ini, Pemkab Tabanan berkolaborasi dengan instansi terkait, yakni BPD Bali Cabang Tabanan, Kantor Samsat, BPN dan Depag Tabanan yang dipusatkan di Gedung Kesenian I Ketut Maria […]

  • Menparekraf Sebut “De Balen Soultan Hotel” Amenitas Berkualitas di Poltekpar Lombok

    Menparekraf Sebut “De Balen Soultan Hotel” Amenitas Berkualitas di Poltekpar Lombok

    • calendar_month Minggu, 5 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Praya,  Senin  06   Maret 2023 Menparekraf Sebut “De Balen Soultan Hotel” Amenitas Berkualitas di Poltekpar Lombok   (foto/ist)   Perkuat kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja NTB,  indonesiaexpose.co.id  – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyebut “De Balen Soultan Hotel” yang merupakan hotel praktikum (edu hotel) di […]

expand_less