Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polda Jabar Berhasil Ungkap Motif Pelaku Pembakaran Dua Mayat Dalam Mobil di Sukabumi

Polda Jabar Berhasil Ungkap Motif Pelaku Pembakaran Dua Mayat Dalam Mobil di Sukabumi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 29 Agt 2019
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Kamis  29  Agustus  2019

 

 

Polda Jabar Berhasil Ungkap Motif Pelaku Pembakaran Dua Mayat Dalam Mobil di Sukabumi

 

Jawa Barat,INDEX  –  Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat menggelar pers realese Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak yang Mayatnya yang ditemukan dibakar dalam sebuah mobil di Kp. Cipanengah Bondol RT 002 RW 005 Desa Pondokkaso Tengah Kec. Cidahu Kab. Sukabumi.

Korban atas nama Edi dibunuh dan Muhammad Dana yang merupakan Ayah dan Anak adalah warga Lebak Bulus 1 Kav 29 B Blok U 15 RT 03 / RW 05 Lebakbulus Cilandak Jakarta Selatan, Kedua Korban dibunuh di dalam kamarnya masing-masing setelah sebelumnya di beri minuman yang dicampur dengan obat tidur.
Sebelum jenazah kedua korban dibawa oleh tersangka AW dan GK menuju Sukabumi tepatnya di Kp. Cipanengah Bondol Rt 002 / RW 005 Desa Pondokkaso Tengah Kec. Cidahu Kab. Sukabumi, Tersangka merencanakan mayat tersebut dibakar di rumahnya yaitu di tempatkan di garasi, namun pembakaran rumah yang direncanakan gagal, yang terbakar hanya kamarnya saja sehingga tersangka melanjutkan, korban di bawa ke Cidahu Sukabumi dan di bakar bersama dengan Mobilnya pada Hari Minggu 25 Agustus 2019 lalu.

Dalam pembunuhan ini polisi telah menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka yakni Aulia Kesuma (Ak), Geovanny Kelvin Oktavianus (Gkkov), Kusmawanto Als Agus (Ka), Muhamad Nursahid Als Sugeng (Ms), Alfat (Masih Dpo), Dan Rodi (Masih DPO).

Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi didampingi Wadir Reskrimum Polda Jabar dan Kapokres Sukabumi saat konfrensi pers Kamis (29/8/2019) yang berlangsung di depan Gedung Dit Reskrimum Polda Jabar mengungkapkan bahwa modus pelaku (AK) menyewa 4 (empat) pembunuh bayaran untuk melakukan pembunuhan terhadap korban suaminya sendiri A.N Ecp (Edi Chandra Pradana) dan anak tirinya atas nama Mohammad Adi Pradana Als Dana dengan cara pelaku (AK) Aulia Kesuma memasukkan obat tidur kedalam jus yang diminum para korban.

“Setelah korban tertidur pulas kemudian pelaku (AK) Aulia Kesuma bersama dengan 2 (dua) pembunuh bayaran yaitu pelaku (S Als A) Suhat Als Agus dan pelaku (S) Sugeng membekap korban dengan handuk yang sudah di basahi dengan alkohol kemudian setelah kedua korban tidak bernyawa jenazah kedua korban dibawa oleh tersangka AW dan GK menuju ke arah Sukabumi tepatnya di Kp. Cipanengah Bondol RT 002/005 Desa Pondokkaso Tengah Kec. Cidahu Kab. Sukabumi dan selanjutnya di bakar bersama dengan mobilnya pada hari minggu 25 agustus 2019 kemarin,” terang Kapolda Jabar.

Selain itu perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan yang terjadi berawal di Jl. Lebak Bulus 1 kav 29 B Blok U 15 RT 03/ RW 05 Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan dan berujung dipembuangan jenazah di Kp. Cipanengah Bondol Rt 002/005 Desa Pondokkaso Tengah Kec. Cidahu Kab. Sukabumi, yang dilakukan oleh tersangka Sdri, Aulia Kesuma, Sdr. Geovanny Kelvin Oktavianus, Sdr. Kusmawanto Als Agus, Sdr. Muhamad Nursahid Als Sugeng, terhadap korban Edi Candra Purnama Dan Korban Muhammad Pradana Als Dana.

Dimana bermula pada saat tersangka Aulia dan korban Edi terlilit hutang ke Bank kurang lebih 10 miliyar, sehingga tersangka Aulia meminta korban Edi untuk menjual aset tanah, namun korban Edi menolak dan memarahi tersangka dengan melempar asbak.

Karena tersangka AK sakit hati maka awal bulan Agustus 2019, tersangka mencari pembunuh bayaran melalui Rodi yang merupakan suami dari Karsini (Mantan Pembantu).Rencana awal korban Edi akan dibunuh dengan cara ditembak, sehingga tersangka AK pernah menyerahkan uang kepada Rodi seluruhnya kurang lebih Rp. 90 Juta untuk membuat peluru dan senjata dan membayar pelaku namun hal tersebut tidak terjadi, terang Kapolda.

Pada pertengahan Agustus 2019 tersangka kembali merencanakan pembunuhan dengan Rodi dan Karsini dengan cara korban Edi akan dibius lalu dibakar dalam rumah korban, sehingga tersangka meminta Rodi mencari eksekutor untuk membunuh korban.

