Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

  • account_circle 080
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  25  Pebruari  2026

Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

salah satu proyek villa  di LSD,Bali.

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan aturan keras untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah produktif menjadi vila dan bangunan komersial. Melalui Perda No. 4 Tahun 2026, setiap upaya mengubah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini tidak hanya berujung sanksi administratif, tetapi juga dapat diproses secara pidana.

Langkah tegas ini diambil menyusul penyusutan drastis Luas Baku Sawah (LBS) Bali.

Data mencengangkan:

Tahun 2019: 70.996 hektare
Februari 2026: tersisa 64.474 hektare
Laju alih fungsi: 1.254 hektare per tahun
Pemprov Bali menetapkan status “freezing” atau pembekuan izin alih fungsi pada seluruh sisa lahan sawah hingga target 87% LP2B ditetapkan permanen.

Sasar Vila Ilegal & Praktik Nominee

Perda ini secara khusus membidik praktik alih kepemilikan lahan secara nominee (pinjam nama) yang kerap digunakan pemodal asing untuk membangun vila tersembunyi di kawasan sawah produktif.

Wilayah dengan pengawasan super ketat:

  • Kab.Badung
  • Kab.Tabanan
  • Kab.Gianyar
    Ketiga wilayah ini merupakan pilar sistem irigasi tradisional Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System, warisan budaya dunia UNESCO.

Pemerintah menilai praktik nominee:

Memarjinalkan petani lokal
Merusak sistem Subak
Mengancam lanskap budaya Bali

DASAR HUKUM & ANCAMAN PIDANA

Selain Perda No. 4 Tahun 2026, penegakan hukum mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 72–74:
➤ Alih fungsi lahan LP2B secara ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun
➤ Denda maksimal Rp1 miliar

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pelanggaran tata ruang dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta
Jika ditemukan unsur manipulasi kepemilikan atau dokumen:
Dapat dijerat pula dengan ketentuan pidana umum sesuai KUHP.

Sanksi Administratif & Fiskal

Bagi pelanggar, Pemprov Bali menyiapkan:
✅ Peringatan tertulis
✅ Penghentian sementara kegiatan
✅ Penutupan lokasi
✅ Pencabutan izin usaha
✅ Denda administratif
✅ Pencabutan insentif fiskal

Khusus ASN yang terlibat membantu pelanggaran:
Sanksi disiplin berat sesuai peraturan kepegawaian
Potensi pidana jika terbukti menyalahgunakan kewenangan

Momentum Berakhirnya Penlok Tol

Pengawasan diperketat seiring berakhirnya izin Penetapan Lokasi proyek Tol Gilimanuk-Mengwi pada 25 Februari 2026.

Koridor pengawasan meliputi:

  • Kab.Jembrana
  • Kab.Tabanan
  • Kab.Badung

Pemerintah mencegah spekulasi tanah besar-besaran pasca-berakhirnya Penlok yang berpotensi memicu alih fungsi ilegal.

 Insentif untuk Petani

Sebagai bentuk perlindungan dan keadilan:
🌱 Keringanan PBB hingga 100%
🌱 Prioritas subsidi pupuk dan benih
🌱 Dukungan fiskal dan nonfiskal lainnya

Petani yang mempertahankan sawah dalam zona LP2B akan menjadi prioritas program pemerintah.

PESAN TEGAS PEMPROV BALI

Alih fungsi sawah menjadi vila bukan lagi sekadar pelanggaran izin — ini tindak pidana.

Pemprov Bali menegaskan, kebijakan ini demi:

  • Ketahanan pangan daerah
  • Perlindungan petani lokal
  • Kelestarian sistem Subak
  • Keseimbangan ekologis dan pariwisata Bali
  • Perda sudah berlaku. Pengawasan diperketat. Penindakan siap dilakukan.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Mabesikan’ Lepas Matahari 2022 di Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa: Mari Kita Sambut Harapan, Untuk Tahun 2023 Lebih Baik

    ‘Mabesikan’ Lepas Matahari 2022 di Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa: Mari Kita Sambut Harapan, Untuk Tahun 2023 Lebih Baik

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  31  Desember  2022   ‘Mabesikan’ Lepas Matahari 2022 di Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa: Mari Kita Sambut Harapan, Untuk Tahun 2023 Lebih Baik     Suasana Pargelaran Mahakarya Budaya Melepas Matahari di Kawasan Catur Muka, Kota Denpasar, Sabtu (31/12/2022). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tidak terasa, Tahun 2022 sudah memasuki penghujung. Pemkot Denpasar menggelar Maha Karya […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  21  Desember  2022 Renungan  JOGER

  • Walikota Jaya Negara Resmikan Balai Banjar Lumintang.

    Walikota Jaya Negara Resmikan Balai Banjar Lumintang.

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  13  Januari  2025  Walikota Jaya Negara Resmikan Balai Banjar Lumintang.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meresmikan Balai Banjar Lumintang yang ditandai dengan penandatanganan prasasti di Br. Lumintang, Desa Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Senin (13/1/2025). Peresmian ini dilakukan dalam rangka rampungnya pelaksanaan renovasi Br. Lumintang. Turut […]

  • 304 Pengunjung Car Free Day Dago Bandung, Mendapat Pelayanan Kesehatan Gratis dari Biddokkes Polda Jabar

    304 Pengunjung Car Free Day Dago Bandung, Mendapat Pelayanan Kesehatan Gratis dari Biddokkes Polda Jabar

    • calendar_month Minggu, 7 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  08 April  2019   304 Pengunjung Car Free Day Dago Bandung, Mendapat Pelayanan Kesehatan Gratis dari Biddokkes Polda Jabar     JAWA BARAT, INDEX – Minggu Sehat salah satu program Biddokkes Polda Jabar berupa pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis untuk masyarakat pengunjung yang melakukan olah raga dan beraktifitas di area Car Free Day, Jalan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  06  Agustus  2020   Renungan  JOGER  

  • Renuangan  JOGER

    Renuangan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  31  Maret  2021   Renuangan  JOGER  

expand_less