Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Senin 14  Pebruari 2022

 

Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

 

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Litbang Kompas mengeluarkan survei berkaitan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Hasilnya mayoritas responden setuju keadilan restoratif diterapkan dalam kasus pidana ringan.

Survei Litbang Kompas dilakukan pada tanggal 10-13 Februari 2022 via telepon terhadap 317 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi. Sampel disebut ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Tingkat kepercayaan survei dengan metode ini disebut mencapai 95 persen, nirpencuplikan penelitian +- 5,5 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Litbang Kompas menegaskan kesalahan di luar pencuplikan sampel dimungkinkan terjadi.
Berdasarkan data Litbang Kompas yang dikutip Senin (14/2/2022), ada beberapa pertanyaan berkaitan restorative justice penegak hukum. Mayoritas responden setuju restorative justice diterapkan pada pidana ringan.

Selain itu, responden Litbang Kompas juga setuju restorative justice diterapkan dalam kasus pencurian ringan yang ancaman hukuman maksimal 3 bulan bui.

Meski demikian, ada kasus yang mayoritas responden menolak penerapan restorative justice. Selain itu, Litbang Kompas juga merangkum masukan dan pendapat responden mereka terhadap restorative justice.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku orang nomor satu di Kepolisian RI telah meneken Peraturan Kapolri No. 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Sementara itu di Kejaksaan telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15/2020 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berikut ini hasil survei Litbang Kompas.

1. Setuju atau tidakkah Anda dengan langkah penegak hukum yang akan lebih menerapkan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian masalah jenis pidana ringan ?
– Setuju : 73,4%
– Sangat setuju : 9,6%
– Tidak setuju : 14,2%
– Sangat tidak setuju: 0,3%
– Tidak tahu : 2,5%
2. Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti pencurian ringan (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara) ?
– Setuju : 65,9%
– Sangat setuju : 4,8%%
– Tidak setuju : 27,9%
– Sangat tidak setuju : 0,8%
– Tidak tahu : 0,6%
3. Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti penipuan ringan dilakukan pedagang (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara)?
– Setuju : 44,6%
– Sangat setuju : 1,3%
– Tidak setuju : 48,9%
– Sangat tidak setuju: 3,8%
– Tidak tahu : 1,4%
4. Khawatir atau tidakkah Anda jika proses penyelesaian kasus pidana dengan cara keadilan restoratif disalahgunakan sebagian masyarakat pelaku tindak pidana ringan ?
– 76,3% : Khawatir, karena orang Indonesia sering pragmatis, cari mudahnya saja
– 21,4% : Tidak khawatir, karena sudah ada rambu-rambu aturannya dan tetap bisa diterapkan pidana
2,3%: Tidak tahu
5. Yakin atau tidakkah Anda proses keadilan restoratif yang diterapkan hanya untuk kasus-kasus pidana kecil/ringan ini akan memberikan manfaat keadilan bagi masyarakat?
– Yakin : 50,5%
– Sangat yakin : 6,5%
– Tidak yakin: 40,3%
– Sangat tidak yakin : 1,2%
– Tidak tahu : 1,5%
6. Apa harapan terbesar Anda terhadap kebijakan keadilan restoratif (mediasi dan kesepakatan damai pelaku dan korban) yang diterapkan oleh lembaga penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) ?
– 42,0% : Evaluasi dan perbaikan dilakukan berkala
– 26,7% : Pengawasan proses keadilan restoratif diperketat
– 14,4% : Prioritas penerapan proses kepada masyarakat kecil
– 11,0% : Dapat terus dilanjutkan, hanya pada pidana ringan/kejahatan kecil
– 5,9% : Tidak tahu.

(078).

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 22 Februari 2023 Tekan laju inflasi, Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah di Desa Dauh Puri Klod.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka pengendalian inflasi dan rangkaian HUT Kota Denpasar Ke-235, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kota Denpasar, dan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar menggelar Pasar Murah yang ditinjau langsung oleh Wakil Walikota Denpasar, […]

  • Proses Runtutan Upacara Pitra Yadnya dari Semenjak Orang Meninggal

    Proses Runtutan Upacara Pitra Yadnya dari Semenjak Orang Meninggal

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 624
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  19  Mei  2023 Proses Runtutan Upacara Pitra Yadnya dari Semenjak Orang Meninggal   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Umum mengenal upacara Pitra Yadnya Ngaben sebagai upacara pembakaran jenazah bagi umat Hindu, namun tidak banyak tahu bagaimana runtutan upacara Ngaben itu. Untuk itu media Indonesiaexpose ini mohon pencerahan kepada penglingsir Geria Gede Kawan Gianyar Ida Bagus […]

  • Polda Bali  Ringkus  12 Pelaku  Kasus Tindak Pidana Registrasi Kartu Sim  Ilegal Dan Penjualan Kode OTP Ditressiber

    Polda Bali  Ringkus  12 Pelaku  Kasus Tindak Pidana Registrasi Kartu Sim  Ilegal Dan Penjualan Kode OTP Ditressiber

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  17  Oktober  2024 Polda Bali  Ringkus  12 Pelaku  Kasus Tindak Pidana Registrasi Kartu Sim  Ilegal Dan Penjualan Kode OTP Ditressiber     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., bersama Dirsiber AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., bertempat di lobi Ditressiber saat press release didepan para awak media menerangkan […]

  • Dimana Lagi Gadai Emas Bisa Dapat Goldback? Ya di Pegadaian Aja

    Dimana Lagi Gadai Emas Bisa Dapat Goldback? Ya di Pegadaian Aja

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  05  Februari 2025 Dimana Lagi Gadai Emas Bisa Dapat Goldback? Ya di Pegadaian Aja   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Tinggal 2 Hari lagi! Pegadaian berikan promo Gajian Emas melalui aplikasi Pegadaian Digital. Berbagai promo bulanan yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah ini berlangsung setiap tanggal 25 hingga 5 setiap bulannya. Melalui promo ini, Pegadaian sekaligus […]

  • Wawali Jaya Negara Buka Kejuaraan Tenis Meja Se-Bali di Desa Peguyangan Kaja

    Wawali Jaya Negara Buka Kejuaraan Tenis Meja Se-Bali di Desa Peguyangan Kaja

    • calendar_month Sabtu, 19 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  19  Desember  2020   Wawali Jaya Negara Buka Kejuaraan Tenis Meja Se-Bali di Desa Peguyangan Kaja Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat membuka kejuaraan Tenis Meja Jaya Laksana Cup 1, ditandai dengan pemukulan bola bersama salah satu peserta di balai Br. Benbiu, Desa Peguyangan Kaja, Denut, pada Sabtu (19/12).   BALI,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Kombes Agus : Netralitas dalam Pilkada hukumnya wajib 

    Kombes Agus : Netralitas dalam Pilkada hukumnya wajib 

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  11  Oktober  2024 Kombes Agus : Netralitas dalam Pilkada hukumnya wajib   Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Bali (Kabidpropam) Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Bali (Kabidpropam) Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H  melaksanakan Gaktibplin bertempat di Direktorat […]

expand_less