Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 18 Nov 2019
  • visibility 200
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Selasa  19  November  2019

 

Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

 

 

Jawa Barat,INDEX  –  Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Barat, menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana di bidang perpajakan ke Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat.

 

“Empat orang tersangka telah kami serahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, mereka berinisial AAP alias A, AS alias DAS, AP, dan R. Mereka ini diduga dengan sengaja menerbitkan, mengedarkan, dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I Rustana Muhamad M.A, kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Senin (18/11/2019) pagi.

 

Rustana menambahkan bahwa aksi keempat orang ini dilakukan pada kurun waktu sejak September 2018 sampai bulan Juli 2019.

 

“Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp98 miliar,”terang Rustana.

 

Sementara itu Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata menerangkan, modus operandi yang dilakukan adalah AS alias DAS mendirikan PT. LSE, PT. SPJ dan PT. PIK dalam rangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS).

 

“Jadi para tersangka melakukan modusnya dengan menggunakan perusahaan fiktif, sambung Hari, menyebutkan, PT. LSE, PT. SPJ, dan PT.PIK, bergerak di bidang usaha energi. Padahal, dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tanki penampung BBM, bahkan tak pernah menyetok BBM yang akan diperjualbelikan,”bebernya.

 

Ditambahkannya, dalam membuat atau mengunggah faktur pajak TBTS tersebut, AS dibantu oleh AAP, yang berperan sebagai operator pengunggah faktur pajak berbentuk elektronik.

 

Tak hanya itu, AS dan AAP kemudian menerbitkan faktur pajak dari ketiga perusahaan yang diketahui fiktif tersebut untuk digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS, diantaranya kepada PT. KCE milik AP, PT. GPI milik SM, dan PT. BBM milik S, dengan bantuan tersangka R.

 

“Faktur pajak atas nama PP. LSE, PT. SPJ, dan PT. PIK tersebut oleh AS dan AAP kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak,” jelas Hari.

 

Selain memasok faktur pajak masukan (TBTS) kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, AS dan AAP, juga menerbitkan faktur pajak yang mengatasnamakan PT. LSE, PT. SPJ, dan PT. PIK kepada para PKP Pengguna FP TBTS seharga 5 sampai 8 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

 

“Barang bukti yang disita, diantaranya satu unit laptop serta satu buah modem yang digunakan untuk mengunggah e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkas mantan Kapolres Sumedang ini.

 

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP untuk tahun pajak 2018-2019.

 

“Atas perbuatan para tersangka terancam pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda maksimal 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tandasnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 8 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 08 April 2023 Renungan JOGER  

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Rabu, 4 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  04  Agustus  2021 ITB Stikom Bali    

  • LSPR Communication & Business Institute Gelar Studium Generale LSPR UPSCALES

    LSPR Communication & Business Institute Gelar Studium Generale LSPR UPSCALES

    • calendar_month Jumat, 31 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat   31   December 2021   LSPR Communication & Business Institute Gelar Studium Generale LSPR UPSCALES   Ketua Task Force PKKM LSPR Communication & Business Institute, Dr. Sri Ulya Suskarwati, SE, M.Si ,saat memberikan sambutan pada LSPR UPSCALES STUDIUM GENERALE di Jakarta,  Jumat, 17 Desember 2021 lalu.   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – LSPR Communication and Business Institute […]

  • Libur dan Cuti Bersama Lebaran 19-25 April, Plh Gubernur : ASN Jangan Tambah Libur

    Libur dan Cuti Bersama Lebaran 19-25 April, Plh Gubernur : ASN Jangan Tambah Libur

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Jayapura, Minggu  02  Maret  2023 Libur dan Cuti Bersama Lebaran 19-25 April, Plh Gubernur : ASN Jangan Tambah Libur   Papua,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Pusat resmi menetapkan 22 dan 23 April 2023 sebagai Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Sementara libur nasional cuti bersama Lebaran, jatuh pada tanggal 19-21 April dan 24-25 April 2023. […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  31  Maret  2024 Renungan  Joger  

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  04  Oktober  2022

expand_less