“Sehingga pada tanggal 23 Agustus 2019, Karsini, Rodi, Alpa dan pada jam 14.00 WIB, tersangka Sugeng dan tersangka Agus datang ke Jakarta untuk mematangkan rencana pembunuhan, dan dibahas pada waktu itu tentang cara-cara untuk membunuh para korban,” lanjut Kapolda.

Kapolda Jabar menjabarkan, setelah terjadi eksekusi pembunuhan terhadap korban dana dikamar tidurnya, yang dilakukan oleh tersangka Aulia, Sugeng, Agus dan Kevin dengan peran yaitu dimana tersangka Aulia, memegang kaki korban dana, dan mendudukinya lalu mengikat dengan kain seprei yang sudah disobek lalu Agus, menginjak muka korban dana menandang tubuh korban dana, dan Tersangka Sugeng memegang tubuh korban dana, Sedangkan Kevin, membekap mulut dan wajah korban dana menggunakan kain anduk warna kuning yang sudah diberi alkohol sebelumnya. Setelah para korban dipastikan meninggal dunia lalu dipindah ke garasi mobil dan digeletakan, kemudian rencananya rumah yang jadi TKP akan dibakar dengan cara disiram oleh bensin dan dibakar menggunakan korek api pada obat nyamuk bakar supaya ada jeda waktu, sehingga seolah-olah terlihat telah terjadi kebakaran dan para korban terbakar di garasi rumah. Namun rencana tersebut tidak berjalan mulus dan rumah TKP hanya kebakar sebagian (Kamar Korban MP).

“Karena rencana mereka tidak berjalan mulus maka pada tanggal 25 Agustus 2019, para tersangka kembali ke TKP dan memasukan para korban ke dalam mobil toyota calya B 2983 SZH, dan dibawa ke daerah Cidahu Sukabumi, setibanya di daerah Cdahu mobil yang terdapat jenazah para korban dibakar oleh tersangka Kevin,” ungkap Kapolda Jabar.

Diakhir konfrensi pers itu Kapolda Jabar mengatakan, kasus pembunuhan ini TKP nya terjadi di wilayah hukum Polda Metro, sementara Polres Sukabumi dan Polda Jabar hanya lokasi ditemukan mayat yang sudah terbakar di dalam mobil calya dan selanjutnya akan menyerahkan pelaku (AK) berikut barang bukti untuk dilakukan proses hukumnya ke Reskrimum Polda Metro Jaya.

“Atas perbuatan para tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339, dan 340 KUHP, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun 20 Tahun,”tandasnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 19 Januari 2022   Tiga Perumda Kota Denpasar Tandatangani Kesepakatan Bersama Dengan Kejari.Sebagai Langkah Preventif Pencegahan Timbulnya Kasus Hukum    Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, IB Gede Arsana, Dirut Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan dan Dirut Pasar […]

  • Penkab Tabanan Terima Dokumen PTMP Dari Lembaga International

    Penkab Tabanan Terima Dokumen PTMP Dari Lembaga International

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Tabanan , Selasa 03 Desember 2024 Penkab Tabanan Terima Dokumen PTMP Dari Lembaga International   Serah terima Dokumen Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan (PTMP) Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat Jayaning Singasana Kantor Bupati Tabanan, Selasa, (3/12/2024).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Mewakili Bupati Tabanan, Plt. Asisten III Setda Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, hadiri serah terima Dokumen […]

  • Perkembangan Covid-19 di Denpasar, Sembuh Bertambah 4 Orang, Kasus Positif Tercatat 13 Orang, dan Meninggal Dunia 2 Orang

    Perkembangan Covid-19 di Denpasar, Sembuh Bertambah 4 Orang, Kasus Positif Tercatat 13 Orang, dan Meninggal Dunia 2 Orang

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu 21  Juni  2020     Perkembangan Covid-19 di Denpasar, Sembuh Bertambah 4 Orang, Kasus Positif Tercatat 13 Orang, dan Meninggal Dunia 2 Orang   Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar mencatat perkembangan kasus Covid-19 […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 28 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  29  Januari  2021   Renungan  JOGER  

  • Dukung Kemajuan dan Penguatan Industri Halal PT. Sucofindo Teken MoU Dengan UIN STS Jambi

    Dukung Kemajuan dan Penguatan Industri Halal PT. Sucofindo Teken MoU Dengan UIN STS Jambi

    • calendar_month Minggu, 19 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  19  September  2021   Dukung Kemajuan dan Penguatan Industri Halal PT. Sucofindo Teken MoU Dengan UIN STS Jambi Dirut Sucofindo Mas Wigrantoro Roes Setiyadi Bersama Rektor Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Acara MoU, (17/9/2021)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – PT SUCOFINDO (Persero) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha […]

  • Wagub Sani Tinjau Proses Ujian Akhir Tahun di SMA dan SMK Kerinci

    Wagub Sani Tinjau Proses Ujian Akhir Tahun di SMA dan SMK Kerinci

    • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Kerinci , Sabtu  6  Mei  2023 Wagub Sani Tinjau Proses Ujian Akhir Tahun di SMA dan SMK Kerinci   (Foto/ist)   Jambi, indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pdi, disela-sela kunjungan kerja Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 1444 H / 2023 M, Wagub juga melaksanakan Inspeksi mendadak ke SMA N […]

expand_less