TRI Hita Karana Terancam? Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H., Bongkar Krisis Tata Ruang Dan Invasi Investasi Pariwisata
- account_circle 071
- calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
- visibility 177
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Jumat 29 Mei 2026
TRI Hita Karana Terancam? Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H., Bongkar Krisis Tata Ruang Dan Invasi Investasi Pariwisata

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H.,
Bali, indonesiaexpose.co.id — Alarm keras untuk masa depan Bali kembali dibunyikan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H., menegaskan falsafah luhur Tri Hita Karana kini menghadapi ancaman serius di tengah derasnya ekspansi investasi pariwisata yang dinilai semakin menjauh dari ruh pelestarian alam dan budaya Bali.
Sorotan tajam itu muncul di tengah mencuatnya kerja Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, yang belakangan membongkar berbagai dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di sejumlah wilayah Bali.
Menurut Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H., maraknya temuan pelanggaran tata ruang menunjukkan lemahnya kontrol terhadap pembangunan pariwisata. Ironisnya, berbagai proyek investasi disebut justru dibiarkan tumbuh meski diduga melanggar zonasi, lingkungan, hingga nilai-nilai adat dan spiritual Bali.
“Bali terus berbicara soal menjaga alam dan budaya, tetapi fakta di lapangan justru menunjukkan paradoks yang mengkhawatirkan,” tegasnya.

‘PANSUS TRAP DPRD Bali ‘ dinilai telah membuka tabir berbagai persoalan yang selama ini tersembunyi. Mulai dari dugaan reklamasi tanpa izin, pembabatan kawasan mangrove, hingga munculnya persoalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di ruang yang dipertanyakan legalitasnya, termasuk wilayah yang berkaitan dengan kawasan suci dan pura.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Bali dibangun untuk investasi, atau investasi harus tunduk untuk kepentingan Bali?
Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H., menilai selama ini kesejahteraan rakyat Bali kerap hanya menjadi slogan politik, sementara keuntungan terbesar justru lebih banyak dinikmati investor besar sektor pariwisata.
Deretan konflik agraria dan tata ruang disebut terjadi hampir di seluruh Bali, mulai dari Jimbaran, Kuta, Sanur, Serangan, Ubud, Nusa Penida, Karangasem, Buleleng hingga Jembrana. Konflik tanah disebut menjadi pola berulang dari ekspansi industri pariwisata.
Ia bahkan mengingatkan potensi munculnya “teori kutukan pembangunan”, ketika masyarakat lokal kehilangan tanah, terpinggirkan secara ekonomi, dan hanya menjadi penonton di tanah leluhurnya sendiri.
“Tanah masyarakat berubah menjadi aset investasi. Harga tanah melonjak, biaya hidup naik, sementara warga lokal semakin sulit bersaing,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Suwitra juga menyoroti sikap ambigu sebagian elite politik dalam merespons temuan PANSUS TRAP. Publik, menurutnya, wajar mempertanyakan loyalitas wakil rakyat jika terjadi inkonsistensi dalam membela kepentingan Bali di tengah dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan.
Di tengah kontroversi pembabatan mangrove, reklamasi, hingga dugaan pengabaian kawasan suci Hindu dalam proyek investasi, PANSUS TRAP diminta tetap tegak lurus menjalankan fungsi pengawasan tanpa tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan investor.
Dengan panasnya polemik kasus KEK Kura-kura Bali yang di kelola PT.BTID , Publik kini mempertanyakan loyalitas politik wakil rakyat, karena dari pendekatan kadilan dan kepastian hukum, PANSUS dan Dewan semestinya dapat mempertahankan dan menunjukkan koherensi pemikiran dan sikap merujuk pada hukum negara bukan pada subjek yang melakukan, bahkan belakangan terjadi penilaian atau peringatan dari ‘Wakil dewan sendiri seolah-olah PANSUS telah keliru menjalankan tugas dan fungsinya, seperti ada indikasi menjadikan PANSUS sebagai bemper untuk menyelamatkan diri dari kepercayaan rakyat.
Adil disini dapat dikonsepsikan sebagai perbuatan yang sesuai dengan “hukum” baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis yang dikenal dengan hukum adat. Bukan atas dasar rasa dan kepentingan apalagi melakukan pengelonan dengan tujuan mendapat dukungan politik saat Pemilu. Investor dan rakyat juga perlu diedukasi agar selalu taat pada hukum agar Bali betul-betul dijaga agar tidak semakin rusak dari berbagai perspektif terutama karena alasan pariwisata.
Alangkah kelirunya ketika di pulau Serangan Bali akan dibangun pusat keuangan global seperti Dubai melalui KEK Kura-Kura Bali dengan slogan kearifan lokal, adat dan kebudayaan Bali. Sementara Pemerintahan di Bali selalu mengagungkan falsafah Tri Hita Karana dan Kebudayaan Bali sebagai roh Pembangunan.
Bali dan Dubai secara pasti berbeda, pariwisata yang dirancang secara berkelanjutan tidak dilakukan dengan mengcopy paste Dubai atau negara lain, karena pariwista Bali berbasis kebudayaan Bali yang diorientasikan mengimplementasikan falafah Tri hitakarana agar mampu menyeimbangkan dan menyelaraskan hubungan antar 3 variabel untuk kesejahteraan. Falsafah Tri Hita Karana merupakan petunjuk hidup tentang apa yang diwajibkan dan apa yang dilarang serta diikuti dengan sanksi terhadap pelanggrannya.
