Friday , May 3 2024
Home / Bali / Staf Ahli Pemkot Denpasar Ikuti Rakorda di Jembrana.Bahas Sinergitas Petani Tanaman Obat, Pengusaha Obat dan Pengusada

Staf Ahli Pemkot Denpasar Ikuti Rakorda di Jembrana.Bahas Sinergitas Petani Tanaman Obat, Pengusaha Obat dan Pengusada

Jembrana, Rabu 24 November 2021

 

Staf Ahli Pemkot Denpasar Ikuti Rakorda di Jembrana.Bahas Sinergitas Petani Tanaman Obat, Pengusaha Obat dan Pengusada

 

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, I Ketut Mardika, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian, AA Ngurah Bagus Airawatha dan Staf Ahli Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia .Dewa Made Sudarsana saat Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) Staf Ahli se-Provinsi Bali di Gedung Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana, Rabu (24/11/2021).

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar mengirimkan delegasinya untuk mengikuti pelaksanaan Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) Staf Ahli se-Provinsi Bali. Ketiganya yakni Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, I Ketut Mardika, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian, AA Ngurah Bagus Airawatha dan Staf Ahli Bidang Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia . Dewa Made Sudarsana. Gelaran Rakorda Staf Ahli yang bertujuan membahas Sinergitas Petani Tanaman Obat, Pengusaha Obat dan Pengusada ini dibuka Wakil Bupati Jembrana, I Putu Patriana Krisna di Gedung Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana, Rabu (24/11) yang akan berlangsung hingga 26 November mendatang.

Dalam kesempatan tersebut hadir Staf Ahli Pemkab.Pemkot se-Bali, Narasumbr dari Kelompok Ahli Gubernur Bali, Prof. Gelgel, Dinas Pertanian Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Disperindag Provinsi Bali, Diskominfo Provinsi Bali dan BPOM. Pemkot Denpasar juga mengirimkan tiga peserta untuk mengikuti pameran, yakni Taru Premana, Aika Herbal dan Jung Kumis Herbal.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, I Ketut Mardika saat dikonfirmasi mengatakan, pelaksanaan Rakorda Staf Ahli se-Bali ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas Pergub Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang pelayanan kesehatan tradisional Bali. Karenanya, diperlukan sinergitas antara Petani Tanaman Obat, Pengusaha Obat dan Pengusada.

“Dari Rakorda ini diharapkan mampu mendukung implementasi penerapan Pergub Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang pelayanan kesehatan tradisional Bali,” jelasnya

Lebih lanjut dijelaskan, selama tiga hari pelaksanaanya, Rakorda ini akan diisi dengan pemberian materi, diskusi serta pemecahan masalah di masyarakat. Sehingga diharapkan secara berkelanjutan penerapan kebijakan ini dapat dioptimalkan.

Pihaknya menjelaskan, dari pelaksanaan Rakorda ini nantinya akan menjadi rekomendasi bagi Pemkot Denpasar yang dalam hal ini bapak Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dalam merancang kebijakan berkelanjutan, khususnya di bidang kesehatan tradisional Bali.

“Dalam arahan tadi Pemerintah Provinsi Bali bersama Kabupaten/Kota akan memberi ruang bagi Para petani tanaman obat, Pengusada/Juru Sembuh dan Pengusaha UMKM Obat Herbal. Nantinya bisa membantu alternatif pengobatan masyarakat disamping Kedokteran dengan menyiapkan pelayanan di Rumah Sakit, seperti di RS Bali Mandara,” tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Kota Denpasar juga mengusulkan agar di setiap Kabupaten dan Kota bisa memberikan ruang kepada para Pengusaha obat dan Pengusada bersinergi untuk dapat mendapatkan ruang di Puskesmas yang sudah siap sebagai percontohan pengenalan produk Herbal dan Pengusada sebagai alternatif pengobatan dan juga sebagai bentuk kearifan lokal.

(Adv)

 

 

642

Check Also

Libatkan 85.000 Pelajar dan Guru : Pemkot Denpasar Peringati Hardiknas, bertajuk Edukasi Cinta  Bangga dan Paham Rupiah,Melalui Lagu Tari Legong, akan tercatat Rekor MURI

Denpasar, Kamis 02 Mei  2024 Libatkan 85.000 Pelajar dan Guru : Pemkot Denpasar Peringati Hardiknas, …

Renungan Joger

Bali, Kamis 02 Mei 2024 Renungan  Joger 206