Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ,masih  normal

Penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ,masih  normal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 26 Apr 2021
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Senin 26  April  2021

Penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ,masih  normal

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Jelang mudik Lebaran 2021.Aktivitas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, masih normal. Belum terjadi peningkatan atau penurunan signifikan jumlah penumpang.

“Kami belum lihat dampaknya, karena memang masih dua minggu sebelum larangan mudik, walaupun sudah ada pengetatan dari 22 April kemarin. Tapi, dilihat dari jumlah penumpang, baik itu yang datang maupun yang pergi, memang belum ada peningkatan yang signifikan,” kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira dalam keterangan videonya yang diterima redaksi indonesiaexpose.co.id , Senin (26/4/2021).

“Jumlah penumpang dalam sepuluh hari terakhir rata-rata sebanyak 5.000 orang untuk keberangkatan dan 5.000 orang untuk kedatangan di Bandara Ngurah Rai,” ungkap Taufan.

Lanjutnya, ini masih normal menurut kami. Jadi belum ada peningkatan, baik yang datang maupun yang berangkat.

Namun pihaknya memprediksi, peningkatan penumpang akan terjadi pada H-6 pemberlakuan larangan mudik secara nasional, baik kedatangan maupun keberangkatan.

“Di Bandara tetap berpatokan pada persyaratan perjalanan dalam negeri. Kami hanya menerapkan keharusan PCR 1×24 jam dan tes antigen 1×24 jam,” jelas Taufan.

“Kalau pelarangan (perjalanan) kami tidak bisa melarang, tapi yang pasti kami mensyaratkan sesuai Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Covid-19 Nasional,” tambahnya.

Ketentuan regulasi peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H dimulai dari Pra Mudik pada 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Dalam periode Pra Mudik ini mengatur antara lain, tidak adanya ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Serta menyertakan, dokumen hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, atau menyertakan hasil negatif tes GeNose C-19 sebelum keberangkatan.

Berikutnya 18 Mei – 24 Mei 2021 merupakan Masa Pengetatan Mudik. Periode mengatur tentang, tidak adanya ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Serta menyertakan dokumen hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, atau menyertakan hasil negatif tes GeNose C-19 sebelum keberangkatan

Puncaknya 6 Mei – 17 Mei 2021 Masa Peniadaan Mudik. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kategori dikecualikan yaitu, Dinas, Kunjungan Keluarga Sakit, Kunjungan Duka dan Kepentingan Persalinan. Menyertakan dokumen hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, atau menyertakan hasil negatif tes GeNose C-19 sebelum keberangkatan.

” Setelah Pemerintah memberlakukan larangan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun mulai 22 April 2021, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah memberlakukan pengetatan perjalanan bagi penumpang domestik,” pungkasnya.

(075)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkes RI :  Inovasi Wolbachia di Kota Denpasar,Sudah Teruji Secara Klinis Efikasinya Aman Bagi Lingkungan, Hewan Dan Manusia

    Kemenkes RI :  Inovasi Wolbachia di Kota Denpasar,Sudah Teruji Secara Klinis Efikasinya Aman Bagi Lingkungan, Hewan Dan Manusia

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 08 November 2023 Kemenkes RI :  Inovasi Wolbachia di Kota Denpasar,Sudah Teruji Secara Klinis Efikasinya Aman Bagi Lingkungan, Hewan Dan Manusia   Pelaksanaan Sensing Implementasi Metode Wolbachia dalam penanganan Demam Berdarah Dengue (DBD) di Provinsi Bali yang digelar di Inna Bali Hotel Denpasar, beberapa waktu lalu Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia […]

  • Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

    Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  03  September   2024 Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945   Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra (foto/ist)   Jakarta , indonesiaexpose.co.id  –  Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal […]

  • Wawali Arya Wibawa Buka Bimbingan Teknis Meningkatkan Realisasi Investasi di Kota Denpasar.

    Wawali Arya Wibawa Buka Bimbingan Teknis Meningkatkan Realisasi Investasi di Kota Denpasar.

    • calendar_month Minggu, 27 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  28  Maret  2022   Wawali Arya Wibawa Buka Bimbingan Teknis Meningkatkan Realisasi Investasi di Kota Denpasar.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Untuk meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke Kota Denpasar, Pemkot Denpasar melakukan berbagai upaya dalam kemudahan pelayanan perizinan. Selain itu Pemkot Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) […]

  • index

    index

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  12  Juli 2023

    • calendar_month Rabu, 6 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  06  Juli  2022 Komitmen Cegah Korupsi dan Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Jaya Negara Buka Monev KPK RI.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan untuk mencegah korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Denpasar. Hal tersebut terungkap saat membuka Rapat Monev Tindak Lanjut Rekomendasi Pencegahan Korupsi […]

  • Lima Pemuda Tersangka Pengeroyokan di Arjasari Diringkus Polisi

    Lima Pemuda Tersangka Pengeroyokan di Arjasari Diringkus Polisi

    • calendar_month Senin, 22 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bandung, Senin  22  Maret  2021   Lima Pemuda Tersangka Pengeroyokan di Arjasari Diringkus Polisi     Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Polisi berhasil mengungkap dan meringkus lima pelaku kasus tindak pidana kekerasan dengan pengeroyokan yang terjadi di depan Kedai Ramen di Kampung Sirnasari, Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes […]

expand_less