Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pernah Dipenjara Karena Mencuri, Seorang Wanita Kembali Ditangkap

Pernah Dipenjara Karena Mencuri, Seorang Wanita Kembali Ditangkap

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 8 Mar 2021
  • visibility 116
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Senin   8 Maret 2021

 

Pernah Dipenjara Karena Mencuri, Seorang Wanita Kembali Ditangkap

 

 

JAWA BARAT,  indonesiaexpose.co.id  –   Sempat viral di media sosial, seorang wanita mencuri pakaian di toko Octas Boutique Jalan Talun, Desa Tanggulan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (4/3/2021) sekira pukul 09.30 Wib. Dimana tersangka TN mendatangi toko baju tersebut dan berpura-pura ingin membeli pakaian dengan jumlah banyak.

“Pelaku ini seorang perempuan, dia pura-pura ingin borong pakaian,” katanya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Senin (8/3/2021).

Sementara itu,Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si terkait hal itu mengatakan bahwa dalam rekaman CCTV menunjukan, pelaku dengan santainya mengelabui penjaga toko yang sibuk membereskan pakaian yang dipilih oleh TN. Pada saat pegawai sibuk, pelakupun memasukan beberapa helai pakaian kedalam tas yang telah disediakannya.

“Jadi pelaku ini sudah menyiapkan tas untuk memasukan barang curiannya,” ujar Kabid Humas.

Adanya laporan dari korban, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal rekaman cctv, Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar akhirnya menangkap TN di wilayah Banjaran Kabupaten Bandung.

“Satu hari setelah viral, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Banjaran,” imbuh Kapolres.

Setelah di tangkap dan diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ternyata TN pernah di penjara pada pertengahan tahun 2019 dengan kasus mencuri kerudung.

Terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti rekaman CCTV milik korban, pakaian hasil curian dan tas milik tersangka. Dimana total kerugian korban mencapai Rp. 2.500.000.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, TN kini harus kembali merasakan jeruji besi dan tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semester I Tahun 2023, Program TJSL PLN Bawa 5.425 UMK Naik Kelas

    Semester I Tahun 2023, Program TJSL PLN Bawa 5.425 UMK Naik Kelas

    • calendar_month Jumat, 28 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  28 Juli 2023 Semester I Tahun 2023, Program TJSL PLN Bawa 5.425 UMK Naik Kelas   Rumah BUMN Denpasar memamerkan produk kerajinan tangan pada pameran Inacraft 2023 (Foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) berhasil mendorong 5.425 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) naik kelas sepanjang semester I 2023 dan berdampak kepada 27.088 […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  20  Desember  2021   Renungan  JOGER  

  • Jatiluwih Festival Ke-6, dengan Tema Tumbuh Bersama Alam

    Jatiluwih Festival Ke-6, dengan Tema Tumbuh Bersama Alam

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu 19 Juli 2025 Jatiluwih Festival Ke-6, dengan Tema Tumbuh Bersama Alam   Jatiluwih Festival VI 2025 bertempat di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kab. Tabanan  berlangsung selama dua hari, yakni Sabtu (19/7/2025) dan Minggu (20/7/2025), dengan mengusung tema Grow With Nature.   Bali, indonesiaexpose.co.id – DESA Jatiluwih kembali menjadi sorotan […]

  • Bertempat di Santrian Gallery , Djaja Tjandra Kirana Suguhkan Karya Rupa Silang Budaya Lintas Bangsa 

    Bertempat di Santrian Gallery , Djaja Tjandra Kirana Suguhkan Karya Rupa Silang Budaya Lintas Bangsa 

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  26  Juni  2019     Bertempat di Santrian Gallery , Djaja Tjandra Kirana Suguhkan Karya Rupa Silang Budaya Lintas Bangsa   Dengan mengambil tema ” Culture  In  Colours ” Djaja Tjandra Kirana Suguhkan Karya Rupa Silang Budaya Lintas Bangsa   BALI,  INDEX —  Perupa Djaja Tjandra Kirana memamerkan 19 karya seni rupa yang […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  18  Februari  2024 Renungan  Joger  

  • Pasar Mayestik Berhasil Menjadi Pasar Pertama Bersertifikat ISO 9001 2015

    Pasar Mayestik Berhasil Menjadi Pasar Pertama Bersertifikat ISO 9001 2015

    • calendar_month Jumat, 24 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  24 Desember 2021   Pasar Mayestik Berhasil Menjadi Pasar Pertama Bersertifikat ISO 9001 2015   Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arif Nasruddin saat Menerima Sertifikat ISO 9001 2015 dari Dirut PT. Sucofindo (Persero) di Jakarta (24/12/2021) Dok. Humas PD Jaya   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Badan Usaha Milik Daerah BUMD Perumda Pasar Jaya kembali […]

expand_less