Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 19 Juli 2022

BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

Seminar Nasional Peran Bank Indonesia Tentang “Cinta Bangga Paham Rupiah” yang digelar BI Bali bekerjasama dengan PWI Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI IGA Rai Wirajaya, SE, MM di Denpasar Selasa ( 19/7/2022)(Foto/110)

Bali, indonesiaexpose.co.id – Tak sedikit di antara kita kerap menyepelekan keberadaan uang dan memperlakukan rupiah dengan sembarangan. Seperti mencorat coret uang kertas, merobek, membejek atau membuat lusuh. Padahal memperlakukan mata uang rupiah dengan baik merupakan wujud cinta rupiah. Dan jika ada perbuatan kita yang bisa dikategorikan ‘tak cinta rupiah’ bisa berujung penjara.

PWI Bali bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Propinsi Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wijaya, S.E., M.M., menggelar Seminar Nasional Bank Indonesia dengan tema “Cinta Bangga Paham Rupiah”.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Prof Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace),Selasa (19/07/2022), bertempat di Ruang Melati lantai 3 Balai Pengembangan SDM/Diklat Denpasar.

Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho memaparkan, Rupiah adalah mata uang di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satu-satunya alat pembayaran yang sah (legal tender) dalam kegiatan perekonomian nasional.

“Ciri-ciri keaslian uang ini, sudah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10 tahun 2019 dan diperjelas dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2011,” kata Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho saat menjadi narasumber seminar nasional “Cinta Bangga Paham Rupiah”, di Denpasar, Senin (19/7/2022).

Lanjutnya, dalam proses pengelolaan rupiah secara digital, menurut Trisno menyebutkan ada 6 tahap, seperti perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan.

Tidak hanya pemberian literasi terkait rupiah, Trisno juga menyampaikan apresiasi dari dunia terhadap rupiah itu sendiri. Apresiasi diberikan oleh International Assosiation of Currency Affairs (IACA). “Penobatan UPK 75 RI ini sebagai finalis best new commemorative atas kualitasnya,” terang Trisno.

Dipaparkan juga terkait aplikasi penukaran dan tarik uang rupiah yang disebut PINTAR. Aplikasi yang disediakan Bank Indonesia guna mempermudah masyarakat untuk melakukan pemesanan penukaran uang rupiah.

Selain itu, digitalisasi paham rupiah disampaikan secara terang dan jelas, dimana rupiah merupakan satu-satunya mata uang yang diakui untuk melakukan berbagai penyelesaian transaksi, baik itu secara tunai ataupun non tunai (e-money, dompet digital, QRIS).

“Semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan uang rupiah. Kita harus berani cinta rupiah. Masak kita tidak bisa, masak masih mengunakan mata uang asing dari negara lain,” kata Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW).

Sementara Dewi Bunga, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa menambahkan, tentang sanksi hukum terkait rupiah sebagai uang resmi di Indonesia.

“Rupiah juga wajib dijaga, karena menurut pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, pada ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, merupakan tindak pidana,” ujar Bunga .

Lebih lanjut dikatakan Bunga bahwa tindak pidana lain terkait mata uang adalah terdapat dalam ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2.

Juga setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 3.

“Ada pasal lain yang bisa dilihat termasuk Pasal 33 dan 37. Adapun untuk ancaman penjaranya mulai dari 1 tahun hingga seumur hidup. Dan denda sampai seratus miliar rupiah,” tandasnya.(110)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Mangupura, Rabu  27  April 2022   Buka Rapat Kerja Tingkat Provinsi IMI, Wagub Bali Harapkan Kreativitas dan Soliditas Membangun Pariwisata Berkelanjutan   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Bali dengan pesona dan keindahan alam plus keramahan masyarakatnya yang berbudaya ketimuran, hingga saat ini masih menjadi pilihan bagi wisatawan. Kerinduan mereka meskipun terobati dengan dibukanya penerbangan sejumlah negara besar […]

  • Peringatan Hari Bhayangkara Ke-75, Polres Gianyar Tabur Bunga

    Peringatan Hari Bhayangkara Ke-75, Polres Gianyar Tabur Bunga

    • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa 29 Juni 2021   Peringatan Hari Bhayangkara Ke-75, Polres Gianyar Tabur Bunga     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai salah satu wujud sujud bakti kepada para Pahlawan yang telah gugur dan berjuang dalam merebut Kemerdekaan. Upacara ziarah dijadikan satu rangkaian dalam memperingati Hari Bhayangkara di setiap tahunnya. Untuk Hari Bhayangkara ke–75 tahun 2021, Polres […]

  • Penglinsir Puri  Mengwi dan Anggota DPD RI Dapil Bali

    Penglinsir Puri  Mengwi dan Anggota DPD RI Dapil Bali

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  23  Maret  2020   Penglinsir Puri  Mengwi dan Anggota DPD RI Dapil Bali  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Bali, Senin  11  November  2024 Renungan  Joger

  • Bertemu Wagub Cok Ace, Konsulat Jenderal AS Sampaikan Dukungan Atas Surat Edaran Gubernur Bali Terkait “Do and Don’t’ Bagi Wisatawan Mancanegara

    Bertemu Wagub Cok Ace, Konsulat Jenderal AS Sampaikan Dukungan Atas Surat Edaran Gubernur Bali Terkait “Do and Don’t’ Bagi Wisatawan Mancanegara

    • calendar_month Kamis, 22 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  22  Juni  2023 Bertemu Wagub Cok Ace, Konsulat Jenderal AS Sampaikan Dukungan Atas Surat Edaran Gubernur Bali Terkait “Do and Don’t’ Bagi Wisatawan Mancanegara     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menerima kunjungan kehormatan Deputi Politik dan Ekonomi Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya Clint Shoemake […]

  • Jaga Kebugaran, Pangdam IX/UDY  Gelar Jalan Sehat Bersama

    Jaga Kebugaran, Pangdam IX/UDY  Gelar Jalan Sehat Bersama

    • calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Mangupura, Jumat 16 Juni 2023 Jaga Kebugaran, Pangdam IX/UDY  Gelar Jalan Sehat Bersama     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Agus M. Latif turut hadir mendampingi Pangdam IX/Udayana (Mayjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M) beserta Staf Umum Kodam IX/Udayana & Dan/Ka Satuan Jajaran Kodam IX/Udayana berjumlah sekitar 150 orang, Bertempat di Samuh […]

expand_less