Sunday , February 1 2026
Home / Bali / Siapa Mengizinkan? Jejak Pengalihan 82 Hektar Mangrove Tahura ke PT BTID

Siapa Mengizinkan? Jejak Pengalihan 82 Hektar Mangrove Tahura ke PT BTID

Denpasar, Rabu  28  Januari  2026

Siapa Mengizinkan? Jejak Pengalihan 82 Hektar Mangrove Tahura ke PT BTID

 

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.,

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Di balik gegap gempita pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, tersimpan persoalan serius yang kini mulai mencuat ke permukaan. Sebanyak 82 hektar hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID). Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar luasan lahan, melainkan status kawasan lindung, kedaulatan daerah, serta masa depan benteng ekologis Bali Selatan.

Mangrove Tahura Ngurah Rai selama puluhan tahun dikenal sebagai benteng alami Bali dari abrasi, gelombang laut, dan krisis iklim. Namun kini, kawasan yang seharusnya dilindungi itu justru berada di pusaran kepentingan investasi besar.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: dari mana izin pengalihan lahan itu berasal?

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., angkat suara keras. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan mengambang tanpa kejelasan kepada publik.

“Kalau ini benar, izinnya dari mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai kawasan lindung diambil tanpa transparansi,” tegas Prof. Putu Rumawan Salain saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, persoalan KEK Kura-Kura Bali tidak boleh dilihat semata sebagai proyek ekonomi, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan Bali.

“Kalau memang ini pengembangan ekonomi, kenapa bukan Bali yang mengembangkan sendiri sebagai pendapatan Bali? Jangan biarkan orang Jakarta yang mengembangkan, sementara Bali hanya menanggung dampaknya,” ujarnya tajam.

Lebih jauh, Prof. Rumawan menyoroti minimnya pemahaman publik tentang apa itu KEK dan bagaimana kewenangannya bekerja. Ia menilai kondisi ini berbahaya jika dibiarkan.

“Tolong diumumkan secara jelas ke masyarakat, apa itu KEK, bagaimana kewenangannya, siapa yang mengatur. Jangan sampai ada negara di balik negara,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan akademisi terhadap potensi hilangnya kontrol daerah atas ruang hidup dan sumber daya alamnya sendiri. Ia menegaskan, kawasan seperti Tahura Ngurah Rai bukan hanya aset ekonomi, tetapi warisan ekologis dan sosial bagi generasi Bali ke depan.

Dugaan pengalihan 82 hektar mangrove ini kini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan pusat: apakah kepentingan investasi akan kembali mengalahkan prinsip perlindungan lingkungan dan kedaulatan daerah?

Publik Bali menunggu kejelasan. Siapa yang memberi izin, dengan skema apa, dan untuk kepentingan siapa? Hingga semua itu dijawab secara terbuka, bayang-bayang “negara di balik negara” akan terus menghantui pembangunan KEK Kura-Kura Bali.

(112)

181

Check Also

indonesiaexpose.co.id

Bali, Jumat  30  Januari  2026 89

Renungan JOGER

Bali, Jumat  30  Januari  2026 Renungan JOGER 88