Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2020
  • visibility 178
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  07 Mei  2020

 

Percepat Penanganan Covid-19, Pemkot Denpasar Rancang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Non PSBB

 

 

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra

 

BALI, INDEX  –  Pemkot Denpasar kembali merancang langkah strategis guna mendukung percepatan penanganan Covid-19. Ibukota Provinsi Bali ini berencana menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

“Saat ini kita sedang membahas rancangan Peraturan Walikota (Perwali) untuk penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat,” ujar Walikota Denpasar yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra di Denpasar, Kamis (7/5/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, Rancangan Perwali saat ini sudah diajukan ke Gubernur Bali untuk mendapatkan fasilitasi dan persetujuan sebelum diterapkan. Nantinya dalam Perwali PKM ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktifitas masyarakat. Namun demikian, secara umum pelaksanaanya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini.

“Iya hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja turut diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini, termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan Desa Adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal,” kata Rai Mantra.

Lebih lanjut Rai Mantra yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai, mengatakan dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan ativitas diluar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti Sosial Distancing, Physical Distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Menurutnya beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker, termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lainnya

“Sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi, jadi diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha hingga pencabutan ijin usaha.

(Adv).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  11  Oktober  2024 Renungan  Joger  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 27 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  28  November 2022 Renungan  JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  18  Juli  2025 Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 15 September 2022 Raih Penghargaan Tingkat Nasional. Pasar Nyanggelan Panjer Denpasar Jadi Pasar Paling Aman dari Bahan Berbahaya di Indonesia Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pasar Nyanggelan terpilih menjadi Pasar paling aman dari bahan berbahaya tingkat nasional yang diselenggarakan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Penghargaan Pasar Aman Berbasis Komunitas tersebut diserahkan oleh Kepala Balai […]

  • Obligasi dan Sukuk Pegadaian Raih Predikat Superior dari PEFINDO

    Obligasi dan Sukuk Pegadaian Raih Predikat Superior dari PEFINDO

    • calendar_month Jumat, 25 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  26  Februari 2022   Obligasi dan Sukuk Pegadaian Raih Predikat Superior dari PEFINDO   (Foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian berhasil mempertahankan peringkat idAAA (Triple A) atas Obligasi Berkelanjutan V Tahun 2022 dan idAAA(sy) (Triple A Syariah) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahun 2022 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Peringkat tersebut […]

  • Pemerintah  Kota Denpasar Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul  Fitri  1445 H 

    Pemerintah  Kota Denpasar Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul  Fitri  1445 H 

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  05  April  2024 Pemerintah  Kota Denpasar Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul  Fitri  1445 H   

expand_less