Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 18 Des 2019
  • visibility 140
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gianyar,  Kamis  19  Desember  2019

 

Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

 

 

 

BALI,  INDEX  –  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :
1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :
a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019
b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019
2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019
b. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020
3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 :
a. Kelas III menjadi Rp 42.000,-,
b. Kelas II menjadi Rp 110.000,-
c. Kelas I menjadi Rp 160.000,-

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, dr. Endang Triana Simanjutak mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

 

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Endang.

 

Endang menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

 

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” imbuh Endang.

 

BPJS Kesehatan Cabang Klungkung sendiri telah melakukan langkah antisipatif dengan cara sosialisasi kepada stakeholder termasuk pemkab, instansi dan pemangku kepentingan lainnya agar mendapatkan informasi pada kesempatan pertama sehingga masyarakat tidak cemas terhadap penyesuaian iuran ini.

Endang berharap agar masyarakat mengikuti ketentuan yang berlaku, ia meyakinkan bahwa penyesuaian iuran ini adalah untuk kesinambungan program JKN-KIS, dan akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan.

 

Jadi ia berharap peserta dapat mematuhi ketentuan yang berlaku terutama bagi yang menunggak agar segera melunasi tunggakannya.

(072/Dewa)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Nyepi Tahun Caka 1947 dan Idul Fitri, Sekda Alit Wiradana Pimpin TPID Pantau Ketersediaan Stok Beras

    Jelang Nyepi Tahun Caka 1947 dan Idul Fitri, Sekda Alit Wiradana Pimpin TPID Pantau Ketersediaan Stok Beras

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  19  Maret  2025 Jelang Nyepi Tahun Caka 1947 dan Idul Fitri, Sekda Alit Wiradana Pimpin TPID Pantau Ketersediaan Stok Beras   Sekda Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana pada Rabu (19/3/2025) di Gudang Bulog, Sempidi memimpin TPID Kota Denpasar pantau stok beras jelang Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947 dan Idul Fitri 1446 H. […]

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  29  Desember  2020

  • Bendesa Adat Pagan Apresiasi Perwali PKM Denpasar

    Bendesa Adat Pagan Apresiasi Perwali PKM Denpasar

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 17 Mei 2020   Bendesa Adat Pagan Apresiasi Perwali PKM Denpasar BALI,  INDEX  – Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar sudah berlaku mulai 15 Mei 2020 kemarin. Terkait penerpan Perwali PKM ini, Bendesa Adat Pagan, I Wayan Subawa mengatakan secara prinsif ia sangat apresiasi langkah yang diambil […]

  • Berikan Pilihan Beragam Maskapai, Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali Melayani Super Air Jet

    Berikan Pilihan Beragam Maskapai, Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali Melayani Super Air Jet

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  18 November 2021   Berikan Pilihan Beragam Maskapai, Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali Melayani Super Air Jet       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali dalam menjawab kebutuhan pengguna jasa untuk pilihan maskapai dan rute penerbangan beragam, kini hadir maskapai baru mengisi slot penerbangan dari […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  26  Agustus 2022 Renungan  JOGER

  • Rai Mantra Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Via Teleconference

    Rai Mantra Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Via Teleconference

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  23  maret 2020   Rai Mantra Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Via Teleconference Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat memimpin rapat kordinasi penanganan Covid-19 via Teleconference.     BALI,  INDEX  –  Penerapan pengaturan jam kerja di Pemkot Denpasar serta menindaklanjuti edaran Pemerintah Pusat untuk mengurangi aktifitas di luar rumah tak menyurutkan semangat […]

expand_less