Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » DPO Terpidana Korupsi Jalan 11 Tahun, diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar

DPO Terpidana Korupsi Jalan 11 Tahun, diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
  • visibility 211
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Selasa 21 Oktober 2021

 

DPO Terpidana Korupsi Jalan 11 Tahun, diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar

Tim Tabur Asintel Kejati Kalbar Gelar Konferensi Pers Atas Penangkapan Buronan Terpidana Tindak Pidana Korupsi, Senin (20/12/2021).(Foto/Ist)

 

Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id   – DPO Terpidana korupsi peningkatan jalan Sungai Raya   Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya,Kalimantan Barat,  Marolop Sijabat (60) kemarin siang pukul 14.30 Wib Senin 20 Desember 2021 berhasil di amankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dipimpin Asisten Intelijen, kemudian dibawa kekantor Kejaksaan Tinggi Kalimanatan Barat.

Kepala Kejati Kalbar Masyudi menngungkapkan, DPO Terpidana Drs. Marolop Sijabat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi, pada tahun 2007, terpidana Drs. Marolop Sijabat selaku Direktur PT. Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan jalan simpang empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak dalam melaksanakan pekerjaannya terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam RAB sebagaimana dalam kontrak kerja tapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 2 November 2010 terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagimana telah diubah dengan undang – undang nomor 20 Tahun 2001,” tutur Masyudi melalui siaran resminya di Kalbar, Selasa (21/12/2021).

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda Sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. .312.488.497 subsider 1 (satu) tahun penjara.

Selanjutnya pada hari ini Senin, tanggal 20 Desember 2021 DPO Terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT, diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat.

Kajati Kalbar DR, Masyhudi menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati KalbarInformasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

“ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ”Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO,” pungkas Masyhudi

(Harto / 119)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  09  September 2023 Renungan  Joger

  • 8 Mahasiswa ITB STIKOM Bali, Raih Nilai Sangat Memuaskan di Dalian Neusoft University of Information(DNUI) China

    8 Mahasiswa ITB STIKOM Bali, Raih Nilai Sangat Memuaskan di Dalian Neusoft University of Information(DNUI) China

    • calendar_month Kamis, 30 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 30 Desember 2021   8 Mahasiswa ITB STIKOM Bali, Raih Nilai Sangat Memuaskan di Dalian Neusoft University of Information(DNUI) China   Delapan mahasiswa ITB STIKOM Bali peserta ITC DNUI China didampingi WR I Ida Bagus Suradarma, SE, M.Si dan PIC Luh Putu Ayu Prapitasari, S.Kom, M.Sc foto bersama Rektor Dr. Dadang Hermawan.   […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  13  Desember  2023

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 15  November  2019   Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 07 Juni 2022   Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMAN dan SMKN Tahun Ajaran 2022/2023 Tampung 45.721 Lulusan SMP Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali Dr. KN. Boy Jayawibawa   Bali, indonesiaexpose.co.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMAN dan SMKN Tahun Pelajaran 2022/2023 akan dibuka mulai tanggal 22 […]

  • Kapolres Ciamis di Sambut Hangat Pihak Ponpes Riyadussalikin Padaherang

    Kapolres Ciamis di Sambut Hangat Pihak Ponpes Riyadussalikin Padaherang

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  16  Juli  2020   Kapolres Ciamis di Sambut Hangat Pihak Ponpes Riyadussalikin Padaherang     JAWA  BARAT,  INDEX  – Untuk meningkatkan sinergitas Polri dengan tokoh agama, Kepala Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar AKBP Dony Eka Putra, S.IK, M.H, melaksanakan kunjungan ke kediaman Kyai Lutfi Fauzi di Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadussalikin, Kec. Padaherang, Kab. […]

expand_less