Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Senin 14  Pebruari 2022

 

Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

 

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Litbang Kompas mengeluarkan survei berkaitan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Hasilnya mayoritas responden setuju keadilan restoratif diterapkan dalam kasus pidana ringan.

Survei Litbang Kompas dilakukan pada tanggal 10-13 Februari 2022 via telepon terhadap 317 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi. Sampel disebut ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Tingkat kepercayaan survei dengan metode ini disebut mencapai 95 persen, nirpencuplikan penelitian +- 5,5 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Litbang Kompas menegaskan kesalahan di luar pencuplikan sampel dimungkinkan terjadi.
Berdasarkan data Litbang Kompas yang dikutip Senin (14/2/2022), ada beberapa pertanyaan berkaitan restorative justice penegak hukum. Mayoritas responden setuju restorative justice diterapkan pada pidana ringan.

Selain itu, responden Litbang Kompas juga setuju restorative justice diterapkan dalam kasus pencurian ringan yang ancaman hukuman maksimal 3 bulan bui.

Meski demikian, ada kasus yang mayoritas responden menolak penerapan restorative justice. Selain itu, Litbang Kompas juga merangkum masukan dan pendapat responden mereka terhadap restorative justice.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku orang nomor satu di Kepolisian RI telah meneken Peraturan Kapolri No. 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Sementara itu di Kejaksaan telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15/2020 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berikut ini hasil survei Litbang Kompas.

1. Setuju atau tidakkah Anda dengan langkah penegak hukum yang akan lebih menerapkan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian masalah jenis pidana ringan ?
– Setuju : 73,4%
– Sangat setuju : 9,6%
– Tidak setuju : 14,2%
– Sangat tidak setuju: 0,3%
– Tidak tahu : 2,5%
2. Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti pencurian ringan (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara) ?
– Setuju : 65,9%
– Sangat setuju : 4,8%%
– Tidak setuju : 27,9%
– Sangat tidak setuju : 0,8%
– Tidak tahu : 0,6%
3. Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti penipuan ringan dilakukan pedagang (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara)?
– Setuju : 44,6%
– Sangat setuju : 1,3%
– Tidak setuju : 48,9%
– Sangat tidak setuju: 3,8%
– Tidak tahu : 1,4%
4. Khawatir atau tidakkah Anda jika proses penyelesaian kasus pidana dengan cara keadilan restoratif disalahgunakan sebagian masyarakat pelaku tindak pidana ringan ?
– 76,3% : Khawatir, karena orang Indonesia sering pragmatis, cari mudahnya saja
– 21,4% : Tidak khawatir, karena sudah ada rambu-rambu aturannya dan tetap bisa diterapkan pidana
2,3%: Tidak tahu
5. Yakin atau tidakkah Anda proses keadilan restoratif yang diterapkan hanya untuk kasus-kasus pidana kecil/ringan ini akan memberikan manfaat keadilan bagi masyarakat?
– Yakin : 50,5%
– Sangat yakin : 6,5%
– Tidak yakin: 40,3%
– Sangat tidak yakin : 1,2%
– Tidak tahu : 1,5%
6. Apa harapan terbesar Anda terhadap kebijakan keadilan restoratif (mediasi dan kesepakatan damai pelaku dan korban) yang diterapkan oleh lembaga penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) ?
– 42,0% : Evaluasi dan perbaikan dilakukan berkala
– 26,7% : Pengawasan proses keadilan restoratif diperketat
– 14,4% : Prioritas penerapan proses kepada masyarakat kecil
– 11,0% : Dapat terus dilanjutkan, hanya pada pidana ringan/kejahatan kecil
– 5,9% : Tidak tahu.

(078).

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • EXCIRA  Menyapa  Bali

    EXCIRA  Menyapa  Bali

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  14  Januari  2022 EXCIRA  Menyapa  Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Muka lama rasa baru di skena musik Denpasar. Mati surinya musik di era pandemi ini tidak menyurutkan Ardy dan Sari untuk terus berkarya. Menantang peruntungan bermusik di 2022 ini, mereka berkolaborasi dan membentuk sebuah band baru yang di beri nama EXCIRA. Nama […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  27  September  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  25  September  2020

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 03 Januari 2021   Penyederhanaan Birokrasi, Gubernur Bali Tegaskan Tidak Ada Pejabat Yang Dirugikan dan Semua Kebagian Posisi       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati serta Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra secara resmi melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pejabat […]

  • Pimpinan DPRD Provinsi Bali 2024-2029 Resmi Dilantik

    Pimpinan DPRD Provinsi Bali 2024-2029 Resmi Dilantik

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Denpasar , Selasa  08  Oktober  2024 Pimpinan DPRD Provinsi Bali 2024-2029 Resmi Dilantik     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda peresmian dan pelantikan pimpinan DPRD Bali masa jabatan 2024-2029, pada Selasa (8/10/2024). Acara yang berlangsung di Gedung DPRD Bali ini ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) […]

  • R. Erwin Soeriadimadja KPwBI  Bali :  Juli 2023, Optimisme Konsumen Bali Terjaga

    R. Erwin Soeriadimadja KPwBI  Bali :  Juli 2023, Optimisme Konsumen Bali Terjaga

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  12  Agustus  2023 R. Erwin Soeriadimadja KPwBI  Bali :  Juli 2023, Optimisme Konsumen Bali Terjaga   Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, R. Erwin Soeriadimadja (foto/ist)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Survei Konsumen Bank Indonesia pada Juli 2023 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi di Provinsi Bali tetap optimis. Hal tersebut tercermin dari Indeks […]

expand_less