Oleh karena itu yang perlu dipertanyakan adalah, apakah SHGB yang dimiliki investor dan menetapkan Pura sebagai tempat suci termasuk ada dalam luasan SHGB dimaksud dapat dinyatakan adil dan memberikan kepastian terhadap pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan berbasis kebudayaan Bali? Dan apakah dijamian akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada kesejehatraan untuk Bali terutama masyarakat Serangan. Bukankah nanti akan berlaku teori “Kutukan”?. Apa yang disampaikan ini hanya pemikiran untuk mengingatkan kepada pihak yang “tahu tapi tidak sadar tahu” terhadap Falsafah Tri Hita Karana dan kebudayaan Bali sebagai fondasi dan roh Pembangunan di Bali.
Ketika wilayah Tri Mandala Pura di SHGB-kan a.n Badan Hukum yang dimiliki investor, mengindikasikan, bahwa negera melalui BPN hadir bukan untuk rakyat, tapi untuk investor. Demikian pula Pemerintahan di Bali baik eksekutif maupun legislative yang secara jelas mengingkari pengakuan dan penghormatan negara kepada keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya seperti yang secara limitative dirumuskan melalui ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI tahun 1945.
Adanya pembabatan tanaman mangrove tanpa perijinan mengindikasikan, bahwa aspek keadilan dan kepastian hukum masih diabaikan,
oleh karena itu baik investor maupun masyarakat adat juga mestinya dapat berlaku dan diperlakukan tidak berbeda untuk memastikan hak dan kewajiban dilaksanakan sesuai hukum negara. Selain itu semestinya tidak memunculkan sikap ambiguitas antara PANSUS dan Dewan yang melahirkan inkoherensi antara apa yang dilakukan PANSUS dengan pemikiran Dewan.
PANSUS merupakan bagian dari Dewan dan bentukan Dewan. Oleh karena itu maka alam Bali wajib dikelola berdasarkan Falsafah Tri Hita Karana dan Kebudayaan Bali, sehingga negara mestinya hadir untuk menyelamatkan Bali dan segala bentuk Pembangunan pariwisata berkelanjutan harus mampu menjaga Bali dan Hati agar tujuan akhir berupa kesejahteraan dapat dinikmati langsung dan tidak langsung masyarakat Bali.
Untuk itu diperlukan keberanian, komitmen tinggi dan integritas dari Dewan untuk melawan kekuatan modal besar yang merusak Bali. Semoga generasi penerusnya mendapat warisan Bali yang mampu dikonservasi bukan Bali yang rusak.
Bali dan Pariwisata tidak dapat dipisahkan walaupun berbeda, baik dari corak, sifat dan tujuan akhirnya. Namun kalau mau dikaji dari teori “Koeksistensi” menjadi relavan untuk direferensi dalam mewujudkan “sebesar-besarnya kemakmuran” bagi rakyat (Bali) agar mampu menyelaraskan aspek ekonomi sekuler dengan kebutuhan dalam mengkonservasi nilai komunal religious sesuai kewenangan dan fungsinya masing-masing dengan output yang sama, yaitu kesejahteraan bersama.
Sampai saat ini wacana tentang kesejahteraan rakyat atau krama Bali selalu dijadikan “alat” atau tool seperti istilah yang digunakan Roescoe Pound bagi penguasa seolah pro rakyat sementara yang mendapatkan manfaat berupa keuntungan ekonomi sebesar-besarnya adalah pengusaha/investor yang berinvestasi baik dibidang akomodosi pariwisata maupun di bidang jasa pariwisata seperti Travel Agent.
Salah satu ciri yang selalu ada dan mengikuti investasi dibidang pariwisata, yaitu “konflik” dengan objek tanah, seperti:
- Warga Desa adat Bukit Jimbaran vs PT.Jimbaran Hijau Kuta di Kabupaten Badung
- Kusumasari Sanur
- Serangan di Kota Denpasar
- Kediri di Kabupaten Tabanan
- Tegal Jambangan
- Bedulu
- Ubud di Kabupaten Gianyar
- Nusa Penida di Kabupaten Klungkung
- Bugbug di Kabupaten Karangasem
- Kubutambahan di Kabupaten Buleleng
- Gilimanuk Kabupaten Jembrana.
Apakah kondisi ini koresponden dengan pembuktian berlakunya teori “kutukan”? Secara empiris dapat dinyatakan ya, karena dari seluruh investasi sebagai akibat pengembangan pariwisata memunculkan implikasi konflik di seluruh Kabupaten walapun hanya bersifat kasuistis tapi dapat dinyatakan representative.
Oleh karena itu perlu untuk diingatkan kembali pada pertanyaan di masa lalu: “apakah Bali untuk investasi” atau “investasi untuk Bali”. Pertanyaan ini mengingatkan Pemerintahan Bali untuk meresapi pertanyaan apakah “Bali untuk pariwisata atau “Pariwisata untuk Bali”?
Pesan utamanya jelas: Tri Hita Karana jangan berhenti menjadi slogan kampanye. Jika Bali ingin diselamatkan, pembangunan harus kembali berpijak pada harmoni manusia, alam, dan spiritualitas Bali.
Apakah Bali masih menjadi rumah bagi krama Bali, atau perlahan berubah menjadi ruang investasi tanpa batas? Publik kini menunggu jawabannya.
(080/071)
- Penulis: 071
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
