Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pernah Dipenjara Karena Mencuri, Seorang Wanita Kembali Ditangkap

Pernah Dipenjara Karena Mencuri, Seorang Wanita Kembali Ditangkap

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 8 Mar 2021
  • visibility 229
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Senin   8 Maret 2021

 

Pernah Dipenjara Karena Mencuri, Seorang Wanita Kembali Ditangkap

 

 

JAWA BARAT,  indonesiaexpose.co.id  –   Sempat viral di media sosial, seorang wanita mencuri pakaian di toko Octas Boutique Jalan Talun, Desa Tanggulan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (4/3/2021) sekira pukul 09.30 Wib. Dimana tersangka TN mendatangi toko baju tersebut dan berpura-pura ingin membeli pakaian dengan jumlah banyak.

“Pelaku ini seorang perempuan, dia pura-pura ingin borong pakaian,” katanya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Senin (8/3/2021).

Sementara itu,Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si terkait hal itu mengatakan bahwa dalam rekaman CCTV menunjukan, pelaku dengan santainya mengelabui penjaga toko yang sibuk membereskan pakaian yang dipilih oleh TN. Pada saat pegawai sibuk, pelakupun memasukan beberapa helai pakaian kedalam tas yang telah disediakannya.

“Jadi pelaku ini sudah menyiapkan tas untuk memasukan barang curiannya,” ujar Kabid Humas.

Adanya laporan dari korban, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal rekaman cctv, Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar akhirnya menangkap TN di wilayah Banjaran Kabupaten Bandung.

“Satu hari setelah viral, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Banjaran,” imbuh Kapolres.

Setelah di tangkap dan diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ternyata TN pernah di penjara pada pertengahan tahun 2019 dengan kasus mencuri kerudung.

Terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti rekaman CCTV milik korban, pakaian hasil curian dan tas milik tersangka. Dimana total kerugian korban mencapai Rp. 2.500.000.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, TN kini harus kembali merasakan jeruji besi dan tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wawali Arya Wibawa Terima Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI Terkait KPDBU

    Wawali Arya Wibawa Terima Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI Terkait KPDBU

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 14  Juli  2025 Wawali Arya Wibawa Terima Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI Terkait KPDBU   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur sebagai wujud pelayanan dasar bagi masyarakat. Berbagai opsi dilakukan seperti bekerja sama dengan pemerintah pusat melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPDBU). Hal ini terungkap saat […]

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 18 November 2021   Pemkot Denpasar Anggarkan Rp. 3 Miliar Lebih Santunan Kematian di APBD Perubahan   Plt. Kadis Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Meski masih berada dalam masa penanganan pandemi Covid-19, Pemkot Denpasar terus berupaya untuk membantu masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan tetap menganggarkan Santunan Kematian bagi […]

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  15  Oktober  2021   Jaya Negara Pimpin Rakor Evaluasi Triwulan III.Ingatkan Percepat Serapan Anggaran Dan Target Penyelesaian Tepat Waktu.   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat memimpin Rapat Evaluasi Pembangunan Triwulan III Tahun 2021 di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar, Jumat (15/10/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Hadiri Karya Ngenteg Linggih Banjar Anggabaya. Wawali Jaya Negara “Ngayah Nopeng”.

    Hadiri Karya Ngenteg Linggih Banjar Anggabaya. Wawali Jaya Negara “Ngayah Nopeng”.

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  23  Agustus  2020   Hadiri Karya Ngenteg Linggih Banjar Anggabaya. Wawali Jaya Negara “Ngayah Nopeng”.       BALI,  INDEX  –  Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara menghadiri karya Mamungkah Lan Ngenteg Linggih Pura Demung Banjar Adat Anggabaya, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur. Pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih berkenaan dengan selesainya renovasi Bale Kulkul […]

  • Percepat Penanggulangan Karhutla, Kapolri Launching ASAP Digital Nasional

    Percepat Penanggulangan Karhutla, Kapolri Launching ASAP Digital Nasional

    • calendar_month Rabu, 15 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  16  September  2021   Percepat Penanggulangan Karhutla, Kapolri Launching ASAP Digital Nasional   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melaunching Aplikasi Sistem Analisa Pengendalian (ASAP) Digital Nasional untuk percepatan penanggulan Karhutla, Rabu (15/9/2021)   Jakarta,indonesiaexpose.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching atau meluncurkan Aplikasi Sistem Analisa Pengendalian (ASAP) Digital Nasional, untuk […]

    • calendar_month Minggu, 19 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Semarapura, Minggu 19 Juni 2022 Gubernur Bali, Wayan Koster  Serahkan  69 sertifikat  Hak   Atas  Tanah warga di Kali Unda, Semarapura Kangin Gratis Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan sertifikat tanah secara gratis untuk warga di Kali Unda, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung sebanyak 69 sertifikat hak atas tanah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut […]

expand_less