Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 17 Orang Pelanggar Prokes di Kelurahan Padangsambian

Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 17 Orang Pelanggar Prokes di Kelurahan Padangsambian

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 1 Des 2020
  • visibility 216
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  01  Desember  2020

 

Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 17 Orang Pelanggar Prokes di Kelurahan Padangsambian

Tim Gabungan Yustisi Denpasar saat menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kelurahan Padangsambian,Denpasar barat, Selasa (01/12/2020).

 

BALI,  INDEX  –  Untuk meminimalisir terjadinya penularan virus corona (covid-19), Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar yang di dukung juga satgas kelurahan, Lurah, serta perangkat Kelurahan Padangsambian secara rutin menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang mana Kegiatan kali ini dilaksanakan pada Selasa (1/12/2020) di wilayah Kelurahan Padangsambian.

” Kegiatan kali ini di dilaksanakan di wilayah Kelurahan Padangsambian, tepatnya disimpang Jalan Gunung Talang, Jalan Gunung Sanghyang sampai Jalan Tangkuban perahu,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi di Denpasar-Bali, Selasa (01/12/2020).

Adapun hasil dari kegiatan hari ini kata Sayoga terjaring 17 orang pelanggar. Sesuai Peraturan Gubenur, maka 8 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp 100 ribu. Dan 9 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan virus covid 19 bisa diputus mata rantainya.

“Dari hasil rekap data pelanggar prokes terhitung sejak tanggal 7 September sampai 30 November 2020 tercatat 1101 Pelanggar di Kota Denpasar, dengan rincian catatan 568 orang di denda, 505 orang di berikan pembinaan dan 28 orang di sidang tipiring,” tambah Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengaku pencegahan penularan covid 19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali dalam 3 bulan terakhir menurutnya masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian masih ditemukan beberapa orang tidak paham sehingga dalam sidak masih diketemukan tidak memakai masker.

“Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih/sehat, jadi masyarakat harus sadar akan kesehatan di era new normal ini, tolong ikuti protokol kesehatan, jaga diri, jaga keluarga demi kesehatan kita bersama,” tandasnya.

(080).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster Sampaikan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050

    Gubernur Koster Sampaikan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  29  Juni  2020   Gubernur Koster Sampaikan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050     BALI,  INDEX   – Kondisi kelistrikan eksisting di Bali tahun 2019 memiliki kapasitas terpasang dari seluruh pembangkit di Bali sebesar 1.440,85 MW. Sementara daya mampu yang dihasilkan sebesar 927,20 MW, sedangkan beban puncak tertinggi dicapai […]

    • calendar_month Minggu, 21 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 21 November 2021

  • RUPS Tahunan 2024 PT XL Axiata Tbk, XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Serta Bagi Dividen Rp 635,5 Miliar

    RUPS Tahunan 2024 PT XL Axiata Tbk, XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Serta Bagi Dividen Rp 635,5 Miliar

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  06  Mei 2024. RUPS Tahunan 2024 PT XL Axiata Tbk, XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Serta Bagi Dividen Rp 635,5 Miliar     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) pada hari ini, Jum’at (3/5) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 (Rapat). Rapat yang berlangsung secara daring […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle 110
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  19  Pebruari  2026 Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  03  Oktober  2019   Renungan  JOGER  

  • Pemkot Denpasar Gelar Seminar Nasional Konvensi Hak Perempuan dan Anak

    Pemkot Denpasar Gelar Seminar Nasional Konvensi Hak Perempuan dan Anak

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  10 Oktober  2024 Pemkot Denpasar Gelar Seminar Nasional Konvensi Hak Perempuan dan Anak     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Seminar Nasional tentang implementasi Konvensi Hak Perempuan dan Anak, dalam rangka penguatan Kota Denpasar sebagai kota Ramah Perempuan serta Anak Jenjang Pendidikan dan Pengasuhan digelar Pemerintah Kota Denpasar bersama IGTKI PGRI Kota Denpasar, di Gedung […]

expand_less