Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
  • visibility 141
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Senin 14  Pebruari 2022

 

Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

 

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Litbang Kompas mengeluarkan survei berkaitan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Hasilnya mayoritas responden setuju keadilan restoratif diterapkan dalam kasus pidana ringan.

Survei Litbang Kompas dilakukan pada tanggal 10-13 Februari 2022 via telepon terhadap 317 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi. Sampel disebut ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Tingkat kepercayaan survei dengan metode ini disebut mencapai 95 persen, nirpencuplikan penelitian +- 5,5 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Litbang Kompas menegaskan kesalahan di luar pencuplikan sampel dimungkinkan terjadi.
Berdasarkan data Litbang Kompas yang dikutip Senin (14/2/2022), ada beberapa pertanyaan berkaitan restorative justice penegak hukum. Mayoritas responden setuju restorative justice diterapkan pada pidana ringan.

Selain itu, responden Litbang Kompas juga setuju restorative justice diterapkan dalam kasus pencurian ringan yang ancaman hukuman maksimal 3 bulan bui.

Meski demikian, ada kasus yang mayoritas responden menolak penerapan restorative justice. Selain itu, Litbang Kompas juga merangkum masukan dan pendapat responden mereka terhadap restorative justice.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku orang nomor satu di Kepolisian RI telah meneken Peraturan Kapolri No. 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Sementara itu di Kejaksaan telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15/2020 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berikut ini hasil survei Litbang Kompas.

1. Setuju atau tidakkah Anda dengan langkah penegak hukum yang akan lebih menerapkan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian masalah jenis pidana ringan ?
– Setuju : 73,4%
– Sangat setuju : 9,6%
– Tidak setuju : 14,2%
– Sangat tidak setuju: 0,3%
– Tidak tahu : 2,5%
2. Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti pencurian ringan (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara) ?
– Setuju : 65,9%
– Sangat setuju : 4,8%%
– Tidak setuju : 27,9%
– Sangat tidak setuju : 0,8%
– Tidak tahu : 0,6%
3. Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti penipuan ringan dilakukan pedagang (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara)?
– Setuju : 44,6%
– Sangat setuju : 1,3%
– Tidak setuju : 48,9%
– Sangat tidak setuju: 3,8%
– Tidak tahu : 1,4%
4. Khawatir atau tidakkah Anda jika proses penyelesaian kasus pidana dengan cara keadilan restoratif disalahgunakan sebagian masyarakat pelaku tindak pidana ringan ?
– 76,3% : Khawatir, karena orang Indonesia sering pragmatis, cari mudahnya saja
– 21,4% : Tidak khawatir, karena sudah ada rambu-rambu aturannya dan tetap bisa diterapkan pidana
2,3%: Tidak tahu
5. Yakin atau tidakkah Anda proses keadilan restoratif yang diterapkan hanya untuk kasus-kasus pidana kecil/ringan ini akan memberikan manfaat keadilan bagi masyarakat?
– Yakin : 50,5%
– Sangat yakin : 6,5%
– Tidak yakin: 40,3%
– Sangat tidak yakin : 1,2%
– Tidak tahu : 1,5%
6. Apa harapan terbesar Anda terhadap kebijakan keadilan restoratif (mediasi dan kesepakatan damai pelaku dan korban) yang diterapkan oleh lembaga penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) ?
– 42,0% : Evaluasi dan perbaikan dilakukan berkala
– 26,7% : Pengawasan proses keadilan restoratif diperketat
– 14,4% : Prioritas penerapan proses kepada masyarakat kecil
– 11,0% : Dapat terus dilanjutkan, hanya pada pidana ringan/kejahatan kecil
– 5,9% : Tidak tahu.

(078).

