Thursday , July 31 2025
Home / Bali / Rencana FSRU LNG di Pantai  Sidakarya :  Proyek beresiko tinggi, tidak layak dijadikan Lokasi Terminal LNG

Rencana FSRU LNG di Pantai  Sidakarya :  Proyek beresiko tinggi, tidak layak dijadikan Lokasi Terminal LNG

Denpasar, Kamis  24   Juli  2025

Rencana FSRU LNG di Pantai  Sidakarya :  Proyek beresiko tinggi, tidak layak dijadikan Lokasi Terminal LNG

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  – Rencana pembangunan terminal Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di Pantai Sidakarya, Denpasar Selatan, terus menuai sorotan.Desa Adat Serangan menolak dengan tegas rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) atau terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di wilayah pesisir Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Sidakarya, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB).

Penolakan secara resmi telah disampaikan Desa Adat Serangan kepada Ketua Dewan Ekonomi Nasional melalui surat bernomor 140/DA.S/VII/2025 tertanggal Serangan, Anggara Kliwon, 22 Juli 2025 dengan lampiran berita acara banjar-banjar.

“Dengan ini kami memohon kepada Ketua Dewan Ekonomi Nasional untuk memberikan rekomendasi dan perhatian kepada pemberi izin FSRU Sidakarya menimbang sikap kami yang menolak rencana pembangunan FSRU Sidakarya di Perairan Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan dan untuk mengambil keputusan serta kami lampirkan juga surat pernyataan banjar adat dan kelompok nelayan se-Desa Adat Serangan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” demikian bunyi surat resmi berkop Desa Adat Serangan, Jalan Tukad Pekaseh, Nomor 11 Denpasar itu.

Adapun surat resmi tersebut bertanda tangan cap basah Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha, Pangliman Bandesa Adat Serangan, I Wayan Astawa, S.H., Penyarikan I, I Wayan Kuat, Penyarikan II, I Wayan Artana, SST., M.Par., Patengen I, I Made Sukanadi, S.H., Patengen II, I Made Meka, Parahyangan I, I Wayan Sweta, S.Sos., Parahyangan II, I Ketut Paramarta, Pawongan I, I Made Warsa, Pawongan II, I Wayan Parna, Palemahan I, I Made Karsa, dan Palemahan II, I Wayan Patut.

Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Wali Kota Denpasar, dan Ketua DPRD Kota Denpasar.

Tersurat dalam surat A.S/VII/2025 bahwa ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan Desa Adat Serangan dengan tegas menolak rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit atau FSRU di wilayah pesisir Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Sidakarya.

Pihaknya selaku prajuru desa adat serangan sangat menghargai niat baik dari Gubernur Bali Wayan Koster untuk berusaha menciptakan kemandirian energi bersih di tanah Bali.

“Tetapi satu hal penting perlu dipertimbangkan persoalan dampak baik dari sisi sekala (lingkungan) maupun sisi niskala (titik kesakralan) wilayah setempat,” imbuhnya.

Sementara , praktisi pariwisata Bali Yusdi Diaz menilai proyek LNG Sidakarya berisiko tinggi bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.Sidakarya tidak layak dijadikan lokasi terminal LNG dan menyarankan agar pembangkit energi dibangun di kawasan yang lebih luas dan memungkinkan untuk skala besar.

“Kalau memang ingin mandiri energi, bangunlah yang besar di wilayah utara atau timur Bali. Bukan di kawasan padat aktivitas wisata seperti Sanur,” kata Yusdi.

Ia mempertanyakan alasan pemerintah memilih lokasi yang dinilai rawan konflik sosial dan ekologis, padahal Celukan Bawang telah disiapkan sebagai pusat pembangkit energi berbasis gas.

“Di Celukan Bawang sudah dirancang pembangunan PLTG 900 MW lengkap dengan LNG hub. Lalu mengapa tetap memaksakan Sidakarya,” ungkap Yusdi Diaz di Denpasar.

Menurutnya, lokasi tersebut tidak ideal dan justru berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kawasan pariwisata Sanur dan Pulau Serangan.

(077)

196

Check Also

Indonesiaexpose.co.id

Bali, Rabu  30  Juli  2025     69

Renungan  Joger

Bali, Rabu  30  Juli  2025 Renungan  Joger   112