Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda Dengan Tahun 1998

Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda Dengan Tahun 1998

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
  • visibility 289
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  26  Januari  2021

 

Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda Dengan Tahun 1998

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono

 

JAKARTA,indonesiaexpose.co.id  –  Polri memastikan bahwa konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.

Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam Fit and Proper Test mengutarakan rencananya akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

“Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Rusdi menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

“Dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” jelas Rusdi.

Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.

Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.

“Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan,” ucap Rusdi.

Lebih lanjut Rusdi memaparkan, bentuk dari Pam Swakarsa tersebut, pertama adalah satuan pengamanan dengan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat.

“Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan polisi,” imbuh Rusdi.

Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya sendiri.

“Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” papar Rusdi.

Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.

“Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo,” tandas Rusdi.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 20 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  21  November  2021 Renungan  JOGER  

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Tabanan,  Senin  19  Februari  2024

  • Polrestabes Bandung Beri Penghargaan Kepada Juara Lembur Tohaga Lodaya

    Polrestabes Bandung Beri Penghargaan Kepada Juara Lembur Tohaga Lodaya

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Bandung, Senin  28  September  2020   Polrestabes Bandung Beri Penghargaan Kepada Juara Lembur Tohaga Lodaya Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin (Foto / lst)   JAWA  BARAT,  INDEX  – Kepolisian Resot Kota Besar (Polrestabes) Bandung memberikan penghargaan kepada juara Lembur Tohaga Lodaya (LTL) yang […]

  • Komisi 1 DPRD Bali Kecewa Berat atas Ketidak hadiran KasatPol PP Bali dalam menindak tegas Pelanggar Perda

    Komisi 1 DPRD Bali Kecewa Berat atas Ketidak hadiran KasatPol PP Bali dalam menindak tegas Pelanggar Perda

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Jimbaran, Sabtu  14 Juni  2025 Komisi 1 DPRD Bali Kecewa Berat atas Ketidak hadiran KasatPol PP Bali dalam menindak tegas Pelanggar Perda   Koordinator Sidak Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai membacakan surat rekomendasi penutupan Proyek Step up di Jimbaran,Bali ,Jumat (13/6/2025).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto […]

  • Baru Pertama, Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Gelar Gerai Vaksin Presisi

    Baru Pertama, Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Gelar Gerai Vaksin Presisi

    • calendar_month Minggu, 18 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Bandung, Minggu  18  Juli  2021   Baru Pertama, Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Gelar Gerai Vaksin Presisi     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Kapolsek Lengkong, Polrestabes Bandung Kompol Nurdjaman menggelar gerai vaksin presisi dan baru pertama kali dilaksanakan di wilayahnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Soekarno Hatta 531 Bandung yang di ikuti sekitar 150 orang diantaranya […]

  • Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No.46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Karangasem No.42 Tahun 2020 di Pasar Bebandem

    Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No.46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Karangasem No.42 Tahun 2020 di Pasar Bebandem

    • calendar_month Rabu, 4 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Karangasem, Rabu 04  November  2020   Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No.46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Karangasem No.42 Tahun 2020 di Pasar Bebandem (foto/ist) BALI,  INDEX  –  Kegiatan sosialisasi di pasar bebandem, kec. Bebandem yg dipimpin langsung bapak Pjs Bupati Karangasem didampingi Sekda Karangasem, Waka Polres Karangasem, Plt Kajari Karangasem, Dandim 1623 Karangasem, Kadisperindag, Camat […]

expand_less