Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pemkot Denpasar Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran PBB-P2, Sasar Pelaku Usaha Dan Masyarakat

Pemkot Denpasar Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran PBB-P2, Sasar Pelaku Usaha Dan Masyarakat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
  • visibility 215
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Kamis  26  Agustus  2021

 

Pemkot Denpasar Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran PBB-P2, Sasar Pelaku Usaha Dan Masyarakat

 

Kepala Bapenda Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk keprihatinan serta kepedulian pemerintah atas dampak penurunan perekonomian Kota Denpasar akibat pandemi covid-19 yang berkepanjangan.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi saat diwawancarai Kamis (26/8) mengatakan, pandemi Covd-19 yang mewabah saat ini dampaknya sangat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak. Selain itu, penerapan PPKM hingga kini menyebabkan omzet pelaku usaha menurun. Karenanya, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum.

“Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” ujar Dewa Semadi.

Pihaknya menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaraan pajak ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor : 973/10585/BPDKD. Dimana, kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran. Sehingga diharapkan mampu memberikan keringanan kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan.

“Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pembayaran pajaknya sebelumnya tanggal 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021,” jelasnya

Dewa Semadi berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo ini dengan baik. Dengan demikian pelaku usaha dan masyarakat memiliki jangka waktu yang lebih panjang dalam memenuhi kewajibannya.

“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pandemi Corona sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Tentunya kita berharap wabah Covid-19 cepat berlalu, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali,” ujarnya

Untuk diketahui, sejumlah kebijakan relaksasi sebelumnya sudah dikeluarkan untuk mengurangi dampak yang dirasakan oleh wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar pajak.

(070).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forum Parlemen Dunia ke-3 di Bali : Semua Bangsa dan Negara di Dunia ini punya hak untuk mencapai kemakmuran

    Forum Parlemen Dunia ke-3 di Bali : Semua Bangsa dan Negara di Dunia ini punya hak untuk mencapai kemakmuran

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Kuta,  Rabu  4  September  2019 Forum Parlemen Dunia ke-3 di Bali : Semua Bangsa dan Negara di Dunia ini punya hak untuk mencapai kemakmuran   Wapres Jusuf Kalla dalam sambutannya di pembukaan acara World Parliamentary Forum on Sustainable Development (WPFSD) bertempat, di Hotel Patra Bali, Kuta, Bali, Rabu (4/9/2019).   BALI,  INDEX  –   DPR RI untuk ketiga […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 9 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  10  Januari 2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  21  September  2020

  • Jelang akhir tahun, Wali Kota Palangka Raya mutasi sejumlah pejabat

    Jelang akhir tahun, Wali Kota Palangka Raya mutasi sejumlah pejabat

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Palangka Raya,  Sabtu  28  Desember  2019   Jelang akhir tahun, Wali Kota Palangka Raya mutasi sejumlah pejabat Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (ANTARA/Rendhik Andika)   Kalteng, INDEX   – Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fairid Naparin menjelang akhir tahun 2019 merotasi dan memutasi sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat. “Dengan adanya […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Apresiasi Langkah Cepat Gubernur  Koster Tangani Banjir

    Pansus TRAP DPRD Bali Apresiasi Langkah Cepat Gubernur  Koster Tangani Banjir

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 13 September  2025 Pansus TRAP DPRD Bali Apresiasi Langkah Cepat Gubernur  Koster Tangani Banjir   Gubernur Bali Wayan Koster kembali turun langsung mendampingi proses penyedotan air di basement Pasar Badung, Jumat 12 September 2025 malam.   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle 002
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  17  Mei  2026 Renungan  JOGER

expand_less