Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
  • visibility 145
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 19 Juli 2022

BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

Seminar Nasional Peran Bank Indonesia Tentang “Cinta Bangga Paham Rupiah” yang digelar BI Bali bekerjasama dengan PWI Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI IGA Rai Wirajaya, SE, MM di Denpasar Selasa ( 19/7/2022)(Foto/110)

Bali, indonesiaexpose.co.id – Tak sedikit di antara kita kerap menyepelekan keberadaan uang dan memperlakukan rupiah dengan sembarangan. Seperti mencorat coret uang kertas, merobek, membejek atau membuat lusuh. Padahal memperlakukan mata uang rupiah dengan baik merupakan wujud cinta rupiah. Dan jika ada perbuatan kita yang bisa dikategorikan ‘tak cinta rupiah’ bisa berujung penjara.

PWI Bali bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Propinsi Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wijaya, S.E., M.M., menggelar Seminar Nasional Bank Indonesia dengan tema “Cinta Bangga Paham Rupiah”.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Prof Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace),Selasa (19/07/2022), bertempat di Ruang Melati lantai 3 Balai Pengembangan SDM/Diklat Denpasar.

Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho memaparkan, Rupiah adalah mata uang di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satu-satunya alat pembayaran yang sah (legal tender) dalam kegiatan perekonomian nasional.

“Ciri-ciri keaslian uang ini, sudah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10 tahun 2019 dan diperjelas dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2011,” kata Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho saat menjadi narasumber seminar nasional “Cinta Bangga Paham Rupiah”, di Denpasar, Senin (19/7/2022).

Lanjutnya, dalam proses pengelolaan rupiah secara digital, menurut Trisno menyebutkan ada 6 tahap, seperti perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan.

Tidak hanya pemberian literasi terkait rupiah, Trisno juga menyampaikan apresiasi dari dunia terhadap rupiah itu sendiri. Apresiasi diberikan oleh International Assosiation of Currency Affairs (IACA). “Penobatan UPK 75 RI ini sebagai finalis best new commemorative atas kualitasnya,” terang Trisno.

Dipaparkan juga terkait aplikasi penukaran dan tarik uang rupiah yang disebut PINTAR. Aplikasi yang disediakan Bank Indonesia guna mempermudah masyarakat untuk melakukan pemesanan penukaran uang rupiah.

Selain itu, digitalisasi paham rupiah disampaikan secara terang dan jelas, dimana rupiah merupakan satu-satunya mata uang yang diakui untuk melakukan berbagai penyelesaian transaksi, baik itu secara tunai ataupun non tunai (e-money, dompet digital, QRIS).

“Semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan uang rupiah. Kita harus berani cinta rupiah. Masak kita tidak bisa, masak masih mengunakan mata uang asing dari negara lain,” kata Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW).

Sementara Dewi Bunga, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa menambahkan, tentang sanksi hukum terkait rupiah sebagai uang resmi di Indonesia.

“Rupiah juga wajib dijaga, karena menurut pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, pada ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, merupakan tindak pidana,” ujar Bunga .

Lebih lanjut dikatakan Bunga bahwa tindak pidana lain terkait mata uang adalah terdapat dalam ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2.

Juga setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 3.

“Ada pasal lain yang bisa dilihat termasuk Pasal 33 dan 37. Adapun untuk ancaman penjaranya mulai dari 1 tahun hingga seumur hidup. Dan denda sampai seratus miliar rupiah,” tandasnya.(110)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  04  Maret 2023. Sukses Dorong Digitalisasi Birokrasi, Sekda Dewa Indra Terbaik Dalam ADLGA 2022   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dinobatkan sebagai Sekda Terbaik dalam ajang ASKOMPSI Digital Leadership Award (ADLGA) 2022. Penghargaan dalam kategori Leading Change & Influence tersebut berhasil disabet Birokrat asal Pemaron , Kabupaten Buleleng […]

  • Pemkot Denpasar Raih Penghargaan IGA Tahun 2024 Dari Kemendagri RI.

    Pemkot Denpasar Raih Penghargaan IGA Tahun 2024 Dari Kemendagri RI.

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 05  Desember  2024 Pemkot Denpasar Raih Penghargaan IGA Tahun 2024 Dari Kemendagri RI.   Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa saat menerima penghargaan dari Tim Penilai dari Kementerian Dalam Negeri RI pada acara Anugerah IGA Tahun 2024 di Hotel Mercure Surabaya, Kamis (5/12/2024). Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar kembali meraih penghargaan […]

  • PT.  PLN UID  Bali  Ajak Pegawai Bersihkan Pantai Saba Gianyar

    PT.  PLN UID  Bali  Ajak Pegawai Bersihkan Pantai Saba Gianyar

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Gianyar, Kamis  06  Juni 2024 PT.  PLN UID  Bali  Ajak Pegawai Bersihkan Pantai Saba Gianyar   Plh General Manager PT PLN (Persero) UID Bali Edyansyah saat memberikan sambutan di kegiatan Beach Clean Up pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Pantai Saba, Gianyar, Rabu (5/6/2024).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PT PLN (Persero) menggandeng komunitas peduli […]

    • calendar_month Minggu, 3 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  03  Juli  2022   Drupa Community Gelar Lomba Fotografi Praweding.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Terkendalinya kasus aktif Covid-19 di Kota Denpasar membuat gelaran event di Kota Denpasar kembali bermunculan. Salah satunya adalah Lomba Fotografi yang memperebutkan Piala Walikota Cup 2 Tahun 2022 yang kali ini adakan oleh Drupa Community di Puri Ageng Pemayun […]

  • Kemenparekraf Gelar Uji Petik Identifikasi Potensi Ekraf di Kabupaten Karawang

    Kemenparekraf Gelar Uji Petik Identifikasi Potensi Ekraf di Kabupaten Karawang

    • calendar_month Minggu, 2 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Kerawang, Minggu  02  Juli  2023 Kemenparekraf Gelar Uji Petik Identifikasi Potensi Ekraf di Kabupaten Karawang Kemenparekraf/Baparekraf Sandiaga Uno (foto/ist) Jawa Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggelar uji petik PMK3I (Penilaian Mandiri Kabupaten Kota Kreatif) sebagai upaya mengidentifikasi potensi ekonomi kreatif di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Menteri Pariwisata […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 6 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 556
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  7  April  2021   Renungan  JOGER  

expand_less