Monday , July 21 2025
Home / Bali / Fraksi Golkar DPRD Bali Ingatkan Gubernur, Tindak Tegas Pelanggar Amanat Perda No.2 Thn 2023  

Fraksi Golkar DPRD Bali Ingatkan Gubernur, Tindak Tegas Pelanggar Amanat Perda No.2 Thn 2023  

Denpasar, Senin 21 Juli 2025

 Fraksi Golkar DPRD Bali Ingatkan Gubernur, Tindak Tegas Pelanggar Amanat Perda No.2 Thn 2023

 

(kanan) Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali Agung Bagus Tri Candra Arka. didampingi anggota komisi I I Wayan Gunawan sumber foto

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Pemerintah Provinsi Bali kini tengah merancang pendapatan daerah meningkat pada Perubahan APBD 2025 yang semula ditargetkan sebesar Rp6,02 triliun Iebih, meningkat sebesar Rp473 miliar lebih, sehingga menjadi Rp6,5 triliun lebih atau meningkat 7,85%. Namun, pada sisi belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp242 miliar lebih dari semula sebesar Rp6,8 triliun lebih menjadi Rp7,07 triliun lebih atau meningkat 3,56%. Dengan demikian, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 direncanakan defisit anggaran sebesar Rp569 miliar lebih.

Terkait hal ini, Fraksi Partai Golkar DPRD Bali dalam Pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun 2025, Senin ( 21/7/2025), menyoroti sejumlah hal. Terutama rancangan belanja khususnya urusan pemerintahan bidang pendidikan mengalami penurunan anggaran sebesar Rp39 miliar lebih dari semula Rp 1,967 triliun lebih menjadi Rp1,928 triliun lebih.

Pada bagian lain, anggaran pada Badan Penanggulangan Bencana juga mengalami penurunan sebesar Rp4,4 miliar lebih dari semula Rp36.6 miliar lebih meniadi Rp32,2 miliar lebih. Dan bidang komunikasi informatika khususnya DinasKomunikasi Informatika dan Statistik juga mengalami penurunan relatif besar yakni sebesar Rp146 miliar dari semula Rp390 miliar menjadi Rp243 miliar lebih

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang akrab disapa Gung Cok ini mengungkapkan berdasarkan laporan Realisasi Anggaran Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun. Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah sampai dengan tanggal 20 Juni 2025 telah mencapai Rp2,77 triliun lebih atau sebesar 45,96% dari target pendapatan daerah yang sebelumnya telah ditetapkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6 triliun lebih.

Target pendapatan pada rancangan APBD Perubahan Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp6,5 triliun lebih, meningkat Rp473 miliar lebih atau 7,85%. Pihaknya pun meyakini melalui kerja keras dan semangat kebersamaan jajaran Pemprov Bali akan mampu merealisasikan target yang direncanakan. Bahkan khusus untuk Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang ditetapkan sebesar Rp400 miliar akan
terealisasi melampaui target.

Terkait alokasi Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun 2025, khususnya Belanja Modal mengalami  penurunan sebesar Rp158,9 miliar lebih dari semula Rp1 triliun lebih pada Anggaran Induk 2025 menjadi Rp849 miliar lebih atau menurun 15,77% dipertanyakan.

Padahal, menurutnya tujuan belanja modal adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan publik, melalui ketersediaan fasili
pemerintah daerah serta diharapkan dapat memberikan manfaat untuk jangka panjang. Begitu juga terkait realisasi belanja modal sampai 20 Juni 2025 baru sebesar Rp48,2 miliar lebih atau 4.79%.

Sementara di maraknya pembangunan yang melanggar Perda , Gung Cok berharap Gubernur Bali Wayan Koster dan jajarannya agar sungguh-sungguh menjalankan amanat Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, di tengah masifnya terjadi pelanggaran ruang terbuka hijau dan bangunan yang tak sesuai dengan regulasi.

“Kami mendorong Saudara Gubernur untuk berani melakukan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” kata Gung Cok di Denpasar, Senin 21 Juli 2025.

Pihaknya menyoroti masifnya pembangunan akomodasi wisata untuk sejumlah daerah di Kabupaten Badung seperti halnya Canggu yang telah berdampak makin mempersempit ruang terbuka hijau dan lahan pertanian.

“Amanat Perda RTRW harus sungguh-sungguh dijalankan, mengingat belakangan ini telah terjadi pelanggaran yang masif khususnya pada ruang hijau, lahan sawah yang dilindungi dan pada lahan pertanian berkelanjutan,” ucapnya.

Selain itu, Agung Bagus juga menyoroti penggunaan ornamen Bali pada bangunan-bangunan baru yang kian kabur. Padahal penggunaan ornamen Bali wajib dimunculkan.

Selanjutnya, tidak sedikit kasus bangunan yang dibuat tanpa mengantongi izin. Bahkan, yang saat ini menjadi sorotan terkait 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, yang pada hari ini terpaksa dibongkar oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Badung.

Ia pun mengingatkan dalam penegakan Perda RTRW itu agar pemerintah daerah harus sinkron antara satu dengan yang lainnya.

“Prinsipnya, Golkar berkomitmen untuk bersama-sama mendukung program Pemerintah Provinsi Bali agar lebih mensejahterakan masyarakat Bali,” katanya.

Sementara itu, I Wayan Gunawan, anggota komisi I dari  Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali juga mengingatkan Gubernur Bali dan jajarannya harus berani menjadikan Perda RTRW sebagai rujukan dalam pembangunan Bali.

“Ketika ada pelanggaran, harus ada komitmen dari para pemimpin untuk menertibkan. Kalau ada penertiban, harus ditertibkan semua yang melanggar-melanggar itu. Jangan di sini ditertibkan, tetapi di sana yang jelas-jelas melanggar dibiarkan,” ujarnya.

Gunawan, politisi dari Kabupaten Bangli ini juga menyoroti kasus ikan mati di Danau Batur yang kembali terjadi. Hal ini tidak saja merugikan secara material tetapi juga berakibat menurunnya minat masyarakat untuk mengkonsumsi ikan.

“Sehubungan dengan hal tersebut kami Fraksi Partai Golkar mendorong Saudara Gubernur untuk melakukan kajian dan sekaligus bantuan dana stimulus kepada nelayan setempat agar kasus kematian ikan di Danau Batur tidak terjadi lagi,” tutup Gunawan.

(080)

 

 

60

Check Also

Indonesiaexpose.co.id

Bali, Senin  21  Juli  2025 69

Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Bali sesuai Visi Gubernur, 48 Bangunan di Pantai Bingin akhirnya di Bongkar

Badung, Senin 21 Juli  2025 Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Bali sesuai Visi Gubernur, 48 Bangunan …