Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 18 Des 2019
  • visibility 181
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gianyar,  Kamis  19  Desember  2019

 

Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

 

 

 

BALI,  INDEX  –  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :
1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :
a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019
b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019
2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019
b. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020
3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 :
a. Kelas III menjadi Rp 42.000,-,
b. Kelas II menjadi Rp 110.000,-
c. Kelas I menjadi Rp 160.000,-

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, dr. Endang Triana Simanjutak mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

 

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Endang.

 

Endang menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

 

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” imbuh Endang.

 

BPJS Kesehatan Cabang Klungkung sendiri telah melakukan langkah antisipatif dengan cara sosialisasi kepada stakeholder termasuk pemkab, instansi dan pemangku kepentingan lainnya agar mendapatkan informasi pada kesempatan pertama sehingga masyarakat tidak cemas terhadap penyesuaian iuran ini.

Endang berharap agar masyarakat mengikuti ketentuan yang berlaku, ia meyakinkan bahwa penyesuaian iuran ini adalah untuk kesinambungan program JKN-KIS, dan akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan.

 

Jadi ia berharap peserta dapat mematuhi ketentuan yang berlaku terutama bagi yang menunggak agar segera melunasi tunggakannya.

(072/Dewa)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  09  Mei 2022   Gubernur Bali Wayan Koster Perintahkan Kakanwil Bali Kemenkumham RI Deportasi WNA Berfoto Tanpa Busana di Pohon Sakral Obyek Wisata Kayu Putih, Tabanan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali, Wayan Koster memperintahkan Kantor Wilayah Bali Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara […]

  • Legislatif dan Eksekitif Kabupaten Tabanan sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda

    Legislatif dan Eksekitif Kabupaten Tabanan sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Tabanan, Minggu  22  September  2019   Legislatif dan Eksekitif Kabupaten Tabanan sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda   BALI, INDEX  –  Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Tabanan sepakat untuk membahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku atas 3 (tiga) buah Ranperda yang disampaikan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti pada Rapat Paripurna sebelumnya, yakni, Senin (16/9/2019) […]

  • Panglima TNI Anugrahkan Tiga Bintang Utama Kepada Kapolri Jendral Pol Idham Azis

    Panglima TNI Anugrahkan Tiga Bintang Utama Kepada Kapolri Jendral Pol Idham Azis

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  01  Agustus  2020   Panglima TNI Anugrahkan Tiga Bintang Utama Kepada Kapolri Jendral Pol Idham Azis     JAKARTA,  INDEX  – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjanjanto menganugerahi Kapolri Jenderal Idham Azis tiga bintang utama yaitu Kartika Eka Paksi Utama, Jalasena Utama dan Swa Bhuana Utama. Upacara penganugerahan digelar di Ruang Hening, Mabes TNI, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  17  Juni 2020   Renungan  JOGER  

  • Jaga Denpasar Zero Kasus Rabies, Distan Denpasar Secara Berkelanjutan Laksanakan Vaksinasi Rabies

    Jaga Denpasar Zero Kasus Rabies, Distan Denpasar Secara Berkelanjutan Laksanakan Vaksinasi Rabies

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  24  Agustus  2020   Jaga Denpasar Zero Kasus Rabies, Distan Denpasar Secara Berkelanjutan Laksanakan Vaksinasi Rabies     BALI,  INDEX  –  Dinas Pertanian Kota Denpasar secara berkelanjutan melaksanakan vaksinasi rabies. Meskipun Denpasar dinyatakan zero rabies, upaya antisipasi harus tetap dilakukan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, Gede Ambara Putra di Denpasar, Senin […]

  • Situasi Hujan, Kapolres Banjar dan FKPD Banjar Tinjau Pelaksanaan Operasi Yustisi

    Situasi Hujan, Kapolres Banjar dan FKPD Banjar Tinjau Pelaksanaan Operasi Yustisi

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  06  Oktober  2020   Situasi Hujan, Kapolres Banjar dan FKPD Banjar Tinjau Pelaksanaan Operasi Yustisi   JAWA  BARAT, INDEX  – Dengan berjalan kaki Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Melda Yanny, S.IK, M.H, bersama Walikota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si, Wakil Walikota Banjar H. Nana Suryana, dan Forkopimda (FKPD) Kota Banjar tinjau […]

expand_less