Wednesday , March 19 2025
Home / Bali / KPU Bali Rampungkan Proses Coklit 100 Persen

KPU Bali Rampungkan Proses Coklit 100 Persen

Denpasar, Sabtu 20 Juli 2024

KPU Bali Rampungkan Proses Coklit 100 Persen

 

Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan (tengah) didampingi Komisioner KPU Bali dalam acara Media Gathering Jurnalis Pemilu, di Denpasar Kamis (18/7/2024).

Bali, indonesiaexpose.co.is – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mendorong Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk memastikan seluruh pemilih memiliki NIK/KTP pada Pilkada Serentak 2024, Nopember mendatang.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan, pemilih yang sudah bisa menggunakan hak pilihnya namun belum didaftarkan karena belum memiliki KTP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) maka Disdukcapil harus melakukan jemput bola ke masing-masing desa sesuai data yang sudah diberikan KPU Bali.

“KPU sudah mengumpulkan seluruh datanya dan kami mendorong Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP agar yang bersangkutan (pemilih-red) bisa diakomodir dan dipastikan seluruhnya bisa menyalurkan hak pilihnya,” terang Lidartawan di acara Media Gathering Jurnalis Pemilu, di Denpasar, Kamis (18/7/2024).

Lidartawan menjelaskan, untuk proses Coklit di Propinsi Bali per 17 Juli 2024 telah rampung 100 persen.Selanjutnya akan dilakukan pemutakhiran data pemilih hasil Coklit. Ia memaparkan beberapa permasalahan yang ditemukan dalam proses coklit. Seperti pemilih yang sudah meninggal dunia namun belum memiliki akte kematian sehingga secara de jure belum bisa dihapus dari daftar pemilih.

“ Kami tidak boleh mencoret karena harus ada dasar hukumnya. Karena itu semua data-data itu kita akan berikan Dukcapil, dan kita minta apa saja yang harus dipersiapkan agar bisa mengelarkan akte itu upaya yang meninggal supaya yang meninggal dan sah meninggal,” ucapnya.

Lidartawan meminta PPK dan KPPS untuk mengawal data tersebut karena data tersebut sering dibiarkan begitu saja sehingga muncul setiap tahun dan yang selalu disalahkan adalah KPU. Masalah berikutnya yang ditemukan saat proses coklit yang belum memiliki KTP Elektronik.

“ Mestinya sudah memiliki KTP tapi belum kami juga sudah kumpulkan dulu datanya dan akan mendorong Dukcapil untuk jemput bola ke masing-masing desa. Akan dibuat jadwal misalnya desa apa tanggal berapa akan dilakukan perekaman, sehingga dipastikan seluruh yang memiliki hak pilih tapi belum memilii NIK akan terakomodir,” terang mantan Ketua KPU Bangli tersebut.

Proses pemutakhiran data Pemilih menurut Dewa Agung Lidartawan akan berakhir sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan. Dikatakan semua permasalahan yang ditemukan dilapangan harus sudah tuntas sebelum penetapan DPT pada 22 September mendatang.

(080)

567

Check Also

Sambut Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, PLN Kawal Keandalan Pasokan Listrik di Bali

Denpasar, Selasa  18 Maret 2025 Sambut Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, PLN Kawal …

indonesiaexpose.co.id

Tabanan, Selasa  18  Maret  2025 62