Depok, Kamis 30 September 2021
Kepala BKD Pemkot Depok Nina Suzana : Pembayaran PBB Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021
Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2021. Kebijakan tersebut telah di sosialisasikan melalui media dan flyer agar diketahui cepat secara luas
Dikatakannya, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Kputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/391/Kpts/BKD/Huk/2021, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2021.
“Masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB melalui mitra BKD, seperti Bank Bjb, Kantor Pos, Bank BTN, OCBC NISP, BNI, Cimb Niaga, BSI, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Traveloka, Buka Lapak, Gopay, Link Aja, Ovo, Blibli dan lain-lain,” terangnya
Ia menyebut, setelah tanggal 31 Desember, masyarakat yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan. Langkah tersebut untuk mendorong masyarakat agar taat dalam membayar pajak.
“Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan, nantinya untuk pembangunan di Kota Depok,” tutupnya.