Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga di Warungkondang

Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga di Warungkondang

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
  • visibility 115
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Jumat  22  Januari  2021

 

Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga di Warungkondang

 

JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id – Sat Reskrim Polres Cianjur meringkus dua pelaku pembacokan terhadap seorang warga bernama Deri Ramadansyah (20).

Akibat pembacokan ini, korban Deri luka di bagian kepala dan tangan berkali-kali di Jalan Jambudipa Kampung Warungkondang RT05/01 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur tepatnya dipinggir jalan depan lapang sepakbola Jagakarsa.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.IK, M.Krim, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/01/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Awalnya pelaku membuat akun Facebook atas nama Suci Helina untuk memancing korban untuk bertemu di tempat kejadian. Tersangka US (22) alias Erik dibantu oleh tersangka JJ (18) dengan menggunakan sepeda motor datang ke TKP. Setibanya di TKP ketika korban duduk diatas sepeda motor langsung dihampiri US dan menghempaskan sebilah golok ke bagian kepala dan tangan korban berkali-kali. Pelaku US diteriaki warga hingga akhirnya kabur dibantu JJ dengan mengendarai sepeda motor

Setelah kejadian, US melarikan diri ke daerah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi dan berhasil ditangkap ditempat pesembunyiannya. JJ melarikan diri ke daerah Cisaat Kab. Sukabumi dan berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya.

“Motif kejadian tersangka US dendam terhadap korban akibat kejadian dua bulan yang lalu, akibat penganiayaan yang dilakukan korban (Deri) terhadap pelaku US yang mengakibatkan lukabacok,” ucap Kapolres Cianjur.

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bilah golok , satu unit sepeda motor jenis mati, satu unit ponsel android, dan satu pasang sepatu, Pelaku diterapkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HPSN 2026: Bupati Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa , Tegaskan Perang Total Lawan Sampah dari Hulu ke Hilir.

    HPSN 2026: Bupati Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa , Tegaskan Perang Total Lawan Sampah dari Hulu ke Hilir.

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle 110
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu  22  Pebruari  2026 HPSN 2026: Bupati Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa , Tegaskan Perang Total Lawan Sampah dari Hulu ke Hilir.   Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa turun memimpin  aksi bersih laut bersama jajaran DPRD, pelajar, pelaku pariwisata, ASN, hingga komunitas masyarakat.di pesisir Kuta, Minggu (22/2/2026).   Bali , indonesiaexpose.co.id —  Peringatan […]

    • calendar_month Minggu, 21 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  21  Maret  2021   Wali Kota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Pantau Vaksinasi Massal di Pasar Badung, Targetkan 2.400 Pedagang Divaksin     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal di Kota Denpasar kembali dilaksanakan, kali ini pelaksanaan nya di adakan di Halaman Parkir Pasar Badung dengan menyasar 2.400 orang pedagang pasar, […]

  • Tutup Porsenijar 2019, SMKN 1 Denpasar Raih Juara Umum

    Tutup Porsenijar 2019, SMKN 1 Denpasar Raih Juara Umum

    • calendar_month Minggu, 14 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 15 April 2019   Tutup Porsenijar 2019, SMKN 1 Denpasar Raih Juara Umum   BALI, INDEX – Untuk pertama kalinya SMKN 1 Denpasar tampil sebagai juara umum dalam Porsenijar Kota Denpasar. Predikat juara umum ini diraih setelah SMKN 1 Denpasar berhasil mendulang 30 emas, 19 perak dan 25 perunggu. Sukses ini cukup mengejutkan […]

    • calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Surabaya, Jumat  01  April  2022

    • calendar_month Jumat, 6 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  06  Agustus  2021   Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda RPJMD Kota Denpasar 2021-2026 dan Rancangan KUA Serta PPAS TA. 2022   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mengikuti Sidang Paripurna ke-15 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar dengan agenda pendapat akhir dan pemandangan umum fraksi pada Jumat (6/8/2021). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sidang […]

  • Eksekutif dan Legislatif Tabanan, Sepakati Bersama 2 Ranperda Pada Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III

    Eksekutif dan Legislatif Tabanan, Sepakati Bersama 2 Ranperda Pada Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu 16 September 2023 Eksekutif dan Legislatif Tabanan, Sepakati Bersama 2 Ranperda Pada Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M di acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, Ke -12 Masa Persidangan III Tahun 2023   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, Ke -12 Masa Persidangan III Tahun 2023 […]

expand_less