Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
  • visibility 179
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 13 Desember 2022

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Pemkot Denpasar Usulkan 6 Ranperda, Dewan Usulkan 1 Ranperda Inisiatif

 

Wakil Walikota Denp[asar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-17 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 6 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12/2022).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-17 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 6 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12/2022). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.

Tampak hadir secara langsung Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, AA Ketut Asmara Putra serta Anggota DPRD Kota Denpasar. Hadir pula Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mewakili Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ketua Gatriawara Kota Denpasar, Ny. Purnawati Ngurah Gede, serta undangan lainya.

Adapun keenam Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Sementara itu, DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika sebagai Ranperda Inisiatif.

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma. Rancangan Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai suatu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui optimalisasi kinerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma.

Lebih lanjut dijelaskan Arya Wibawa, Ranperda yang kedua yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan permasalahan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman yang diakibatkan oleh pesatnya tingkat urbanisasi penduduk di kota Denpasar. Hal ini sesuai amanat konstitusi dan komitmen Internasional dalam Deklarasi HAM bahwa pada prinsipnya setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Melalui Ranperda ini menunjukan adanya konsistensi dari Pemerintah Daerah untuk memberikan pengaturan sebagai langkah solutif dalam menangani Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” jelasnya

Dikatakan Arya Wibawa, untuk Ranperda ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kondisi penting yang melatarbelakangi dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah terdapat hambatan secara sosial budaya maupun aksesibilitas fisik dan non-fisik yang dialami oleh penyandang disabilitas di Kota Denpasar. Sehingga, dengan adanya otonomi daerah, terdapat kewenangan pemerintah Kota Denpasar untuk membentuk Peraturan Daerah dalam rangka memberikan pelindungan dan pemenuhan kepada penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan dasar, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Selanjutnya yang kempat, Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Urgenitas pembentukan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan salah satu regulasi untuk mewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kota Denpasar, yang didukung dengan pelayanan Perizinan Berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel, 8 sehingga mampu memberikan kemudahan berusaha, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Dan yang kelima yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) khususnya terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang merupakan organ vertikal pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Selain kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Arya Wibawa menyebutkan terdapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

“Urgenitas dari pencabutan dua Peraturan Daerah dimaksud untuk memberikan legitimasi dan mencegah duplikasi pengaturan terhadap penyelenggaran usaha pariwisata yang dewasa ini telah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daerah,” jelasnya

Sementara itu, Pidato Pengantar Ketua DPRD Kota Denpasar tentang Ranperda Inisiatif yang dibacakan Ketua Bapemperda, AA Putu Gede Wibawa menjelaskan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) akan membawa implikasi pada aspek kehidupan masyarakat. Hal ini utamanya untuk memberikan arah dan pedoman Pemerintahan Daerah, BNN, aparat penegak hukum, swasta dan masyarakat dalam melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ranperda ini juga diharapkan mampu emberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat di Kota Denpasar dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (Adv)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 18 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 18 Februari 2022   Sosialisasikan TPST Di Banjar Pesanggaran, Sekda Alit Wiradana  Ajak Masyarakat Dalam Mengatasi Masalah Sampah Perkotaan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar mulai mensosialisasikan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Kelurahan Pedungan yang dipusatkan di Balai Banjar Pesanggaran, Jumat (18/2). Pelaksanaan sosialisasi ini untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan […]

  • Ini Fitur – Fitur Aplikasi New PLN Mobile yang Memudahkan Pelanggan

    Ini Fitur – Fitur Aplikasi New PLN Mobile yang Memudahkan Pelanggan

    • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  30  Maret  2021   Ini Fitur – Fitur Aplikasi New PLN Mobile yang Memudahkan Pelanggan     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) UID Bali terus mengkampanyekan penggunaan Aplikasi New PLN Mobile dalam berbagai kesempatan. Saat kunjungan ke kantor Bupati Tabanan lalu, misalnya, I Made Suamba, Senior Manager Niaga & PP PLN UID […]

  • Webinar Dengan KPK RI, Rai Mantra Siap Sinergikan Program, Dukung Aksi Nasional Pencegahan Korupsi

    Webinar Dengan KPK RI, Rai Mantra Siap Sinergikan Program, Dukung Aksi Nasional Pencegahan Korupsi

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  26  Agustus  2020   Webinar Dengan KPK RI, Rai Mantra Siap Sinergikan Program, Dukung Aksi Nasional Pencegahan Korupsi     Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat mengikuti Webinar ANPK bersama KPK RI dari Kantor Walikota Denpasar, Rabu (26/8/2020).   BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar siap mensinergikan program dan inovasi dalam rangka mendukung […]

  • PT Bank Syariah Indonesia, Tbk : Manjakan Nasabah dengan Fitur Layanan pada BSI Mobile, Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM

    PT Bank Syariah Indonesia, Tbk : Manjakan Nasabah dengan Fitur Layanan pada BSI Mobile, Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM

    • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  16  Juli  2021   PT Bank Syariah Indonesia, Tbk : Manjakan Nasabah dengan Fitur Layanan pada BSI Mobile, Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM     Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – PT Bank Syariah Indonesia Tbk terus melakukan terobosan dengan menghadirkan fitur tarik tunai tanpa kartu ATM yaitu hanya dengan menggunakan aplikasi BSI Mobile. Nasabah bisa […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  06  Februari   2023 Renungan  JOGER

  • PLN Serahkan Bantuan CSR 826 Juta Rupiah di 8 Kabupaten/ Kota di Bali

    PLN Serahkan Bantuan CSR 826 Juta Rupiah di 8 Kabupaten/ Kota di Bali

    • calendar_month Rabu, 30 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Karangasem,  Rabu  30  Desember  2020   PLN Serahkan Bantuan CSR 826 Juta Rupiah di 8 Kabupaten/ Kota di Bali   BALI,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam program PLN Peduli berupa bantuan Rumah Ibadah, Sarana & Prasarana Umum, Pendidikan & Pelatihan, Pengentasan Kemiskinan, dan Pelestarian […]

expand_less