Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Ditreskrimsus Polda Jabar Ringkus Sindikat Pembuat Sertifikat Covid-19 Palsu

Ditreskrimsus Polda Jabar Ringkus Sindikat Pembuat Sertifikat Covid-19 Palsu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa, 14  September 2021

Ditreskrimsus Polda Jabar Ringkus Sindikat Pembuat Sertifikat Covid-19 Palsu

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil meringkus pelaku sindikat pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Penyidik unit l Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan seorang relawan vaksinasi Covid-19 berinisial JR alias Jojo. Dalam aksinya, pelaku menawarkan sertifikat vaksin palsu melalui media sosial.

“Pelaku menjual kartu vaksin seharga Rp 200 ribu. Targetnya adalah orang yang tidak mau di vaksin. Kartu vaksin tersebut juga tervalidasi pada aplikasi PeduliLindungi,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago didampingi Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, Kementerian Kesehatan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat saat konferensi pers di Aula Dit Lantas Polda Jabar, Jalan Soekanrno Hatta 748 Bandung, Selasa, (14/09/2021).

Lebih lanjut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jabar, untuk menerbitkan kartu vaksin Covid-19, pelaku meminta kepada pengguna jasanya, untuk menyerahkan NIK. Dengan berbekal id dan password ketika menjadi relawan vaksinasi Covid-19, pelaku dapat mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa dan menerbitkan kartu vaksinasi tervalidasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” tutur Kabid Humas.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan, “selain Jojo, modus yang sama dilakukan oleh pelaku berinisial IF, MY dan HH. Sedangkan tersangka IF, merupakan relawan vaksinasi sehingga memililki akses ke situs Primarycare. Mereka ada akses untuk bisa masuk ke apikasi dan mencantumkan data palsu, padahal belum divaksin. Ketiga pelaku ini, telah memalsukan 26 sertifikat vaksin palsu. Satu sertifikat, dihargai mulai Rp 300 ribu. HH dan MY berperan sebagai agen pemasaran yang bertugas untuk menawari pengguna jasa sedangkan IF berperan mengakses situs karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi,” ungkap mantan Kapolres Garut itu.

Atas perbuatannya, pelaku JoJo disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka, IF, MY, dan HH disangkakan melanggar Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun,” tandas Dir Reskrimsus Polda Jabar.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Erwin, KPwBI Prov.Bali : Ajang BJCW ke 4, Menjaga Stabilitas Pangan dengan penguatan UMKM

    Erwin, KPwBI Prov.Bali : Ajang BJCW ke 4, Menjaga Stabilitas Pangan dengan penguatan UMKM

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  16  September  2023 Erwin, KPwBI Prov.Bali : Ajang BJCW ke 4, Menjaga Stabilitas Pangan dengan penguatan UMKM   Penandatanganan kerja sama antara PHRI Bali dengan empat desa wisata di Bali dan pelepasan secara simbolis UMKM dengan potensi ekspor dari Provinsi Bali, NTB dan NTT, di acara pembukaan BJCW 2023 , Denpasar,Bali, Jumat (15/9/2023) malam. […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  11  Desember  2023 Renungan  Joger  

  • Pemkot Jakpus Gandeng Seniman IKJ Perindah Kolong Jembatan Pegangsaan Menteng Dengan Desain Mural

    Pemkot Jakpus Gandeng Seniman IKJ Perindah Kolong Jembatan Pegangsaan Menteng Dengan Desain Mural

    • calendar_month Minggu, 24 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  24  januari  2021   Pemkot Jakpus Gandeng Seniman IKJ Perindah Kolong Jembatan Pegangsaan Menteng Dengan Desain Mural Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau kolong jembatan Pegangsaan Menteng Jakpus   JAKARTA , indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengandeng seniman para seniman IKJ untuk memperindah kolong jembatan di pegangsaan Menteng, Jakarta Pusat yang […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 22 Juli 2022   Renungan  JOGER  

  • Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke12 , Wali Kota Denpasar Jaya Negara Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024

    Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke12 , Wali Kota Denpasar Jaya Negara Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024

    • calendar_month Senin, 17 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  17  Juli  2023 Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke12 , Wali Kota Denpasar Jaya Negara Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-12 Masa Persidangan II yang mengagendakan penyampaian Pidato Pengantar Wali Kota Denpasar mengenai penjelasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 23 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  24  Desember  2019   Renungan  JOGER  

expand_less