Thursday , May 2 2024
Home / Berita Utama / Polda Jabar Ringkus Pemilik Home Industri dan Menyita Jutaan Butir Obat Palsu

Polda Jabar Ringkus Pemilik Home Industri dan Menyita Jutaan Butir Obat Palsu

Bandung, Rabu 28 Juli  2021

 

Polda Jabar Ringkus Pemilik Home Industri dan Menyita Jutaan Butir Obat Palsu

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Subdit lll Dit Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus obat-obatan ilegal yang diproduksi secara industri rumahan (home industri). Pengungkapan dilakukan pada Kamis (22/7/2021) lalu di wilayah Kota Cimahi.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, didampingi Wadir Narkoba dan Kasubdit lll kepada awak media saat ekspose di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Kota Bandung, Rabu (28/7/2021).

“Untuk pengungkapan kali ini, Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap pada hari Kamis tanggal 22 Juli, sekira jam 18.30 wib, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Kinibalu, Cimahi Utara, Kota Cimahi,” kata Kabid Humas.‎

“Ini bentuk keberhasilan dan untuk kesekian kalinya berhasil mengungkap kasus home industri obat keras ilegal, mulai di Tasik, Lembang, sampai saat ini ke lima kalinya,” imbuhnya.‎

Masih kata Kabid Humas, pengungkapan dari kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial YH Alias A. YH merupakan residivis yang pernah dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2014.

“Tersangka yang sudah kita amankan berjumlah satu orang, berinisial YH, dimana YH ini adalah pemilik home industri, tersangka sebelumnya sudah pernah divonis dengan kasus yang sama dan di vonis hanya 8 bulan,” ungkapnya.‎

Lebih jauh Kabid Humas, menjelaskan pada kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku, jutaan butir obat siap edar, dan mesin produksi dari tersangka YH.

“Barang bukti yang sudah kita amankan berupa mesin dan alat, kemudian bahan baku diantaranya tepung tapioka, satu plastik bahan aktif, magnesium, dua kaleng pewarna obat, empat nungkus gelatin,” jelasnya.‎

“Lalu ada juga penyitaan, jumlahnya 25 ribu obat merek profertil, 42 butir Nizoral, dan 2,8 juta butir obat berlogo LL, total nilai barang tersebut 2,8 Milyar” tambahnya.‎

Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu dua orang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka berperan sebagai penyuplai dan penjual obat-obat palsu yang diproduksi oleh YH.

Dalam kesemparan itu Kabid Humas meminta, agar para DPO untuk segera menyerahkan diri secepat mungkin.‎

“Kemudian ada dua orang yang akan kita jadikan tersangka namun pada saat sekarang ini masih DPO, inisal M yang memasok bahan baku dan A sebagai marketing,” ucap Kabid Humas.‎

“Untuk DPO dua orang segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, meliputi pasal 196 dan 197.‎

Pasal 197, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 M.

Pasal 196‎, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu di pidana dengan pidana paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 1 M.‎

Kabid Humas juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat secara bijak dalam melakukan pembelian obat. Masyarakat diminta untuk membeli obat di toko-toko resmi guna menghindari obat-obatan palsu. Pasalnya, obat-obatan palsu tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat, tuturnya.

“Ternyata (disini), Jawa Barat ini banyak produksi obat-obatan ilegal yang menjanjikan dan memberikan keuntungan yang besar, obat-obatan ini sangat membahayakan, kami mengimbau tolong berhati-hati dalam mencari obat, belilah di agen-agen resmi, jangan tergiur dengan harga yang murah,” tandas Kabid Humas Polda Jabar.

(078)

489

Check Also

Renungan  Joger

Bali,  Senin  29  April   2024 Renungan  Joger 151

Renungan  Joger

Bali,  Minggu  28  April   2024 Renungan  Joger   140