Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » DPO Terpidana Korupsi Jalan 11 Tahun, diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar

DPO Terpidana Korupsi Jalan 11 Tahun, diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
  • visibility 81
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Selasa 21 Oktober 2021

 

DPO Terpidana Korupsi Jalan 11 Tahun, diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar

Tim Tabur Asintel Kejati Kalbar Gelar Konferensi Pers Atas Penangkapan Buronan Terpidana Tindak Pidana Korupsi, Senin (20/12/2021).(Foto/Ist)

 

Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id   – DPO Terpidana korupsi peningkatan jalan Sungai Raya   Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya,Kalimantan Barat,  Marolop Sijabat (60) kemarin siang pukul 14.30 Wib Senin 20 Desember 2021 berhasil di amankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dipimpin Asisten Intelijen, kemudian dibawa kekantor Kejaksaan Tinggi Kalimanatan Barat.

Kepala Kejati Kalbar Masyudi menngungkapkan, DPO Terpidana Drs. Marolop Sijabat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi, pada tahun 2007, terpidana Drs. Marolop Sijabat selaku Direktur PT. Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan jalan simpang empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak dalam melaksanakan pekerjaannya terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam RAB sebagaimana dalam kontrak kerja tapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 2 November 2010 terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagimana telah diubah dengan undang – undang nomor 20 Tahun 2001,” tutur Masyudi melalui siaran resminya di Kalbar, Selasa (21/12/2021).

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda Sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. .312.488.497 subsider 1 (satu) tahun penjara.

Selanjutnya pada hari ini Senin, tanggal 20 Desember 2021 DPO Terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT, diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat.

Kajati Kalbar DR, Masyhudi menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati KalbarInformasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

“ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ”Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO,” pungkas Masyhudi

(Harto / 119)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pantau Prokes, Panglima TNI dan Kapolri Bagikan Masker di Pasar Tanah Abang

    Pantau Prokes, Panglima TNI dan Kapolri Bagikan Masker di Pasar Tanah Abang

    • calendar_month Minggu, 31 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta,  Minggu  31  Februari  2021     Pantau Prokes, Panglima TNI dan Kapolri Bagikan Masker di Pasar Tanah Abang JAKARTA, indonesiaexpose.co.id –  Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pemantauan terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19 atau virus corona di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua Jenderal TNI-Polri tersebut […]

  • PT. Sucofindo Salurkan Bantuan di Sektor Pendidikan  untuk Yayasan Empat Pilar Generasi Bangsa 

    PT. Sucofindo Salurkan Bantuan di Sektor Pendidikan  untuk Yayasan Empat Pilar Generasi Bangsa 

    • calendar_month Kamis, 24 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Bogor, Kamis 24 Juni 2021   PT. Sucofindo Salurkan Bantuan di Sektor Pendidikan  untuk Yayasan Empat Pilar Generasi Bangsa   Kepala Unit PKBL PT. Sucofindo (Persero) Nuri Hidayat Salurkan Bantuan Untuk 4 Pilar Yayasan. Foto. Dok. Humas. Sucofindo   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  – PT SUCOFINDO (Persero) menyalurkan bantuan kepada Yayasan Empat Pilar Generasi Bangsa dalam […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  12  Februari 2022   Renungan  JOGER  

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  30 September   2021 ITB Stikom Bali  

  • Hari Jadi ke 72, Polwan Polda Jabar Adakan Anjangsana ke Mantan lbu Asuh

    Hari Jadi ke 72, Polwan Polda Jabar Adakan Anjangsana ke Mantan lbu Asuh

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  05  Agustus  2020   Hari Jadi ke 72, Polwan Polda Jabar Adakan Anjangsana ke Mantan lbu Asuh     JAWA  BARAT, INDEX  – Polisi Wanita (Polwan) Polda Jabar, Rabu pagi (5/8/2020) mengadakan kegiatan anjangsana ke rumah mantan ibu asuh Polwan di Komplek Griya Bandung Asri, Kec. Bojongsoang, Kab. Bandung. Acara tersebut dalam rangka Hari […]

  • index

    index

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 13  April  2023

expand_less