Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
  • visibility 211
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu 05 Oktober 2022

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017.

Melalui siaran tertulisnya di jelaskan, tersangka IKS alias JIK selaku Direktur PT DJM dan Pengendali PT KCG, sebagai pemenang proyek pengadaan tersebut diduga telah menerima pembayaran penuh meskipun terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar.

Perbuatan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Sehingga, IKS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka IKS di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Mei s.d 12 Juni 2022.

KPK menyadari titik rawan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa. Oleh karenanya, KPK meminta semua pihak yang terlibat, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pelaku usaha sebagai pihak penyedia, memegang komitmen yang sama untuk melaksanakan pengadaan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik korupsi. Agar barang dan jasa yang dihasilkan berkualitas dan memberikan manfaat sesuai dengan peruntukannya.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 23 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 24 Mei 2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Rembang, Rabu  06  Oktober  2021    

  • Wawali Arya Wibawa Tinjau Rumah Warga Korban Kebakaran di Jalan Pandu.

    Wawali Arya Wibawa Tinjau Rumah Warga Korban Kebakaran di Jalan Pandu.

    • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 593
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  23  Juni  2022   Wawali Arya Wibawa Tinjau Rumah Warga Korban Kebakaran di Jalan Pandu.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Musibah kebakaran yang terjadi di Jalan Pandu wilayah Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (21/6/2022) lalu, mengakibatkan satu rumah ludes dilahap si jago merah. Kebakaran tersebut, terjadi pada pukul 10.55 Wita, yang di […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 22  Agustus  2020   Renungan  JOGER  

  • Belasan Korban Tanah Ambles Grajen Bisa Tempati Rumah Baru

    Belasan Korban Tanah Ambles Grajen Bisa Tempati Rumah Baru

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Rembang, Rabu  05  Juli  2023 Belasan Korban Tanah Ambles Grajen Bisa Tempati Rumah Baru   (Foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Sebanyak 11 korban tanah amblas di Dusun Grajen, Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang, tak lagi harus menumpang ke rumah keluarga, atau tinggal di rumah sementara yang dibuatkan Bank Jateng. Pasalnya, mereka semua sudah bisa menempati rumah […]

  • Berikan Perlindungan Produk, Diskop UMKM Kota Denpasar Gelar Sosialisasi HKI

    Berikan Perlindungan Produk, Diskop UMKM Kota Denpasar Gelar Sosialisasi HKI

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  30  September  2019   Berikan Perlindungan Produk, Diskop UMKM Kota Denpasar Gelar Sosialisasi HKI     Sosisalisasi HKI di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar dengan menyasar pelaku UMKM di Kota Denpasar, Seni (30/1/2019).   BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya untuk terus mendukung dan penguatan UMKM di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar melalui […]

expand_less