Sunday , February 1 2026
Home / Berita Utama / Komisi III DPR RI  Desak Kapolri Tindak Tegas Kejahatan Tata Ruang Bali,  Singgung Banjir Akibat Pembabatan Hutan dan Mangrove

Komisi III DPR RI  Desak Kapolri Tindak Tegas Kejahatan Tata Ruang Bali,  Singgung Banjir Akibat Pembabatan Hutan dan Mangrove

Jakarta, Senin 26  Januari  2026

Komisi III DPR RI  Desak Kapolri Tindak Tegas Kejahatan Tata Ruang Bali,  Singgung Banjir Akibat Pembabatan Hutan dan Mangrove

 

Anggota Komisi III DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta.di RDP  beragendakan evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026. ( Foto/ kanal You Tube TVR  Parlemen)

 

Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (26/1/2026). Rapat beragendakan evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengungkapkan, rapat kerja tersebut telah memenuhi kuorum karena dihadiri secara lengkap oleh seluruh fraksi, poksi, dan anggota Komisi III DPR RI.

“Secara kasat mata ini kita bisa lihat ini full fraksi full poksi full anggota dan kuorum tentu saja sudah terpenuhi. Saya mohon berkenan rekan-rekan rapat ini kita nyatakan terbuka untuk umum,” kata Habiburrokhman membuka rapat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin (26/1/2026).

Dugaan kejahatan tata ruang di Bali mencuat ke permukaan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (26/1/2026). Dalam forum resmi DPR, anggota dewan secara terbuka mengaitkan banjir besar yang melanda Bali dengan pembabatan hutan dan perusakan kawasan mangrove yang diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan penerbitan sertifikat tanah ilegal.

Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu membahas evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 serta rencana kerja Polri 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyatakan rapat sah dan terbuka untuk umum karena dihadiri lengkap oleh seluruh fraksi, poksi, dan anggota.

Sorotan tajam datang dari Anggota Komisi III DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta. Ia mengungkap bahwa banjir besar yang baru-baru ini melanda sejumlah wilayah Bali bukan sekadar bencana alam, melainkan buah dari pelanggaran tata ruang yang dibiarkan bertahun-tahun.

Parta membeberkan adanya pembabatan hutan secara besar-besaran di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Selain itu, kawasan mangrove yang seharusnya menjadi benteng ekologis justru dirusak hingga berujung pada terbitnya 106 sertifikat tanah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

“Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan tata ruang,” tegas Parta di hadapan Kapolri di melalui siaran kanal You Tube TVR  Parlemen di Jakarta, Senin 26 Januari 2026.

Ia menegaskan, praktik tersebut melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 miliar. Sementara perusakan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Komisi III DPR RI secara terbuka mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan tersebut, termasuk menelusuri aktor-aktor di balik alih fungsi hutan dan mangrove yang diduga dilindungi kekuatan tertentu. DPR menegaskan, pembiaran terhadap kejahatan tata ruang sama artinya dengan membiarkan bencana ekologis terus berulang di Bali.
Rapat kerja ini disiarkan langsung melalui kanal You Tube TVR  Parlemen

(017)

188

Check Also

Sejarah Baru Arak Bali! Izin Resmi Industri Terbit, Ekonomi Rakyat Dilegalkan Negara

Denpasar, Jumat 30 Januari  2026 Sejarah Baru Arak Bali! Izin Resmi Industri Terbit, Ekonomi Rakyat …

Renungan JOGER

Bali, Jumat  30  Januari  2026 Renungan JOGER 88