Wednesday , July 2 2025
Home / Berita Utama / Pemkot  Bekasi  dan  Big Selesaikan  Tentang  Penegasan  Batas  46 Kelurahan

Pemkot  Bekasi  dan  Big Selesaikan  Tentang  Penegasan  Batas  46 Kelurahan

Bekasi, Minggu  04  Oktober  2020

 

Pemkot  Bekasi  dan  Big Selesaikan  Tentang  Penegasan  Batas  46 Kelurahan

 

 

 

JABAR, INDEX  – Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) menjalin kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menyelesaikan data penegasan wilayah antar 46 Kelurahan se-Kota Bekasi.

Sebelumnya Pemkot Bekasi pada 2017 telah melakukan penegasan data batas wilayah di 10 Kelurahan. Sehingga kini sudah lengkap batas antar 56 Kelurahan se-Kota Bekasi. Data informasi kewilayahan ini nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan (Asda I) Setda Kota Bekasi, Encu Hermana mengapresiasi kerjasama yang telah dilakukan dengan BIG dan menghasilkan data penting kewilayahan tanpa harus menggunakan APBD Kota Bekasi.

“Koordinasi antar instansi ini berjalan baik dan saya ucapkan terima kasih kepada pihak BIG dan tim teknis verifikator wilayah telah bekerja bersama selama beberapa bulan ini menyelesaikan peta batas wilayah. Anggaran pun bersumber dari BIG,” kata Encu Hermana, kepada awak media di Aula Nonon Sontanie kemarin.

Dalam kesempatan itu dilakukan tahap akhir yakni Penandatanganan Berita Acara Penentuan data dasar dan pelacakan batas antar kelurahan di kota Bekasi dilakukan para Camat dan Lurah se-Kota Bekasi dan disaksikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hanan Tarya.

Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi, Ferdinan menambahkan pihaknya sebenarnya sudah menganggarkan di 2021 untuk melengkapi 46 data penegasan batas wilayah. Namun mendapatkan Informasi bahwa BIG akan mengadakan penegasan wilayah di Kota/Kabupaten, Kota Bekasi masuk untuk koordinasi yang dilakukan di hingga awal 2020.

“Tahapan sudah dari April-Mei. Dan fokus di dua bulan terakhir ini. Semua tahapan sudah dilalui. 17 tahun belum ada penegasan sekarang sudah clear dan akan kita buat draf usulan peraturan Wali Kotanya,” ucap Ferdinan.

Sebelumnya Batas Wilayah Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, DKI Jakarta, Kota Depok telah ditetapkan melalui Peraturan Mendagari Hasil Penetapan Batas Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di tahun 2017.

Sementara itu, Tim Teknis Badan Informasi Geospasial, Dede mengatakan pihaknya membantu menyepakati batas yang dipetakan di 46 Kelurahan di Kota Bekasi. Ia juga menyampaikan kegiatan ini dilakukan sesuai instruksi Presiden RI bahwa satu peta tematik di Indonesia baru terselesaikan sebanyak 75 persen.

“Untuk menyelesaikan peta batas desa kelurahan sampai tuntas. Untuk itu dari kegiatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemkot Bekasi, para Camat dan Lurah se-Kota Bekasi dan garis batas yang sudah disepakati bisa ditetapkan sebagai peraturan kepala daerah,” tutup Dede.

( Hartono/022)

615

Check Also

Renungan  Joger

Bali,  Minggu  29  Juni  2025 Renungan  Joger 115

Renungan  Joger

Bali, Sabtu  28  Juni  2025 Renungan  Joger 145