Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kepala BKD Pemkot Depok Nina Suzana : Pembayaran PBB Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021

Kepala BKD Pemkot Depok Nina Suzana : Pembayaran PBB Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
  • visibility 99
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Depok,  Kamis  30  September  2021

 

Kepala BKD Pemkot Depok Nina Suzana : Pembayaran PBB Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Depok, Nina Suzana(Foto/ist)

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Depok, Nina Suzana mengatakan bahwa Badan yang di pimpinnya kembali memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akibat pandemi Covid-19“Ya benar, jatuh tempo sebetulnya tanggal 31 Agustus 2021 setiap tahunnya, namun kami perpanjang hingga 31 Desember nanti 2021. Pemberitahuan ini sudah kami sebarkan melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana saat di hubungi telponnya, Kamis (30/09/2021).

Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2021. Kebijakan tersebut telah di sosialisasikan melalui media dan flyer agar diketahui cepat secara luas

Dikatakannya, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Kputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/391/Kpts/BKD/Huk/2021, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2021.

“Masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB melalui mitra BKD, seperti Bank Bjb, Kantor Pos, Bank BTN, OCBC NISP, BNI, Cimb Niaga, BSI, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Traveloka, Buka Lapak, Gopay, Link Aja, Ovo, Blibli dan lain-lain,” terangnya

Ia menyebut, setelah tanggal 31 Desember, masyarakat yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan. Langkah tersebut untuk mendorong masyarakat agar taat dalam membayar pajak.

“Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan, nantinya untuk pembangunan di Kota Depok,” tutupnya.

(Hartono /019)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  15  Pebruari  2020   Walikota, Wakil Walikota dan Sekda Awali Pelaksanaan Sensus Penduduk Online 2020 di Kota Denpasar Pelaksanaan Sensus Penduduk Online Tahun 2020 di Kota Denpasar yang dilaksanakan di kediaman Walikota Denpasar, Wakil Walikota Denpasar dan Sekda Kota Denpasar, Sabtu (15/3/2020).   BALI, INDEX  –  Sensus Penduduk Online Tahun 2020 yang dilaksanakan […]

    • calendar_month Kamis, 19 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  19  November  2020   Rai Mantra Dukung Gerakan Bali Kembali, Sinergitas Dalam Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata. Walikota Rai Mantra menerima tim gerakan Bali Kembali, Kamis (19/11/2020) di Dharma Negara Alaya Kreatif Hub   BALI,  INDEX  –  Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra menerima audensi dari gerakan Bali Kembali, Kamis (19/11/2020) di Dharma Negara […]

  • Yuk, Sulap Sisa THR dan Angpao Lebaran Jadi Aset Masa Depan

    Yuk, Sulap Sisa THR dan Angpao Lebaran Jadi Aset Masa Depan

    • calendar_month Minggu, 30 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu 30 April  2023 Yuk, Sulap Sisa THR dan Angpao Lebaran Jadi Aset Masa Depan   (Foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Bingung! Sisa THR agar tidak dipakai membeli hal yang tidak penting? Atau angpao yang diterima anak-anak agar tidak habis dipakai jajan? Nah, saat ini adalah momen yang tepat untuk mengajarkan anak untuk menyulap […]

  • Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

    Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  28 Januari  2026 Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik   Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.,(pojok kanan) bersama ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr.(c) I Made Supartha S.H.,M.H., (no3 dari Kanan ) di kantor DPRD Bali. (ket.foto) […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 11 April  2023 Renungan JOGER  

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  24  Oktober 2023

expand_less