Denpasar, Senin 26 Oktober 2020
Rapat Paripurna DPRD Prov.Bali, Agenda Jawaban Gubernur atas Raperda tentang Perda No.10 Thn 2015
BALI, INDEX – Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, diDenpasar pada Senin (26/10/2020), rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi Terhadap Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke-2 Atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bali Ketua Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kepala OPD Provinsi Bali, beserta beberapa Anggota DPRD Provinsi Bali.
Dalam paparan jawaban Gubernur terhadap pandangan fraksi, mengenai kesejahteraan para medis, tenaga medis, non medis yang telah berjuang sebagai garda depan dalam penangan Covid-19 di Bali. Pihaknya telah memberikan kepada tenaga kesehatan dan non kesehatan, baik yang bertugas di fasalitas laboratorium tempat karantina dengan memberikan insentif.
“Sesuai yang tertuang dalam Pergub 30 tahun 2020 terhitung sejak bulan Maret-Mei 2020 sudah terealisasi.Dan untuk bulan selanjutnya sudah diusulkan,” tegasnya.
Disamping itu, Gubernur juga menyampaikan terkait dana hibah pariwisata akan dilakukan sesuai persetujuan perundang undangan dari Dirjen perimbangan, dan sesuai petunjuk teksis.
“Kita berharap kepada pemerintah agar betul-betul memanfaatkan fasilitas ini, total besaran dananya sebesar 1,2 triliun untuk kab/kota, untuk para pelaku pariwisata dan untuk dana APBD yang terdampak yang mengalami penurunan sangat drastis,” sambungnya.
Disamping itu, pihaknya juga menyatakan terkait pemeriksaan rapid test dan swab gratis, Pemprov sudah menganggarkan dana sebesar 20 miliar dalam rangka penelusuran kasus. Namun, untuk pribadi, masih menggunakan biaya mandiri.
Gubernur juga memaparkan, upaya niskala yang ditempuh Oemerintah Provinsi Bali dalam pengendalian Covid- di Bali berbagai ritual atau upaca telah digelar oleh Pemerintah Provinsi.
” Dalam pengendalian Gering agung kami sudah menggelar upacara di bencingah pura Agung Besakih berupa penglepah atau pemahayu jagat atau Sad Kertih Dadana yang berlokasu di 10 pura bebeda di Bali, menggelar pakelem di Segara Rupek dan Pura Telaga Waja Bandara Ngurah Rai,” imbuhnya.
Lebih jauh Gubernur merencanakan pada bulan Maret tahun 2021 nanti Pemerintah kembali akan menggelar upacara Segara Kertih dengan melakukan mapekelem di sembilan tempat wilayah Bali dan Pemahayu jagat di Pura Agung Besakih, Karangasem.
Disisi lain dalam upaya pengendalian Covid-19 di Bali ini, pihaknya juga melakukan penambahan ruang isolasi sebagai tempat rujukan, atau tempat melaksanakan isolasi mandiri dengan menyiapkan empat tempat karantina seperti Bapelkesmas, Wisma Bima, BPK Pering, dan UPT Nyitdah.
” Kami berharap kepada legislatif agar Ranperda ini bisa disetujui, sehingga Ranperda ini bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda),” pungkasnya.
(078)