Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2020
  • visibility 99
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Jumat  24   Januari  2020

 

Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

 

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya,menangkap pelaku tindak pidana pelayanan kesehatan klinik yang memperkerjakan dokter tanpa izin kerja.

 

Kepala  Bidang  Humas  Polda Metro  Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan,  dokter yang berasal dari negara China ini menggunakan pasport wisata dan melayani pasien dengan menggunakan penerjemah.Sementara syarat dan ketentuan dari dinas kesehatan DKI Jakarta salah satunya harus bisa berbahasa Indonesia.

 

“Tentunya ini menyalahi aturan UU No 29 terkait praktek kedokteran,” ujar Kombes Yusri, di depan gedung Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

 

Adapun bukti-bukti yang ditemukan, macam Obat-obatan untuk THT, alat Medis, dokumen-dokumen, buku Rekam Medis, buku Data Pasien Infus, kwitansi Pembayaran dan identitas Dokter WNA.

 

Yusri menambahkan, pemilik klinik menggunakan tenaga warga negara asing (WNA) untuk membuat korban (para pasien), percaya dan mau mengeluarkan biaya yang cukup besar dengan iming – iming mampu mengobati tanpa operasi.

Adapun pemilik/direktur sekaligus orang yang mempekerjakan dokter asing tersebut adalah initial A dan saksi-saksi selaku HRD Klinik Utama Cahaya Mentari (ER), penerjemah dokter, recepsionis Klinik Utama Cahaya Mentaro (EK), perawat Klinik Utama Cahaya Mentari (MER), serta apoteker Klinik Utama Cahaya Mentari (RA).

 

Atas kejadian ini, Yusri mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan klinik-klinik yang memperkerjakan dokter asing, apalagi dengan menggunakan metode-metode penyembuhan yang berbeda dengan ketentuan pengobatan yang ada di Indonesia.

 

“Pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktik) dan pelayakan kesehatannya memiliki izin resmi,” kata Yusri.

 

“Selain itu perlu kami sampaikan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang menerbitkan STR Dokter, sampai dengan saat ini belum pernah menerbitkan STR untuk dokter WNA berpraktek di Indonesia, sehingga apabila ada dokter asing berpraktek diduga kuat tidak memiliki izin,” pungkasnya.

 

Atas perbuatan, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

 

Tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Hartono/007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang KTT G20, Forkopimda Denpasar Gelar Sosialisasi Kamtibmas di Denpasar Selatan.

    Jelang KTT G20, Forkopimda Denpasar Gelar Sosialisasi Kamtibmas di Denpasar Selatan.

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 03 Oktober 2022 Jelang KTT G20, Forkopimda Denpasar Gelar Sosialisasi Kamtibmas di Denpasar Selatan.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Setelah dilakukan penandatatanganan kerjasama menjaga kamtibmas menjelang Presidensi atau KTT G20 oleh Forkopimda Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Kini ditindaklanjuti dengan Sosialisasi dan Koordinasi di wilayah Denpasar Selatan yang mengundang stakeholder terkait pada senin (3/10/2022) […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 12 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat   13  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

  • TPID Badung Antisipasi  Dampak El Nino dan Ketersediaan Pasokan Barang Jelang Hari Raya Galungan & Kuningan

    TPID Badung Antisipasi  Dampak El Nino dan Ketersediaan Pasokan Barang Jelang Hari Raya Galungan & Kuningan

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  13  Juli  2023 TPID Badung Antisipasi  Dampak El Nino dan Ketersediaan Pasokan Barang Jelang Hari Raya Galungan & Kuningan TPID Kabupaten Badung  gelar HLM yang membahas dampak El Nino dan ketersediaan pasokan barang jelang Galungan, Selasa (11/7/2023). (Foto: BI Bali) Bali, indonesiaexpose.co.id – TPID Kabupaten Badung menyelenggarakan High Level Meeting (HLM) yang dipimpin […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 15 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  16  April  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  08  Juli  2020   Renungan  JOGER  

  • Gubernur Koster: Bali Sedang Giat Membangun Kualitas Penyelenggaraan Pariwisata

    Gubernur Koster: Bali Sedang Giat Membangun Kualitas Penyelenggaraan Pariwisata

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  29  Januari  2020   Gubernur Koster: Bali Sedang Giat Membangun Kualitas Penyelenggaraan Pariwisata BALI,  INDEX  – Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik rencana kerjasama dengan negara Vietnam yang menyatakan ingin lebih banyak menjalin hubungan baik di masa mendatang.   Hal ini terunglap ketika menerima lawatan Duta Besar Vietnam untuk Indonesia Pham Vinh Quang […]

expand_less