Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!
- account_circle 080
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Rabu 25 Pebruari 2026
Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

salah satu proyek villa di LSD,Bali.
Bali , indonesiaexpose.co.id — Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan aturan keras untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah produktif menjadi vila dan bangunan komersial. Melalui Perda No. 4 Tahun 2026, setiap upaya mengubah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini tidak hanya berujung sanksi administratif, tetapi juga dapat diproses secara pidana.
Langkah tegas ini diambil menyusul penyusutan drastis Luas Baku Sawah (LBS) Bali.
Data mencengangkan:
Tahun 2019: 70.996 hektare
Februari 2026: tersisa 64.474 hektare
Laju alih fungsi: 1.254 hektare per tahun
Pemprov Bali menetapkan status “freezing” atau pembekuan izin alih fungsi pada seluruh sisa lahan sawah hingga target 87% LP2B ditetapkan permanen.
Sasar Vila Ilegal & Praktik Nominee
Perda ini secara khusus membidik praktik alih kepemilikan lahan secara nominee (pinjam nama) yang kerap digunakan pemodal asing untuk membangun vila tersembunyi di kawasan sawah produktif.
Wilayah dengan pengawasan super ketat:
- Kab.Badung
- Kab.Tabanan
- Kab.Gianyar
Ketiga wilayah ini merupakan pilar sistem irigasi tradisional Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System, warisan budaya dunia UNESCO.
Pemerintah menilai praktik nominee:
Memarjinalkan petani lokal
Merusak sistem Subak
Mengancam lanskap budaya Bali
DASAR HUKUM & ANCAMAN PIDANA
Selain Perda No. 4 Tahun 2026, penegakan hukum mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 72–74:
➤ Alih fungsi lahan LP2B secara ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun
➤ Denda maksimal Rp1 miliar
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pelanggaran tata ruang dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta
Jika ditemukan unsur manipulasi kepemilikan atau dokumen:
Dapat dijerat pula dengan ketentuan pidana umum sesuai KUHP.
Sanksi Administratif & Fiskal
Bagi pelanggar, Pemprov Bali menyiapkan:
✅ Peringatan tertulis
✅ Penghentian sementara kegiatan
✅ Penutupan lokasi
✅ Pencabutan izin usaha
✅ Denda administratif
✅ Pencabutan insentif fiskal
Khusus ASN yang terlibat membantu pelanggaran:
Sanksi disiplin berat sesuai peraturan kepegawaian
Potensi pidana jika terbukti menyalahgunakan kewenangan
Momentum Berakhirnya Penlok Tol
Pengawasan diperketat seiring berakhirnya izin Penetapan Lokasi proyek Tol Gilimanuk-Mengwi pada 25 Februari 2026.
Koridor pengawasan meliputi:
- Kab.Jembrana
- Kab.Tabanan
- Kab.Badung
Pemerintah mencegah spekulasi tanah besar-besaran pasca-berakhirnya Penlok yang berpotensi memicu alih fungsi ilegal.
Insentif untuk Petani
Sebagai bentuk perlindungan dan keadilan:
🌱 Keringanan PBB hingga 100%
🌱 Prioritas subsidi pupuk dan benih
🌱 Dukungan fiskal dan nonfiskal lainnya
Petani yang mempertahankan sawah dalam zona LP2B akan menjadi prioritas program pemerintah.
PESAN TEGAS PEMPROV BALI
Alih fungsi sawah menjadi vila bukan lagi sekadar pelanggaran izin — ini tindak pidana.
Pemprov Bali menegaskan, kebijakan ini demi:
- Ketahanan pangan daerah
- Perlindungan petani lokal
- Kelestarian sistem Subak
- Keseimbangan ekologis dan pariwisata Bali
- Perda sudah berlaku. Pengawasan diperketat. Penindakan siap dilakukan.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
