Tuesday , July 1 2025
Home / Berita Utama / LSM GMBI DKI Jakarta, Desak  Menteri Nadiem Batalkan  Permendikbud No 44 Thn 2019

LSM GMBI DKI Jakarta, Desak  Menteri Nadiem Batalkan  Permendikbud No 44 Thn 2019

Jakarta, Jumat  17  Juli  2020

 

LSM GMBI DKI Jakarta, Desak  Menteri Nadiem Batalkan  Permendikbud No 44 Thn 2019

 

 

NERO Ketua LSM GMBI DKI (Foto/INDEX/Hartono)

 

DKI,  INDEX  –  Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 dengan sistem yang sekarang digulirkan pemerintah sangat menyulitkan dan meresahkan masyarakat. Ada beberapa hal yang dinilai menjadi permasalahan dalam PPDB. Mulai dari kendala literasi teknologi terkait sistem PPDB online, pelaksanaan jalur zonasi berbasis kelurahan/desa hingga kebijakan penerimaan berbasis usia.

 

“Sejumlah keluhan orangtua dan calon peserta didik masih terus membayangi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.Para orang tua siswa yang mengetahui anak nya tidak lolos pada Penerimaan Peserta Didik Baru karena disebabkan terkendala aturan usia yang di tetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” ungkap   Ketua LSM GMBI DKI Jakarta Nero , kepada indonesiaexpose.co.id di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

 

Nero mengatakan, LSM GMBI DKI Jakarta tidak akan tinggal diam menghadapi kesulitan para orangtua siswa khususnya di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, untuk segera mencari formula penyelesaian yang tepat serta mengajukan tuntutan sebagai berikut :

1. Klarifikasi tentang Pelaksanaan Teknis ( Juknis ) PPDB DKI Tahun 2020 yang telah di tanda tangani Kepala Dinas Pendidikan sesuai Permendikbud No 44 Thn 2019.

2. Meminta Kepada Gubernur DKI Jakarta segera mengintruksikan Kadisdik untuk menyelesaikan kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru dan menjelaskan secara detail kenapa sampai pelaksanaan PPDB itu berbeda dengan Juknis yang sudah di tanda tangani.

3. Mendorong Kepada Gubernur DKI Jakarta  agar mendesak Kadisdik untuk segera meminta maaf kepada masyarakat DKI atas terjadinya kekisruhan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2020).

4. Meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk segera menghapus atau membatalkan Permendikbud No 44 Thn 2019 karena menurut kami sangat tidak sesuai dengan UUD 1945 ” Mencerdaska Kehidupan Bangsa dan sila Ke 4 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

 

Yang menjadi dasar pemikiran, lanjut Nero , bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berhak untuk mengembangkan dirinya, yang sesuai dalam Pasal 31 Undang-undang Dasar 1945 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan.

 

“Dengan makna bahwa negara berkewajiban memenuhi hak atas pendidikan bagi setiap warga negaranya tanpa terkecuali tanpa membedakan suku, ras, agama, atau bahkan keadaan sosial dan ekonominya,” pungkasnya.

(Hartono/007)

 

 

 

 

543

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Senin 30  Juni  2025 Renungan  Joger   94

indonesiaexpose.co.id

Jakarta, Minggu  29  Juni  2025 96