Bandung, Kamis 25 Maret 2021
BNNP Jabar Musnahkan 7,7707 Gram Narkotika Jenis Sabu Asal Aceh
Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba asal Aceh sekaligus musnahkan 7.770,7 gram narkotika jenis sabu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri Kapolda Jabar Irjen Pol. Ahmad Dofiri, Kepala BNN Prov Jabar Brigjen Pol. Sufyan Syarif dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba merupakan hasil pengungkapan dari 3 (tiga) TKP yakni Kota Bekasi, Bogor dan Depok yang di kirim dari Aceh.
Hal tersebut dikatakan Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol Sufyan Syarif kepada awak media saat Konferensi Pers Pemusnahan Narkoba di halaman Gedung BNN Provinsi Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Kamis (25/03/2021).
“Hari ini akan dimusnahkannya bersama-sama barang bukti narkotika yang berhasil di ungkap dari ketiga perkara tersebut, yaitu narkotika jenis Sabu total seberat 7.770,7 gram,”ungkapnya.
Dikatakan Sufyan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika asal Sumatera untuk diedarkan di Jawa Barat, Kemudian setelah dilakukan survailance / pembuntutan dari wilayah Bogor. Sebelumnya, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 jam 10.00 Wib di Halaman Parkir Ekspedisi PT. Bintang Raja Darat Jakarta Barat, petugas BNNP Jawa Barat mengamankan 2 (orang) orang yang mengaku berinisial KL Alias L dan DK Alias R.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) tas jinjing merah berisikan 1 (satu) bungkus teh cina warna
hijau bertuliskan QING SHAN berisikan narkotika jenis sabu,” kata dia.
Selanjutnya, Sufyan menambahkan fari hasil penyelidikan, petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial AF alias O, DS alias O dan setelah digeledah ditemukan narkotika jenis sabu dalam sandal merk Royal Home yang digunakan tersangka.
Usai dilakukan pengembangan petugas, lanjutnya, diamankan kembali kurir yaitu A dan pengendali berinisial AM alias B selanjutnya seluruh oleh tersangka di bawa ke kantor BNNP Jabar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Ini merupakan rangkaian pengungkapan dari kasus-kasus sebelumnya dan kami dapat membackup data dari pihak kepolisian,” ungkap Sufyan.
Menurutnya, angota BNN merupakan tim gabungan dari Polda Jabar dibantu anggota kami dalam menangani perkara Narkoba, dan ini adalah bentuk sinergi dalam upaya pemberantasan.
Sufyan juga menuturkan, untuk tindakan pencegahan dan rehabilitasi kami lakukan bersama dengan pihak kepolisian dari Polda Jabar, karena tidak bisa dilakukan kami sendiri, jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Sufyan bahwa keberhasilan dari program BNN merupakan kerja bersama dan sinergitas BNN serta jajaran Polda Jabar, jika di estimasikan maka sama dengan telah menyelamatkan ± 38.852 orang Warga Jawa Barat dari kejahatan dan kerusakan akibat Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
“Dari hasil pemgungkapan kasus narkoba ini kami berhasil menangkap 7 orang tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(078)