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Giri Prasta Sampaikan Penjelasan Perubahan KUA-PPAS TA 2022 Syukuri Target Pendapatan Terpenuhi

    Bupati Giri Prasta Sampaikan Penjelasan Perubahan KUA-PPAS TA 2022 Syukuri Target Pendapatan Terpenuhi

    • calendar_month Kamis, 11 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  11  Agustus  2022 Bupati Giri Prasta Sampaikan Penjelasan Perubahan KUA-PPAS TA 2022 Syukuri Target Pendapatan Terpenuhi   Bupati Giri Prasta saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda Penjelasan Bupati Badung Terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS APBD Badung TA 2022, Rabu (10/8/2022) di Kantor DPRD Badung. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Badung […]

  • OJK Bali  : Kredit Perbankan  saat ini 96,73 persen Ditujukan untuk  UMKM

    OJK Bali  : Kredit Perbankan  saat ini 96,73 persen Ditujukan untuk  UMKM

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Badung,  Kamis  17  Oktober  2024 OJK Bali  : Kredit Perbankan  saat ini 96,73 persen Ditujukan untuk  UMKM   Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu, didampingi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Ananda R. Mooy, pada acara NGORTE (Ngobrol Bersama Update Berita With Media), Rabu (26/10/2024) di Badung. Bali, indonesiaexpose.co.id –  Optimisme pertumbuhan ekonomi Bali akan terus membaik […]

  • PAN Bulatkan Tekad, Siap Menangkan Paslon AMERTA Untuk Perubahan

    PAN Bulatkan Tekad, Siap Menangkan Paslon AMERTA Untuk Perubahan

    • calendar_month Sabtu, 14 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 14  November  2020   PAN Bulatkan Tekad, Siap Menangkan Paslon AMERTA Untuk Perubahan   BALI,  INDEX  –   Pasangan Calon (Paslon) AMERTA Nomor Urut 2 Gede Ngurah Ambara Putra dan Made Bagus Kertha Negara mendapat dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN). Kini Paslon AMERTA tidak hanya diusung dan didukung oleh Partai Golkar, Demokrat dan NasDem […]

  • Sambangi TPST Kertalangu, Sekda Alit Wiradana Minta Bali CMPP Genjot Pengerjaan Instalasi Pengolahan Bau Sampah

    Sambangi TPST Kertalangu, Sekda Alit Wiradana Minta Bali CMPP Genjot Pengerjaan Instalasi Pengolahan Bau Sampah

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  27  Juli  2023 Sambangi TPST Kertalangu, Sekda Alit Wiradana Minta Bali CMPP Genjot Pengerjaan Instalasi Pengolahan Bau Sampah    Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat menyambangi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Kota Denpasar pada Rabu (26/7/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana kembali menyambangi […]

  • Sukseskan KTT AIS 2023, Bandara I Gusti Ngurah Rai Pastikan Layanan Tetap Berjalan Normal

    Sukseskan KTT AIS 2023, Bandara I Gusti Ngurah Rai Pastikan Layanan Tetap Berjalan Normal

    • calendar_month Jumat, 6 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Mangupura, Jumat  6 Oktober 2023 Sukseskan KTT AIS 2023, Bandara I Gusti Ngurah Rai Pastikan Layanan Tetap Berjalan Normal     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bandara I Gusti Ngurah Rai siap memberikan dukungan terbaiknya dalam agenda Konferensi Tingkat Tinggi Archipelagic Island States Forum (KTT AIS) yang akan digelar di Pulau Bali dan memastikan kegiatan operasional tetap […]

  • Dukung Kesuksesan Event International, Jaringan 4G XL Axiata Siap Dukung Gelaran World Superbike di Mandalika

    Dukung Kesuksesan Event International, Jaringan 4G XL Axiata Siap Dukung Gelaran World Superbike di Mandalika

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Mataram, Jumat  11  November 2022.   Dukung Kesuksesan Event International, Jaringan 4G XL Axiata Siap Dukung Gelaran World Superbike di Mandalika     “Saat ini di Lombok, jaringan 4G XL Axiata telah hadir melayani pelanggan di 598 desa/kelurahan, 54 kecamatan, dan 5 kabupaten/kota. Total ada lebih dari 4.000 BTS di seluruh Lombok, dengan sekitar 2.300 […]

expand_less