Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kepala BKD Pemkot Depok Nina Suzana : Pembayaran PBB Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021

Kepala BKD Pemkot Depok Nina Suzana : Pembayaran PBB Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
  • visibility 177
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Depok,  Kamis  30  September  2021

 

Kepala BKD Pemkot Depok Nina Suzana : Pembayaran PBB Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Depok, Nina Suzana(Foto/ist)

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Depok, Nina Suzana mengatakan bahwa Badan yang di pimpinnya kembali memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akibat pandemi Covid-19“Ya benar, jatuh tempo sebetulnya tanggal 31 Agustus 2021 setiap tahunnya, namun kami perpanjang hingga 31 Desember nanti 2021. Pemberitahuan ini sudah kami sebarkan melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana saat di hubungi telponnya, Kamis (30/09/2021).

Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2021. Kebijakan tersebut telah di sosialisasikan melalui media dan flyer agar diketahui cepat secara luas

Dikatakannya, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Kputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/391/Kpts/BKD/Huk/2021, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2021.

“Masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB melalui mitra BKD, seperti Bank Bjb, Kantor Pos, Bank BTN, OCBC NISP, BNI, Cimb Niaga, BSI, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Traveloka, Buka Lapak, Gopay, Link Aja, Ovo, Blibli dan lain-lain,” terangnya

Ia menyebut, setelah tanggal 31 Desember, masyarakat yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan. Langkah tersebut untuk mendorong masyarakat agar taat dalam membayar pajak.

“Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan, nantinya untuk pembangunan di Kota Depok,” tutupnya.

(Hartono /019)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less