Jangan Biarkan Karya Bali Dijiplak ! PDI Perjuangan Bali Siap Perang Lindungi HKI UMKM dan Seniman
- account_circle 080
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Minggu 24 Mei 2026
Jangan Biarkan Karya Bali Dijiplak ! PDI Perjuangan Bali Siap Perang Lindungi HKI UMKM dan Seniman


DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Gelar ‘ Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual ‘ di Gedung Ksiramawa, Art Center Denpasar, Minggu (24/5/2026).
Bali ,indonesiaexpose.co.id – DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku UMKM, seniman, musisi, serta komunitas kreatif sebagai fondasi pembangunan ekonomi berbasis budaya di Bali.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali di Gedung Ksiramawa, Art Center Denpasar, Minggu (24/5/2026).
Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai daerah di Bali itu menghadirkan keynote speech dari Ni Putu Putri Suastini Koster yang juga Ketua Dekranasda Provinsi Bali.
Dalam pesannya, Putri Koster menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga identitas budaya dan kreativitas Bali di tengah arus globalisasi.
“Karya hebat layak mendapat perlindungan terbaik.” Semangat inilah yang menjadi roh kegiatan sosialisasi HKI yang digelar DPD PDIP Bali sebagai bagian dari Bulan Bung Karno Tahun 2026.
Koordinator Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual Dr. (C) I Made Supartha S.H.,M.H , menegaskan bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk menjaga karya masyarakat Bali agar tidak dijiplak maupun disalahgunakan pihak lain.
“Perlindungan HKI bukan hanya soal legalitas, tapi bagaimana karya masyarakat memiliki nilai ekonomi, identitas kuat, dan kepastian hukum,” tegasnya Supartha di hadapan pelaku UMKM, komunitas kreatif, dan insan seni Bali
Hak Kekayaan Intelektual merupakan bentuk perlindungan negara terhadap kreativitas dan karya masyarakat, khususnya UMKM sebagai penggerak utama ekonomi rakyat di Bali.
Menurutnya, penguatan HKI menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, melalui penguatan ekonomi berbasis budaya, kreativitas, dan kearifan lokal yang berkelanjutan.
“Dalam kerangka pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, perlindungan HKI dinilai sangat penting agar produk UMKM serta identitas budaya Bali memiliki daya saing kuat di tingkat nasional hingga internasional,” ” tegas Dr. (C) I Made Supartha S.H.,M.H , yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Bali.
Lebih lanjut, Supartha menegaskan bahwa semangat perlindungan karya lokal juga sejalan dengan ajaran Trisakti Bung Karno, terutama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dan memperkuat kepribadian bangsa dalam kebudayaan.
“Bali harus maju secara ekonomi tanpa kehilangan jati dirinya. Produk lokal Bali harus punya identitas kuat, dilindungi hukum, dan mampu menjadi kebanggaan dunia,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari Anggota DPR RI, I G. N. Alit Kesuma Kelakan, yang menegaskan bahwa pemegang HKI harus berani melawan pelanggaran hak cipta.
Menurutnya, UMKM yang sudah memiliki perlindungan hukum harus dibantu melakukan langkah hukum terhadap pelaku penjiplakan agar menimbulkan efek jera.
” Sertifikasi HKI tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak cipta.UMKM yang sudah memiliki HKI harus dibantu lebih menggigit. Kalau ada yang melanggar, harus digugat agar jera menjiplak hak para pelaku UMKM. Sertifikat HKI ini bukan sekadar administrasi, tetapi memiliki konsekuensi hukum dan sanksi tegas bagi pelanggar,” tegas Anggota DPR RI, I G. N. Kesuma Kelakan .
Tak sekadar seremoni, forum ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang memaparkan strategi perlindungan hak cipta, prosedur pendaftaran HKI, hingga tantangan plagiarisme di era digital.
PDIP Bali kini menjadikan perlindungan kekayaan intelektual sebagai agenda politik kebudayaan, sejalan dengan semangat Bung Karno: berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Pesannya jelas: produk Bali jangan hanya terkenal, tapi juga harus terlindungi secara hukum.
Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan keynote speaker Putri Koster serta narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, yakni Ketut Wica dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
